Suara.com - Ahli hukum tata negara, Refly Harun, melemparkan kritik kepada Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, terkait sejumlah perubahan yang dibuatnya dalam kapasitas sebagai orang nomor satu di Jakarta.
Menurut Refly, Heru dapat dikatakan tidak sopan karena ia membuat sejumlah perubahan besar dalam ruang lingkup DKI padahal dirinya bukanlah pemimpin yang dipilih langsung oleh warga Jakarta.
“Saya anggap enggak sopan, tidak dipilih tetapi karya Anies semua mau dimusnahkan,” jelas Refly melalui kanal Youtube miliknya, dilansir dari Warta Ekonomi pada Kamis (15/12).
Sebelumnya, Heru Budi memang memberhentikan beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Marullah Matali.
Langkah ini dilihat oleh banyak pihak sebagai upaya Heru untuk mencopot tokoh-tokoh yang sebelumnya dipilih oleh mantan gubernur Anies Baswedan.
Setelahnya, Heru juga mengubah logo dan slogan Jakarta yang digunakan selama masa kepemimpinan Anies.
Refly mengatakan keputusan-keputusan Heru itu tidak serta merta membuatnya dipandang sebagai sosok politikus yang baik karena dari kacamata mandat rakyat, Heru tidak ada apa-apanya dibandingkan sosok Anies yang secara langsung dipilih oleh warga Jakarta.
“Soal prinsip berdemokrasi, pejabat yang dipilih itu Anies Baswedan, dan dia sudah meninggalkan karya. Karyanya itu paling tidak dihargai lah,” ujar Refly.
Pengamat politik itu juga menegaskan bahwa kebijakan-kebijakan Heru memberi kesan bahwa ia berniat menghapus jejak Anies di Jakarta.
“Dalam jangka waktu kurang dari dua bulan, dia sudah obrak-abrik semua peninggalan Anies. Jadi, ada kesan ingin mengubah semuanya agar terkesan pemerintah sebelumnya tidak bekerja,” ungkapnya.
Dalam pekan ini, Heru kembali membuat “gebrakan” dengan mengatur batas usia maksimal bagi pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) DKI Jakarta menjadi 56 tahun.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang diteken Heru pada 1 November lalu.
"Penyedia Jasa Lainnya Perorangan berusia paling rendah 18 tahun, paling tinggi 56 tahun," tulis Heru dalam Kepgub 1095/2022, dikutip Selasa.
Aturan ini mengubah aturan sebelumnya yang dibuat eks Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok lewat Pergub Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP.
Berita Terkait
-
Gerindra Diminta Legawa Jika Nantinya Anies Menang Lawan Prabowo
-
Heboh Video Anies Baswedan Diduga Tak Hafal Lagu 'Maju Tak Gentar', Publik Riuh: Mantan Menteri Pendidikan Kita..
-
Pro Kontra Safari Politik Anies Baswedan, Akbar Faizal: Mereka yang Merasa Layak Jadi Presiden Harus Unjuk Badan, Itu Elegan
-
Tokoh Puri Agung Bangli Ajak Masyarakat Bali Dukung Anies Baswedan Jadi Presiden: Saya Jatuh Hati Pada Anies
-
Heru Budi Rangkap Jabatan sebagai Kasetpres dan Pj Gubernur DKI Justru Untungkan Jakarta, Benarkah?
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting