Suara.com - Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi disebut tidak hanya mengakomodir usulan Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputeri terkait penggunaan nomor urut peserta pemilu tak perlu diganti dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang atau Perppu Pemilu.
Ketua DPP PDIP bidang Pemenangan Pemilu, Bambang Wuryanto, mengatakan pemerintah pasti juga mempertimbangkan hal lain sebelum mengeluarkan Perppu terlebih aturan soal nomor urut partai peserta pemilu.
"Iya, itu tapi bukan karena bu Mega saja usulannya. Tapi itu kan ditimbang-timbang. Secara subtansi juga oke secara rasional dimasukan, tentu kan Perppu minta pendapat komisi II ada kemudian penyelenggara pemilunya KPU kan ngomong," kata pria yang akrab disapa Bambang Pacul kepada wartawan, Rabu (14/12/2022).
Ia mengatakan, Megawati memang menjadi salah satu pengusul pertama agar nomor urut peserta Pemilu 2024 nanti tak perlu diganti atau menggunakan nomor urut lama. Menurutnya, salah satu hal yang menjadi alasan yakni supaya ada penghematan.
"Singernya ibu ketua umum, songnya yang dilakukan adalah nomor urut sebaiknya yang sudah oke, oke saja kenapa? Karena ibu ketua umum itu ibu-ibu kira-kira partai pengiritan tok? Kan eman-eman," tuturnya.
"Kalau bendera sudah ada nomor urutnya tiba-tiba harus ganti kalau sudah dikasih nomor urut ganti baru kan begitu. Hal-hal yang kayak gini kan menjadi mungkin efisiensi ini soal opo yo pengiritan lah kalau saya bilang," sambungnya.
Lebih lanjut, Pacul mengatakan, apa yang tertuang dalam Perppu Pemilu dibuat berdasarkan pertimbangan yang matang.
"Pasti kan ada ditimbang plus minusnya bukan soal like and dislikenya atau siapa yang jadi singer, tapi songnya itu juga harus dinikmati bener nggak ini," pungkasnya.
Nomor Urut
Baca Juga: KPU Umumkan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, Live dan Ini Linknya
Sebelumnya Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 mengenai Pemilihan Umum atau Pemilu.
Dalam Perppu tersebut telah diakomodasi usulan agar nomor urut partai politik yang pernah mengikuti Pemilu 2019 sebelumnya tak perlu lagi diundi pada Pemilu 2024.
Dilihat Suara.com dalam Perppu baru ini partai politik tersebut diberikan kewenangan untuk memilih apakah ingin menggunakan nomor urut lama atau mengganti nomor urut dengan mengikuti proses pengundian. Hal itu diatur dalam Perppu Pasal 179 terutama ayat 4.
"Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang sama pada Pemilu tahun 2019," tulis Pasal 179 ayat 4 Perppu dikutip Suara.com, Selasa (13/12/2022).
"atau mengikuti penetapan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemilu," sambungnya.
Adapun dalam pasal ini juga untuk partai politik lokal Aceh nomor urutnya akan tetap diundi sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU.
Berita Terkait
-
Ganjar Pranowo Rela Tinggalkan PDIP Demi Duet dengan Anies Baswedan di Pilpres 2024, Benarkah?
-
Soroti Safari Anies, Politikus PDIP Bongkar Cara Partainya Menarik Massa: Pokoknya Sesuai Undang-Undang
-
KPU Umumkan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, Live dan Ini Linknya
-
Rayakan HUT ke-50 di Jiexpo Kemayoran, PDIP Mau Kasih Kejutan Soal Pencapresan 2024?
-
Pantas Digandeng di Pernikahan Kaesang, Megawati Ternyata Incar Gibran untuk Pilgub?
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Jakarta Masuk Puncak Musim Hujan, BMKG Siapkan Modifikasi Cuaca
-
Soal Proyek Whoosh, Hasto Beberkan Megawati Pernah Pertanyakan Manfaat untuk Rakyat
-
Respons Santai Roy Suryo ke Relawan Jokowi: Ijazahnya Bohong, Polda Tak akan Berani Maju
-
Soal Rencana Pemberian Gelar Pahlawan ke Soeharto, PDIP Singgung Catatan HAM
-
Roy Suryo di Ujung Tanduk? Polda Gelar Perkara Ijazah Jokowi, Projo: Dia akan Tersangka
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 2 November 2025: Waspada Hujan Petir di Sejumlah Kota
-
Megawati Singgung Soal Gelar Pahlawan: Jangan Asal Kasih, Harus Hati-Hati!
-
Kematian Janggal Jaksa Agung Lopa: Sebulan Gebrak Koruptor Kakap, Berakhir Tragis di Tanah Suci
-
Baharuddin Lopa: Jaksa Agung Pemberani Usut Kasus Soeharto Hingga Koruptor Kelas Kakap
-
Semalam GBK Macet Parah Jelang Konser BLACKPINK, Polisi Lakukan Rekayasa Lalu Lintas