Suara.com - Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi disebut tidak hanya mengakomodir usulan Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputeri terkait penggunaan nomor urut peserta pemilu tak perlu diganti dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang atau Perppu Pemilu.
Ketua DPP PDIP bidang Pemenangan Pemilu, Bambang Wuryanto, mengatakan pemerintah pasti juga mempertimbangkan hal lain sebelum mengeluarkan Perppu terlebih aturan soal nomor urut partai peserta pemilu.
"Iya, itu tapi bukan karena bu Mega saja usulannya. Tapi itu kan ditimbang-timbang. Secara subtansi juga oke secara rasional dimasukan, tentu kan Perppu minta pendapat komisi II ada kemudian penyelenggara pemilunya KPU kan ngomong," kata pria yang akrab disapa Bambang Pacul kepada wartawan, Rabu (14/12/2022).
Ia mengatakan, Megawati memang menjadi salah satu pengusul pertama agar nomor urut peserta Pemilu 2024 nanti tak perlu diganti atau menggunakan nomor urut lama. Menurutnya, salah satu hal yang menjadi alasan yakni supaya ada penghematan.
"Singernya ibu ketua umum, songnya yang dilakukan adalah nomor urut sebaiknya yang sudah oke, oke saja kenapa? Karena ibu ketua umum itu ibu-ibu kira-kira partai pengiritan tok? Kan eman-eman," tuturnya.
"Kalau bendera sudah ada nomor urutnya tiba-tiba harus ganti kalau sudah dikasih nomor urut ganti baru kan begitu. Hal-hal yang kayak gini kan menjadi mungkin efisiensi ini soal opo yo pengiritan lah kalau saya bilang," sambungnya.
Lebih lanjut, Pacul mengatakan, apa yang tertuang dalam Perppu Pemilu dibuat berdasarkan pertimbangan yang matang.
"Pasti kan ada ditimbang plus minusnya bukan soal like and dislikenya atau siapa yang jadi singer, tapi songnya itu juga harus dinikmati bener nggak ini," pungkasnya.
Nomor Urut
Baca Juga: KPU Umumkan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, Live dan Ini Linknya
Sebelumnya Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 mengenai Pemilihan Umum atau Pemilu.
Dalam Perppu tersebut telah diakomodasi usulan agar nomor urut partai politik yang pernah mengikuti Pemilu 2019 sebelumnya tak perlu lagi diundi pada Pemilu 2024.
Dilihat Suara.com dalam Perppu baru ini partai politik tersebut diberikan kewenangan untuk memilih apakah ingin menggunakan nomor urut lama atau mengganti nomor urut dengan mengikuti proses pengundian. Hal itu diatur dalam Perppu Pasal 179 terutama ayat 4.
"Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang sama pada Pemilu tahun 2019," tulis Pasal 179 ayat 4 Perppu dikutip Suara.com, Selasa (13/12/2022).
"atau mengikuti penetapan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemilu," sambungnya.
Adapun dalam pasal ini juga untuk partai politik lokal Aceh nomor urutnya akan tetap diundi sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU.
Berita Terkait
-
Ganjar Pranowo Rela Tinggalkan PDIP Demi Duet dengan Anies Baswedan di Pilpres 2024, Benarkah?
-
Soroti Safari Anies, Politikus PDIP Bongkar Cara Partainya Menarik Massa: Pokoknya Sesuai Undang-Undang
-
KPU Umumkan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, Live dan Ini Linknya
-
Rayakan HUT ke-50 di Jiexpo Kemayoran, PDIP Mau Kasih Kejutan Soal Pencapresan 2024?
-
Pantas Digandeng di Pernikahan Kaesang, Megawati Ternyata Incar Gibran untuk Pilgub?
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
Terkini
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
-
Jejak Korupsi Noel Melebar, KPK Bidik Jaringan Perusahaan PJK3 yang Terlibat Kasus K3
-
Anggotanya Disebut Brutal Hingga Pakai Gas Air Mata Kedaluarsa Saat Tangani Demo, Apa Kata Kapolri?
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai
-
Berawal dari Rumah Gus Yaqut, KPK Temukan Jejak Aliran Dana 'Janggal' ke Wasekjen Ansor
-
Urai Penumpukan Roster CPMI Korea Selatan, Menteri Mukhtarudin Siapkan Langkah Strategis
-
KPK Kecolongan, Apa yang Dibocorkan Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji?
-
Bukan Program, Ini Arahan Pertama Presiden Prabowo untuk Menko Polkam Barunya