Suara.com - Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi disebut tidak hanya mengakomodir usulan Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputeri terkait penggunaan nomor urut peserta pemilu tak perlu diganti dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang atau Perppu Pemilu.
Ketua DPP PDIP bidang Pemenangan Pemilu, Bambang Wuryanto, mengatakan pemerintah pasti juga mempertimbangkan hal lain sebelum mengeluarkan Perppu terlebih aturan soal nomor urut partai peserta pemilu.
"Iya, itu tapi bukan karena bu Mega saja usulannya. Tapi itu kan ditimbang-timbang. Secara subtansi juga oke secara rasional dimasukan, tentu kan Perppu minta pendapat komisi II ada kemudian penyelenggara pemilunya KPU kan ngomong," kata pria yang akrab disapa Bambang Pacul kepada wartawan, Rabu (14/12/2022).
Ia mengatakan, Megawati memang menjadi salah satu pengusul pertama agar nomor urut peserta Pemilu 2024 nanti tak perlu diganti atau menggunakan nomor urut lama. Menurutnya, salah satu hal yang menjadi alasan yakni supaya ada penghematan.
"Singernya ibu ketua umum, songnya yang dilakukan adalah nomor urut sebaiknya yang sudah oke, oke saja kenapa? Karena ibu ketua umum itu ibu-ibu kira-kira partai pengiritan tok? Kan eman-eman," tuturnya.
"Kalau bendera sudah ada nomor urutnya tiba-tiba harus ganti kalau sudah dikasih nomor urut ganti baru kan begitu. Hal-hal yang kayak gini kan menjadi mungkin efisiensi ini soal opo yo pengiritan lah kalau saya bilang," sambungnya.
Lebih lanjut, Pacul mengatakan, apa yang tertuang dalam Perppu Pemilu dibuat berdasarkan pertimbangan yang matang.
"Pasti kan ada ditimbang plus minusnya bukan soal like and dislikenya atau siapa yang jadi singer, tapi songnya itu juga harus dinikmati bener nggak ini," pungkasnya.
Nomor Urut
Baca Juga: KPU Umumkan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, Live dan Ini Linknya
Sebelumnya Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 mengenai Pemilihan Umum atau Pemilu.
Dalam Perppu tersebut telah diakomodasi usulan agar nomor urut partai politik yang pernah mengikuti Pemilu 2019 sebelumnya tak perlu lagi diundi pada Pemilu 2024.
Dilihat Suara.com dalam Perppu baru ini partai politik tersebut diberikan kewenangan untuk memilih apakah ingin menggunakan nomor urut lama atau mengganti nomor urut dengan mengikuti proses pengundian. Hal itu diatur dalam Perppu Pasal 179 terutama ayat 4.
"Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang sama pada Pemilu tahun 2019," tulis Pasal 179 ayat 4 Perppu dikutip Suara.com, Selasa (13/12/2022).
"atau mengikuti penetapan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemilu," sambungnya.
Adapun dalam pasal ini juga untuk partai politik lokal Aceh nomor urutnya akan tetap diundi sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU.
Berita Terkait
-
Ganjar Pranowo Rela Tinggalkan PDIP Demi Duet dengan Anies Baswedan di Pilpres 2024, Benarkah?
-
Soroti Safari Anies, Politikus PDIP Bongkar Cara Partainya Menarik Massa: Pokoknya Sesuai Undang-Undang
-
KPU Umumkan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, Live dan Ini Linknya
-
Rayakan HUT ke-50 di Jiexpo Kemayoran, PDIP Mau Kasih Kejutan Soal Pencapresan 2024?
-
Pantas Digandeng di Pernikahan Kaesang, Megawati Ternyata Incar Gibran untuk Pilgub?
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
Terkini
-
Studi Oxford: Hampir Separuh Penduduk Dunia Terancam Panas Ekstrem pada 2050
-
Diduga Adu Kecepatan, 4 Fakta SUV Mewah Jetour T2 hangus Terbakar Usai Ditabrak BMW di Tol Jagorawi
-
Geger Temuan PPATK, Rp992 Triliun Perputaran Duit Tambang Emas Ilegal, Siapa 'King Maker'-nya?
-
Pigai Akui Uang Pribadi Terkuras karena Kementerian HAM Tak Punya Anggaran Bansos
-
Saksi Ungkap Ada Uang Nonteknis dan Uang Apresiasi dalam Pengurusan Sertifikasi K3 di Kemnaker
-
Pedagang Kota Tua Terpaksa 'Ngungsi' Imbas Syuting Film Lisa BLACKPINK: Uang Kompensasi Nggak Cukup!
-
Sri Raja Sacandra: UU Polri 2002 Lahir dari Konflik Kekuasaan, Bukan Amanah Reformasi
-
Prabowo Wanti-wanti Pimpinan yang Akali BUMN Segera Dipanggil Kejaksaan
-
Natalius Pigai Bangga Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB: Sebut Prestasi Langka di Level Dunia
-
Nadiem Kaget Banyak Anak Buahnya Terima Gratifikasi di Kasus Chromebook: Semuanya Mengaku