Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan batas pencairan Bantuan Subsidi Upah alias BSU di Kantor Pos terakhir tanggal 20 Desember 2022. Oleh karenanya, para pekerja diimbau untuk segera melakukan pencairan dengan memahami cara ambil BSU di Kantor Pos.
BSU yang akan diterima oleh pekerja adalah sebesar Rp 600 ribu. Bantuan ini akan diberikan secara tunai tanpa potongan apapun.
Pencairan BSU di Kantor Pos diperuntukkan bagi para pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara, namun terdaftar sebagai penerima BSU.
Sebelum mencairkan BSU di Kantor Pos, Anda harus cek terlebih dahulu apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU.
Cara Cek Penerima BSU
Untuk mengetahui penerima BSU, Anda perlu melakukan pengecekan melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Berikut panduan pengecekannya:
1. Masuk ke situs https://bsu.kemnaker.go.id/ melalui perangkat Anda
2. Klik menu Daftar Akun apabila belum memiliki akun yang terdaftar, kemudian ikuti petunjuk yang diarahkan hingga proses registrasi selesai
3. Lanjut masuk ke situs bsu.kemnaker.go.id dengan menggunakan alamat email dan password yang terdaftar
4. Pastikan Anda melengkapi biodata diri, seperti foto profil, deskripsi tentang diri Anda, termasuk status pernikahan dan juga tipe lokasi
5. Selanjutnya, Anda bisa langsung klik menu Siap Kerja di pojok kiri atas
6. Bagi penerima manfaat yang sesuai dengan kriteria, maka akan muncul pemberitahuan dengan tanda hijau dan keterangan bahwa Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022
7. Keterangan tersebut akan diikuti dengan pemberitahuan bahwa dana BSU sudah disalurkan ke rekening Himbara masing-masing peserta yang telah didaftarkan.
Cara Ambil BSU di Kantor Pos
Pencairan BSU 2022 tetap bisa dilakukan meskipun alamat penerima BSU yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tidak sesuai dengan domisili.
Berita Terkait
-
Pekerja Yang Tak Ambil BSU, Berpotensi Tidak Terima BSU Lagi
-
Kemnaker Bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan PT Pos Genjot Penyaluran Dana BSU
-
4 Cara Klaim BSU di Kantor Pos, Syaratnya Sangat Mudah
-
Kemnaker: Pencairan BSU Hingga 20 Desember 2022
-
Percepat Penyaluran BSU 2022, Pos Indonesia Datangi Pekerja yang Ditahan di Rutan
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Pakai Baju Oranye dan Tangan Terikat, Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
-
Deddy Sitorus PDIP Semprot NasDem dan Demokrat: Fokus Urus Partai Sendiri yang Sedang Digerogoti!
-
PSI Disebut Tarik Kader dari Partai Lain, Pengamat Singgung Krisis Figur
-
Kronologi Bus Transjakarta Tabrak Pembatas Beton di Cikoko, Tak Ada Penumpang di Dalamnya
-
Jakarta Fair 2026 Tembus 1,5 Juta Pengunjung, Sekda DKI Optimistis Ekonomi Jakarta Tetap Kuat
-
Israel Laporkan Kasus Suspek Ebola Kedua, Pasien Baru Pulang dari Kongo
-
Surat Cinta Siswi SD di Nias Utara untuk Prabowo: Bisa Menabung Berkat MBG
-
Sambil Berseru Allahuakbar, Roy Suryo Tinggalkan RS Polri Menuju Polda Metro Jaya
-
Prakiraan Cuaca di Kota-kota Besar Hari Ini: Bandung dan Bandar Lampung Hujan Lebat
-
BPBD dan Dinkes Antisipasi Dampak Asap Kebakaran Pabrik Sandal di Tangerang