Suara.com - Mengembangkan konsep ekonomi sirkular (circular economy) menjadi salah satu ambisi pemerintah Indonesia dalam beberapa tahun ke belakang dan beberapa tahun mendatang. Di dalam berbagai kesempatan, gagasan-gagasan untuk mendorong implementasi ekonomi sirkular di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Ibu Kota Baru (IKN) Nusantara, terus disampaikan. Sayangnya, impian mainstreaming itu hingga kini masih terganjal belum adanya regulasi dan skema insentif yang konkret untuk sektor swasta
Dalam workshop Indonesian Next Generation Journalist Network yang digelar oleh Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI) dan Korea Foundation, Deputi Bidang Ekonomi di Bappenas, Amalia Adininggar Widyasanti, mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia hingga kini masih berada di dalam proses menyiapkan regulasi dan aturan yang relevan untuk mendorong implementasi ekonomi sirkular bagi pihak swasta.
“Kami masih menyiapkan insentif untuk sektor swasta, Sebagai contoh, [pemerintah] memberikan Green Industry Award yang sudah dilakukan dalam beberapa tahun terakhir,” ujar Amalia.
Melansir dari laman Kemenperin, penghargaan itu diserahkan kepada aktor industri hijau yang dalam “praktiknya menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup”.
Sementara itu, khusus untuk IKN Nusantara yang dicita-citakan menjadi kota hijau, pemerintah juga tengah menyiapkan aturan khusus untuk mendorong terealisasinya visi itu.
“Saat ini kami sedang menyelesaikan peraturan … untuk ibu kota baru karena IKN harus menjadi kota hijau, berkelanjutan, dan layak huni. Dan akan ada peraturan khusus untuk hal itu,” Amalia menambahkan.
Dalam paparannya, pejabat kementerian itu menyatakan tantangan dalam mendorong prakitk sirkular ekonomi tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di negara berkembang lainnya. Beberapa tantangan terbesar adalah kapasitas institusional yang terbatas serta kurangnya akses untuk menjangkau pendanaan dan teknologi yang diperlukan.
Oleh karena itu, selain berusaha mengebut finalisasi regulasi, Amalia mengatakan otoritas di Indonesia juga terus berupaya melibatkan berbagai sektor, termasuk investor asing, untuk bekerja bersama dalam bidang ini.
“Pemerintah juga dapat menyediakan atau memfasilitasi kerja sama antara pihak swasta di Indonesia dengan asing untuk bekerja sama, terutama dalam hal adopsi teknologi dan transfer teknologi, know-how transfer… Dengan demikian, pihak swasta di Indonesia dapat menerapkan ekonomi hijau tanpa harus terbebani tingginya biaya yang dibutuhkan.”
Indonesia memproyeksikan ekonomi sirkular akan menyumbang Rp 593 triliun hingga Rp 638 triliun pada tahun 2030 serta meningkatkan PDB sekitar 0,6 persen di tahun yang sama. Sementara itu, sektor ini juga diprediksi akan menciptakan hingga 4,4 juta lapangan pekerjaan.
Sementara itu, dari sisi lingkungan, pengembangan ekonomi sirkular diperkirakan akan mengurangi 18 hingga 52 persen sampah serta menurunkan emisi gas rumah kaca hingga 126 juta ton CO2.
Belajar dari Korea Selatan
Turut hadir dalam workshop tersebut adalah Direktur Daejeon Green Environment Center, Yong Chul Jang. Ahli di bidang teknik lingkungan dari Korea Selatan itu mengungkapkan bahwa praktik manajemen sampah telah cukup maju di negaranya.
Tidak hanya menyasar sektor industri dan aktor-aktor besar, pemerintah Korsel juga mengedukasi warga untuk memahami proses manajemen sampah, termasuk dari hal terkecil seperti pemilahan sampah.
Menurutnya, ada hukuman yang menanti warga yang tidak memilah sampah mereka dengan baik.
“Anda membeli produk [di dalam] kemasan plastik, dan Anda harus memastikan Anda membuangnya dengan benar. Jika tidak, akan ada denda sebesar maksimal 1.000 dolar,” Yong menjelaskan.
Ia juga menambahkan bahwa terdapat kamera-kamera pengawas yang akan memonitor aktivitas warga Korsel dalam manajemen sampah mereka.
Yong juga setuju bahwa regulasi yang mapan diperlukan dalam penerapan manajemen sampah serta sirkular ekonomi dalam konteks yang lebih luas. Kerangka hukum yang kuat, upaya yang terintegrasi, hingga peran aktif aktor industri menjadi beberapa hal yang dapat dipelajari Indonesia dari praktik yang kini telah dijalankan di Korsel.
Berita Terkait
-
Ingin Jadikan SDM Indonesia Terlatih dan Siap Industri, Pemerintah Gandeng Korsel
-
Ketika Korea Selatan Ingin Ubah Sistem Perhitungan Umur Warganya...
-
Terlalu Membingungkan, Korea SelatanAkan Ganti Sistem Perhitungan Usia Tahun Depan
-
Bikin Iri! Park Hang-seo Dapat Medali Kehormatan dari Presiden Korsel, Shin Tae-yong Kok Gak Dapat?
-
Profil Shin Tae-yong, Sisi Lain Suami Cha Young-joo dan Jogetnya yang Melegenda di Korsel
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Hakim Sebut Kerugian Rp171,9 Triliun Kasus Minyak Asumtif, Eks Bos Pertamina Divonis 9 Tahun
-
Diduga Jadi Tempat Prostitusi Malam Hari, 'Jalur Tikus' Taman Kota Cawang Akhirnya Dilas Permanen!
-
Berupaya Kabur Saat Ditangkap, Bandar Narkoba Ko Erwin Ditembak di Kaki
-
Tampang Koko Erwin Bandar Pemasok Narkoba Eks Kapolres Bima, Kini Pincang di Kursi Roda
-
KPK Terima Hasil Audit BPK, Berapa Angka Pasti Kerugian Negara Kasus Korupsi Haji?
-
Pemprov DKI Jakarta Tambah 63 Sekolah Swasta Gratis Mulai Juli 2026, Total Ada 103
-
PDIP Larang Keras Kadernya Cari Untung dari Program MBG, Apa Alasannya?
-
Perang! Pakistan Klaim Serangannya Menewaskan 133 Tentara Afghanistan
-
Vonis 9 Tahun Eks Dirut Pertamina Patra Niaga, Kerugian Rp171 Triliun Dibantah Hakim!
-
Kasus Suspek Campak Naik Tajam Awal 2026, Kemenkes Minta Warga Waspada dan Kenali Gejalanya