News / Nasional
Senin, 12 Desember 2022 | 17:31 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Kalaupun Polri melakukan pemakaman seperti itu saya tidak tahu mungkin bisa ditanyakan ke institusi Polri kenapa bisa memberikan penghargaan kepada orang yang telah melakukan pemerkosaan, penganiayaan serta pengancaman kepada saya selaku bhayangkari."

Hari ini, Putri hadir dalam kapasitasnya sebagai saksi. Adapun terdakwa yang menjalani persidangan adalah Bharada E atau Richard Eliezer, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Load More