Suara.com - Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi disebut tidak hanya mengakomodir usulan Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputeri terkait penggunaan nomor urut peserta pemilu tak perlu diganti dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang atau Perppu Pemilu.
Ketua DPP PDIP bidang Pemenangan Pemilu, Bambang Wuryanto, mengatakan pemerintah pasti juga mempertimbangkan hal lain sebelum mengeluarkan Perppu terlebih aturan soal nomor urut partai peserta pemilu.
"Iya, itu tapi bukan karena bu Mega saja usulannya. Tapi itu kan ditimbang-timbang. Secara subtansi juga oke secara rasional dimasukan, tentu kan Perppu minta pendapat komisi II ada kemudian penyelenggara pemilunya KPU kan ngomong," kata pria yang akrab disapa Bambang Pacul kepada wartawan, Rabu (14/12/2022).
Ia mengatakan, Megawati memang menjadi salah satu pengusul pertama agar nomor urut peserta Pemilu 2024 nanti tak perlu diganti atau menggunakan nomor urut lama. Menurutnya, salah satu hal yang menjadi alasan yakni supaya ada penghematan.
"Singernya ibu ketua umum, songnya yang dilakukan adalah nomor urut sebaiknya yang sudah oke, oke saja kenapa? Karena ibu ketua umum itu ibu-ibu kira-kira partai pengiritan tok? Kan eman-eman," tuturnya.
"Kalau bendera sudah ada nomor urutnya tiba-tiba harus ganti kalau sudah dikasih nomor urut ganti baru kan begitu. Hal-hal yang kayak gini kan menjadi mungkin efisiensi ini soal opo yo pengiritan lah kalau saya bilang," sambungnya.
Lebih lanjut, Pacul mengatakan, apa yang tertuang dalam Perppu Pemilu dibuat berdasarkan pertimbangan yang matang.
"Pasti kan ada ditimbang plus minusnya bukan soal like and dislikenya atau siapa yang jadi singer, tapi songnya itu juga harus dinikmati bener nggak ini," pungkasnya.
Nomor Urut
Baca Juga: KPU Umumkan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, Live dan Ini Linknya
Sebelumnya Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 mengenai Pemilihan Umum atau Pemilu.
Dalam Perppu tersebut telah diakomodasi usulan agar nomor urut partai politik yang pernah mengikuti Pemilu 2019 sebelumnya tak perlu lagi diundi pada Pemilu 2024.
Dilihat Suara.com dalam Perppu baru ini partai politik tersebut diberikan kewenangan untuk memilih apakah ingin menggunakan nomor urut lama atau mengganti nomor urut dengan mengikuti proses pengundian. Hal itu diatur dalam Perppu Pasal 179 terutama ayat 4.
"Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang sama pada Pemilu tahun 2019," tulis Pasal 179 ayat 4 Perppu dikutip Suara.com, Selasa (13/12/2022).
"atau mengikuti penetapan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemilu," sambungnya.
Adapun dalam pasal ini juga untuk partai politik lokal Aceh nomor urutnya akan tetap diundi sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU.
Berita Terkait
-
Ganjar Pranowo Rela Tinggalkan PDIP Demi Duet dengan Anies Baswedan di Pilpres 2024, Benarkah?
-
Soroti Safari Anies, Politikus PDIP Bongkar Cara Partainya Menarik Massa: Pokoknya Sesuai Undang-Undang
-
KPU Umumkan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, Live dan Ini Linknya
-
Rayakan HUT ke-50 di Jiexpo Kemayoran, PDIP Mau Kasih Kejutan Soal Pencapresan 2024?
-
Pantas Digandeng di Pernikahan Kaesang, Megawati Ternyata Incar Gibran untuk Pilgub?
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
Terkini
-
Modus Licik Sabu 26,7 Kg di Ban Serep: Polres Jakpus Bongkar Jaringan Medan-Jakarta Senilai Rp25,9 M
-
Grebeg Syawal 2026 Jogja Diserbu Ribuan Warga, Gunungan Jadi Rebutan Usai Salat Id
-
Pramono Anung ke Istiqlal, Rano Karno Kawal Ma'ruf Amin di Balai Kota Saat Idulfitri Besok
-
Ketidakadilan Gender: Mengapa Perempuan Paling Dirugikan Atas Krisis Air?
-
Monas-HI Bebas Kendaraan Selama Malam Takbiran, Simak Rekayasa Lalu Lintasnya
-
Studi Ungkap Nasib Puntung Rokok di Tanah Setelah 10 Tahun: Bisakah Terurai?
-
50 Ribu Pemudik Tinggalkan Jakarta di H-1 Lebaran, Stasiun Mana yang Paling Padat?
-
Tradisi Lama, Salat Idulfitri di Gumuk Pasir Kretek Jadi Magnet Umat Muslim Jogja
-
Bukan Lagi Lokal! Begini Cara Muhammadiyah Tetapkan Hari Raya Islam Berlaku Sedunia
-
PP Muhammadiyah: Lebaran Beda Itu Biasa, Jangan Pertajam Perbedaan