Suara.com - Ahli hukum tata negara, Refly Harun, melemparkan kritik kepada Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, terkait sejumlah perubahan yang dibuatnya dalam kapasitas sebagai orang nomor satu di Jakarta.
Menurut Refly, Heru dapat dikatakan tidak sopan karena ia membuat sejumlah perubahan besar dalam ruang lingkup DKI padahal dirinya bukanlah pemimpin yang dipilih langsung oleh warga Jakarta.
“Saya anggap enggak sopan, tidak dipilih tetapi karya Anies semua mau dimusnahkan,” jelas Refly melalui kanal Youtube miliknya, dilansir dari Warta Ekonomi pada Kamis (15/12).
Sebelumnya, Heru Budi memang memberhentikan beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Marullah Matali.
Langkah ini dilihat oleh banyak pihak sebagai upaya Heru untuk mencopot tokoh-tokoh yang sebelumnya dipilih oleh mantan gubernur Anies Baswedan.
Setelahnya, Heru juga mengubah logo dan slogan Jakarta yang digunakan selama masa kepemimpinan Anies.
Refly mengatakan keputusan-keputusan Heru itu tidak serta merta membuatnya dipandang sebagai sosok politikus yang baik karena dari kacamata mandat rakyat, Heru tidak ada apa-apanya dibandingkan sosok Anies yang secara langsung dipilih oleh warga Jakarta.
“Soal prinsip berdemokrasi, pejabat yang dipilih itu Anies Baswedan, dan dia sudah meninggalkan karya. Karyanya itu paling tidak dihargai lah,” ujar Refly.
Pengamat politik itu juga menegaskan bahwa kebijakan-kebijakan Heru memberi kesan bahwa ia berniat menghapus jejak Anies di Jakarta.
“Dalam jangka waktu kurang dari dua bulan, dia sudah obrak-abrik semua peninggalan Anies. Jadi, ada kesan ingin mengubah semuanya agar terkesan pemerintah sebelumnya tidak bekerja,” ungkapnya.
Dalam pekan ini, Heru kembali membuat “gebrakan” dengan mengatur batas usia maksimal bagi pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) DKI Jakarta menjadi 56 tahun.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang diteken Heru pada 1 November lalu.
"Penyedia Jasa Lainnya Perorangan berusia paling rendah 18 tahun, paling tinggi 56 tahun," tulis Heru dalam Kepgub 1095/2022, dikutip Selasa.
Aturan ini mengubah aturan sebelumnya yang dibuat eks Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok lewat Pergub Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP.
Berita Terkait
-
Gerindra Diminta Legawa Jika Nantinya Anies Menang Lawan Prabowo
-
Heboh Video Anies Baswedan Diduga Tak Hafal Lagu 'Maju Tak Gentar', Publik Riuh: Mantan Menteri Pendidikan Kita..
-
Pro Kontra Safari Politik Anies Baswedan, Akbar Faizal: Mereka yang Merasa Layak Jadi Presiden Harus Unjuk Badan, Itu Elegan
-
Tokoh Puri Agung Bangli Ajak Masyarakat Bali Dukung Anies Baswedan Jadi Presiden: Saya Jatuh Hati Pada Anies
-
Heru Budi Rangkap Jabatan sebagai Kasetpres dan Pj Gubernur DKI Justru Untungkan Jakarta, Benarkah?
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka