Suara.com - Saksi ahli poligraf Aji Febrianto menepis pengakuan Putri Candrawathi yang sebelumnya menyebut dipaksa saat menjalani tes uji kebohongan atau lie detector terkait kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat.
Fakta itu terungkap ketika pengacara Putri, Rasamala Aritonang mencecar Aji mengenai kesediaan kliennya untuk dites poligraf. Aji menjawab, sebelum dilakukan tes, Putri telah menandatangani surat persetujuan mengikuti tes poligraf.
"Ada nggak keberatan itu disampaikan Putri bahwa tidak berkenan dilakukan tes poligraf karena tidak didampingi psikolog?" ujar Rasamala di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).
"Tidak ada, karena di awal kami menyodorkan surat persetujuan dan beliau menyetujui," ungkap Aji.
Rasamala lalu menanyakan adakah penolakan dari Putri ketika diminta menceritakan kejadian tanggal 7 Juli 2022 di Magelang. Aji mengatakan, Putri menolak menjelaskan terkait hal tersebut.
"Secara spesifik menyebut keberatan menyampaikan kejadian tanggal 7, ada nggak?" tanya Rasamala.
"Ada," singkat Aji.
"Bagaimana saudara dengar keberatan soal tanggal 7 itu?" tanya Rasamala lagi.
"Keberatan untuk menyampaikan kronologis di tanggal 7," ungkap Aji.
Namun, kata Aji, pihaknya tetap melanjutkan tes lie detector. Alasannya, Putri sudah menyetujui untuk mengikuti tes tersebut, meski tanpa menerangkan kejadian di tanggal 7 Juli 2022.
"Untuk tes poligraf?" cecar Rasamala.
"Untuk kronologisnya, bukan tes poligrafnya," jelas Rasamala.
"Terus apa yang saudara lakukan?" tanya Rasamala lagi.
"Kita lanjutkan karena beliau memang dari awal dari surat persetujuan, kita dasarnya surat persetujuan. Jadi untuk cerita kronologis kejadian itu kan bagian pre-test," kata Aji.
"Kalau seseorang itu memang terperiksa tidak mau menceritakan ya itu hak terperiksa, kita tidak bisa memaksa. Pemeriksaan tetap kita lanjutkan," sambungnya.
Berita Terkait
-
Derai Air Mata Putri Candrawathi saat Diperiksa Ahli Poligraf: Saya Menangis, di Dalam Hanya Dua Pria
-
Kubu Kuat Maruf Protes Lie Detector Hanya Akurat 93 Persen, Saksi Ahli: 100 Persen Hanya Milik Allah
-
Tak Terima, Ferdy Sambo Sayangkan Pemeriksa Lie Detector: Ahli Harusnya Tahu Dampak ke Keluarga Saya
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok