Suara.com - Partai Ummat menyampaikan keberatan usai dinyatakan tak memenuhi syarat verifikasi faktual di dua provinsi, yakni Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut) sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan dalam rapat pleno terbuka KPU terkait rekapitulasi nasional verifikasi penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada Rabu (14/12/2022).
Awalnya, masing-masing KPU daerah dari 34 Provinsi menyampaikan hasil rekapitulasinya terkait verifikasi faktual calon peserta pemilu. Berdasarkan hal itu, Partai Ummat dinyatakan tak memenuhi syarat verifikasi di dua Provinsi, yakni NTT dan Sulawesi Utara.
Usai hasil itu disampaikan, kemudian Wakil Ketua Umun Partai Ummat Nazaruddin, sebagai perwakilan partainya, melakukan interupsi menyampaikan keberatannya terhadap hasil tersebut.
"Izin Pak Ketua, bahwa pembacaan hasil rekapitulasi ini kami bisa menyampaikan keberatan," kata Nazaruddin.
Kemudian Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, keberatan dalam rapat pleno ini hanya diperbolehkan disampaikan secara tertulis.
Adapun di wawancarai usai acara, Nazaruddin mengatakan, pihaknya menyampaikan keberatan lantaran merasa dapat perlakuan yang sifatnya dipersulit oleh penyelenggara pemilu.
"Kami juga merasa mendapatkan perlakuan yang sifatnya itu di persulit oleh penyelenggara pemilu di beberapa kabupaten, bahkan kami juga mempunyai data bahwa ada manipulasi dalam artian data keanggotaan dari partai kami, itu kemudian diberikan ke partai yang lain," tuturnya.
Tak Penuhi Syarat
Baca Juga: Dinyatakan Tak Penuhi Syarat Verifikasi KPU, Partai Ummat Besutan Amien Rais Gagal Ikut Pemilu 2024
Sebelumnya, Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat kepengurusan parpol sebagai calon peserta Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 karena dinyatakan tak memenuhi syarat di dua provinsi, yakni di NTT dan Sulut.
Hasil itu diketahui dalam rapat pleno terbuka hasil rekapitulasi nasional verifikasi penetapan partai peserta Pemilu 2024 yang digelar di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022). Awalnya dalam rapat pleno terbuka ini masing-masing KPU daerah diberikan kesempatan untuk menyampaikan hasil rekapitulasi verifikasi. Kemudian sampai pada penyampaian KPU Provinsi NTT.
"Partai Ummat, syarat minimal 17, wilayah memenuhi syarat 12, kesimpulan tidak memenuhi syarat,” kata Ketua KPU NTT Thomas Dohu.
Pada Provinsi NTT hanya Partai Ummat yang dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi faktual dalam hal ini kepengurusan. Sementara 17 partai lainnya dinyatakan memenuhi syarat.
Kemudian Partai Ummat lagi-lagi dinyatakan tak memenuhi syarat pada Provisi Sulawesi Utara.
"Partai Ummat syarat minimal 11 wilayah MS 1, kesimpulan tidak memenuhi syarat," Ketua KPU Sulawesi Utara Meidy Y. Tinangon dalam rapat pleno.
Berita Terkait
-
Dinyatakan Tak Penuhi Syarat Verifikasi KPU, Partai Ummat Besutan Amien Rais Gagal Ikut Pemilu 2024
-
Waduh! Partai Ummat Klaim Disingkirkan Jadi Peserta Pemilu 2024, Amien Rais: Tidak Masuk Akal
-
Turun Gunung! Amien Rais Tuding Ada Konspirasi KPU Gagalkan Partai Ummat Lolos Pemilu
-
Sebut Ada Kekuatan Besar Mau Singkirkan Partai Ummat di Pemilu 2024, Amien Rais: Verifikasi KPU Harus Segera Diaudit!
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru