Suara.com - Bupati Meranti sempat menyebut Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai lembaga ‘iblis’. Pasalnya, Bupati Meranti menganggap DBH tidak seluruhnya diberikan kepada daerah.
Berkaitan dengan hal tersebut, berikut ini fakta-fakta Kemenkeu, lembaga pimpinan Sri Mulyani yang disebut iblis oleh Bupati Meranti.
Profil Kementerian Keuangan
Kementerian Keuangan Republik Indonesia merupakan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan kekayaan negara untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Kemenkeu menjalankan berbagai fungsi yang tercantum pada Perpres No. 57/2020 dan Permenkeu No. 118/PMK.01/2021 yakni:
- Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran, penerimaan negara bukan pajak, pajak, kepabeanan dan cukai, perbendaharaan negara, kekayaan negara, perimbangan keuangan, dan pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara;
- Perumusan, penetapan, dan pemberian rekomendasi kebijakan fiskal dan sektor keuangan;
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan kementerian keuangan;
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab kementerian keuangan;
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan kementerian keuangan;
- Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan kementerian keuangan di daerah;
- Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;
- Pelaksanaan pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara, dan manajemen pengetahuan; dan
- Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan kementerian keuangan.
Visi Misi Kementerian Keuangan
Kementerian Keuangan memiliki visi dan misi yang tercantum sebagai tujuan eksistensinya. Berikut ini visi misi Kemenkeu melansir dari situs resminya.
Visi: Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk Mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan untuk Mendukung Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden
Misi:
Baca Juga: Kronologi Perseteruan Bupati Meranti dan Kemenkeu, Stafsus Sri Mulyani Desak M Adil Minta Maaf
- Menerapkan kebijakan fiskal yang responsif dan berkelanjutan.
- Mencapai tingkat pendapatan negara yang tinggi melalui pelayanan prima serta pengawasan dan penegakan hukum yang efektif.
- Memastikan belanja negara yang berkeadilan, efektif, efisien,dan produktif.
- Mengelola neraca keuangan pusat yang inovatif denganrisiko minimum.
- Mengembangkan proses bisnis inti berbasis digital dan pengelolaan Sumber Daya Manusia yang adaptif sesuai kemajuan teknologi.
Sejarah Singkat Kementerian Keuangan
Kementerian Keuangan hadir karena Indonesia mulai memperhatikan pengelolaan keuangan. Pengelolaan tersebut memastikan terlaksananya pembangunan dalam pemerintahan.
Aspek yang meliputi yakni dana dari masyarakat berupa upeti, bea, pajak, cukai, dan lain-lain. Kementerian Keuangan pun menduduki peranan penting dalam negara dan disebut Nagara Dana Rakca atau penjaga keuangan negara.
Kemenkeu resmi pada 1945 dengan dibentuknya Kabinet Presidensial pada 19 Agustus 1945. Pada 2 September, terbentuklah organisasi dalam Kemenkeu dengan 5 jabatan.
Jabatan tersebut yakni Pejabatan Umum, Pejabatan Keuangan, Pejabatan Pajak, Pejabatan Resi Candu dan Garam, dan Pejabatan Pegadaian. Oleh karena itu tanggal 2 September 1945 menjadi tonggak sejarah pembentukan Sekretariat Jenderal Kemenkeu.
Pejabat Kementerian Keuangan RI
Berita Terkait
-
Kronologi Perseteruan Bupati Meranti dan Kemenkeu, Stafsus Sri Mulyani Desak M Adil Minta Maaf
-
Apa Itu DBH? Pemicu Bupati Meranti 'Ngamuk' Sebut Kemenkeu Berisi Iblis
-
Sri Mulyani: Kondisi Ekonomi Bisa Buruk Gara-gara Korupsi
-
Nama Jadi Sorotan, Bupati Meranti Pernah Disentil usai Deklarasi Jadi Calon Gubernur Riau
-
Korupsi Bikin Jurang Si Kaya dan Miskin Makin Lebar, Ini Buktinya
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Prajurit Gugur saat Persiapan HUT TNI di Monas, Pratu Johari Patah Tulang usai Jatuh dari Atas Tank
-
Monas Banjir Sampah Usai Puncak HUT ke-80 TNI: 126 Ton Diangkut!
-
Magang PAM JAYA 2025 Dibuka, Peluang Emas Fresh Graduate dan Kisaran Gajinya
-
Kejagung 'Skakmat' Balik Kubu Nadiem Makarim: Bukan Cuma 2, Kami Punya 4 Alat Bukti!
-
Terjatuh dari Atas Tank Ketinggian 4 Meter, Prajurit Kostrad Gugur di Monas
-
Sidang UU Pers di MK, Pemerintah Sebut Iwakum Tak Punya Legal Standing
-
Gedung Ponpes Al-Khoziny Ambruk, Ketua Komisi VIII Soroti Kelalaian Pengawasan dan Dorong Pembenahan
-
KPK Periksa Ria Norsan soal Korupsi Jalan, Istri yang Jadi Bupati Mempawah Tak Ikut Diperiksa
-
'Cuma Masalah Waktu', KPK Janji Umumkan Tersangka Korupsi Haji Rp1 Triliun
-
Walau Berat, Gibran Bisa Berdamai dengan Subhan Palal soal Gugatan Rp125 Triliun, Apa Syaratnya?