Suara.com - Upaya praperadilan yang diajukan pejabat Polri AKBP Bambang Kayun Bagus resmi ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (13/12/2022).
Merespons keputusan tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penetapan tersangka terhadap Bambang Kayun pada kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM) sudah sesuai.
Kepala Bidang Pemberintaan KPK Ali Fikri menyatakan, penyidik KPK menjadikan pejabat Polri itu sebagai tersangka dengan empat alat bukti. Hal itu pun dinyatakan melebihi syarat minimal penetapan tersangka.
"KPK telah memperoleh empat alat bukti sehingga melebihi syarat minimal yaitu, setidaknya dua alat bukti. Untuk itu penetapan tersangka BK (Bambang Kayun) oleh KPK sah menurut hukum," kata Ali lewat keterangannya, Selasa (13/12/2022).
Dalam kasus dugaan suap tersebut, KPK memiliki kewenangan untuk menyeret Bambang Kayun, sebab statusnya sebagai anggota polri yang merupakan bagian dari penegak hukum.
Terlebih kata Ali, jabatan strategisnya di Polri yang dapat dikualifikasi sebagai penyelenggara negara. Sehingga dugaan pemberiaan mobil mewah dan uang miliaran dapat dikategorikan sebagai gratifikasi.
Karenanya, KPK menyatakan tetap menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas. Kepada pihak yang nantinya akan diperiksa penyidik diminta kooperatif.
"Dan berharap para pihak yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini agar kooperatif hadir dan jujur menerangkan apa yang diketahuinya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Hakim Tunggal Agung Sutomo di PN Jaksel menyatakan menolok praperadilan yang diajukan Bambang Kayun.
"Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Agung Sutomo.
Atas putusan itu, segala poin yang dituntut Bambang Kayun ditolak, termasuk uang ganti rugi yang dituntutnya kepada KPK.
Dalam salah satu poin gugatan dia meminta Hakim menyatakan tidak sah secara hukum pemblokiran nomor rekening miliknya. Namun hakim berpendapat hal itu sudah sesuai dengan proses hukum dalam penyelidikan kasus dugaan gratifikasi dan suap.
Pemblokiran itu disebut Bambang Kayun telah membuatnya mengalami kerugian. Dia lantas meminta ganti rugi kepada KPK senilai Rp25 juta per bulan terhitung sejak Oktober 2021 sampai pengajuan praperadilannya.
Namun, Hakim kembali menolak gugatan itu, sebab Bambang Kayun dinilai tidak dapat mengungkap secara rinci dan jelas atas kerugiaan yang dialaminya.
Diketahui, KPK mengungkap AKBP Bambang Kayun Bagus diduga menerima uang milyaran rupiah hingga mobil mewah. Dia menjadi tersangka bersama sejumlah orang dari pihak swasta dalam kasus dugaan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Berita Terkait
-
Minta KPK Bayar Duit Rp25 Juta Per Bulan usai Rekening Diblokir, Permohonan Ganti Rugi AKBP Bambang Kayun Ditolak Hakim
-
KPK Menang, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan AKBP Bambang Kayun Tersangka Kasus Suap
-
Digugat Pejabat Polri Tersangka Kasus Suap, KPK Pede Hakim Bakal Tolak Praperadilan AKPB Bambang Kayun Besok
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU
-
Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!
-
Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!
-
BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank
-
BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman
-
Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah
-
Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus
-
Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok
-
Skandal Kekerasan Daycare Little Aresha Yogyakarta: 103 Anak Jadi Korban, DPR Desak Hukuman Maksimal