Suara.com - Pemberian pangkat tituler cuma-cuma kepada Deddy Corbuzier ternyata memiliki konsekuensi tersendiri untuk mantan pesulap tersebut. Deddy yang kini berpangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI AD harus benar-benar menjalankan hidup sebagaimana militer.
Konsekuensi pemberian pangkat tituler itu dijelaskan Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin.
"Sekarang konsekuensi logisnya sebagai seorang perwira pangkat trituler itu sama. Sama perlakukannya dengan TNI aktif yang lain. Jadi berlaku Undang-undang TNI," kata Hasanuddin kepada wartawan, Senin (12/12/2022].
Salah satu konsekuensi yang harus diambil Deddy, yakni tidak boleh berpolitik praktis. Presenter ini juga dilarang untuk berbisnis di segala bidang.
"Selama itu bisnis dan menghasilkan duit bukan nirlaba, dan bukan sosial, dia kena. Nggak boleh. Apalagi kalau sudah mengganggu dinasnya," kata Hasanuddin.
Selain itu, Deddy diwajibkan mengikuti aturan harian yang telah diterapkan TNI. Deddy harus berperilaku sebagaimana prajurit TNI, di mana setiap pagi harus mengikuti apel, briefing hingga bekerja di kantor.
"Soal ketentuan tanggung jawab prajurit TNI itu berkantor dan sebagainya, ikut senam pagi seperti yang lain, dan yang terakhir, padanya berlaku ini kewajibannya, berlaku hukum militer. Jadi bukan hukum sipil lagi," kata Hasanuddin.
Hasanuddin mengatakan, Deddy juga harus masuk ke salah satu unit di struktur TNI. Merujuk pada alasan pemberian pangkat tituler karena Deddy dianggap mampu berkomunikasi hal-hal kebangsaan, maka unit yang cocok untuk Deddy ialah di Dinas Penerangan TNI.
Tetapi untuk teknis terkait penempatan Deddy, hal itu akan ditentukan Panglima TNI.
"Itu harus ditanyakan ke panglima. Dia urgensinya apa? Misalnya, urgensinya di komunikasi publik misalnya ya, ya sudah mungkin di bagian Penerangan di Mabes TNI, atau di Kemenhan. Di Dinas Penerangan misalnya, kalau itu urgensinya," ujar Hasanuddin.
Pertanyakan Urgensi
TB Hasanuddin sebelumnya mempertanyakan urgensi pemberian pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI AD kepada Deddy Corbuzier. Menurutnya. Pemberian pangka5 tituler memang suatu yang memungkinkan karena siatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Tetapi dalam kasus Deddy, urgensi menjadi pertanyaan sendiri. Sebab menurut Mayor Jenderal (Purn) ini, pemberian pangkat tituler dilakukan saat hanya ada waega sipil yang memiliki kemampuan tertentu, sementara di kalangan militer sendiri tidak ada.
"Lalu sekarang yang dipermasalahkan urgensinya apa? Urgensinya itu adalah ketika dalam keadaan tertentu sudah tidak ada lagi orang di lingkungan TNI itu ndak ada lagi orang misalnya yang mampu melaksanakan tugas-tugas seperti itu," kata Hasanuddin kepada wartawan, Senin (12/12/2022).
Ia mencontohkan, pemberian pangkat Brigjen tituler untuk seorang sipil yang merupakan ahli nuklir pada medio 1970-an. Kemudian pemberian pangkat mayor tituler untuk penerbang sipil lantaran ikut tugas menerbangkan pesawat ke Timor Timur pada 1975.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan