Suara.com - Ahli hukum tata negara, Refly Harun, melemparkan kritik kepada Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, terkait sejumlah perubahan yang dibuatnya dalam kapasitas sebagai orang nomor satu di Jakarta.
Menurut Refly, Heru dapat dikatakan tidak sopan karena ia membuat sejumlah perubahan besar dalam ruang lingkup DKI padahal dirinya bukanlah pemimpin yang dipilih langsung oleh warga Jakarta.
“Saya anggap enggak sopan, tidak dipilih tetapi karya Anies semua mau dimusnahkan,” jelas Refly melalui kanal Youtube miliknya, dilansir dari Warta Ekonomi pada Kamis (15/12).
Sebelumnya, Heru Budi memang memberhentikan beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Marullah Matali.
Langkah ini dilihat oleh banyak pihak sebagai upaya Heru untuk mencopot tokoh-tokoh yang sebelumnya dipilih oleh mantan gubernur Anies Baswedan.
Setelahnya, Heru juga mengubah logo dan slogan Jakarta yang digunakan selama masa kepemimpinan Anies.
Refly mengatakan keputusan-keputusan Heru itu tidak serta merta membuatnya dipandang sebagai sosok politikus yang baik karena dari kacamata mandat rakyat, Heru tidak ada apa-apanya dibandingkan sosok Anies yang secara langsung dipilih oleh warga Jakarta.
“Soal prinsip berdemokrasi, pejabat yang dipilih itu Anies Baswedan, dan dia sudah meninggalkan karya. Karyanya itu paling tidak dihargai lah,” ujar Refly.
Pengamat politik itu juga menegaskan bahwa kebijakan-kebijakan Heru memberi kesan bahwa ia berniat menghapus jejak Anies di Jakarta.
“Dalam jangka waktu kurang dari dua bulan, dia sudah obrak-abrik semua peninggalan Anies. Jadi, ada kesan ingin mengubah semuanya agar terkesan pemerintah sebelumnya tidak bekerja,” ungkapnya.
Dalam pekan ini, Heru kembali membuat “gebrakan” dengan mengatur batas usia maksimal bagi pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) DKI Jakarta menjadi 56 tahun.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang diteken Heru pada 1 November lalu.
"Penyedia Jasa Lainnya Perorangan berusia paling rendah 18 tahun, paling tinggi 56 tahun," tulis Heru dalam Kepgub 1095/2022, dikutip Selasa.
Aturan ini mengubah aturan sebelumnya yang dibuat eks Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok lewat Pergub Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP.
Berita Terkait
-
Gerindra Diminta Legawa Jika Nantinya Anies Menang Lawan Prabowo
-
Heboh Video Anies Baswedan Diduga Tak Hafal Lagu 'Maju Tak Gentar', Publik Riuh: Mantan Menteri Pendidikan Kita..
-
Pro Kontra Safari Politik Anies Baswedan, Akbar Faizal: Mereka yang Merasa Layak Jadi Presiden Harus Unjuk Badan, Itu Elegan
-
Tokoh Puri Agung Bangli Ajak Masyarakat Bali Dukung Anies Baswedan Jadi Presiden: Saya Jatuh Hati Pada Anies
-
Heru Budi Rangkap Jabatan sebagai Kasetpres dan Pj Gubernur DKI Justru Untungkan Jakarta, Benarkah?
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Perampok Emas 500 Gram di Menteng Ditangkap usai Tikam Korban 7 Kali
-
Warga Rusia Dibatasi Beli Bensin Usai Serangan Drone Ukraina Bakar Kilang Minyak Moskow
-
Misteri 1 Hektare Tanah Fadia Arafiq, KPK Telusuri Aset Tersembunyi di Berbagai Titik
-
Respons Kunker Gibran Bareng Mahasiswa: Buktikan Bisa Bawa Perubahan untuk Rakyat
-
KPK Cecar Silmy Karim terkait Dugaan Gratifikasi Izin Tinggal WNA
-
Awas Macet! Ada Haul Akbar di Monas Malam Ini, Cek 8 Rute Alternatif dan Lokasi Parkir
-
Ratusan Mahasiswa Trisakti Kepung DPR Siang Ini, Bawa Tritura Baru dan Kritik Kinerja Pemerintah
-
Bomber Andalan Persib Jagokan Cristiano Ronaldo Angkat Trofi Piala Dunia 2026, Selain Brasil
-
Akhir Pelarian Paulus Tannos? Agustus Jadi Penentu Kepulangan Buron e-KTP
-
Ketum TMI Klaim Program MBG Bikin Anak Sekolah Lebih Percaya Diri, Bentuk Satgas Awasi SPPG