Suara.com - Ahli hukum tata negara, Refly Harun, melemparkan kritik kepada Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, terkait sejumlah perubahan yang dibuatnya dalam kapasitas sebagai orang nomor satu di Jakarta.
Menurut Refly, Heru dapat dikatakan tidak sopan karena ia membuat sejumlah perubahan besar dalam ruang lingkup DKI padahal dirinya bukanlah pemimpin yang dipilih langsung oleh warga Jakarta.
“Saya anggap enggak sopan, tidak dipilih tetapi karya Anies semua mau dimusnahkan,” jelas Refly melalui kanal Youtube miliknya, dilansir dari Warta Ekonomi pada Kamis (15/12).
Sebelumnya, Heru Budi memang memberhentikan beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Marullah Matali.
Langkah ini dilihat oleh banyak pihak sebagai upaya Heru untuk mencopot tokoh-tokoh yang sebelumnya dipilih oleh mantan gubernur Anies Baswedan.
Setelahnya, Heru juga mengubah logo dan slogan Jakarta yang digunakan selama masa kepemimpinan Anies.
Refly mengatakan keputusan-keputusan Heru itu tidak serta merta membuatnya dipandang sebagai sosok politikus yang baik karena dari kacamata mandat rakyat, Heru tidak ada apa-apanya dibandingkan sosok Anies yang secara langsung dipilih oleh warga Jakarta.
“Soal prinsip berdemokrasi, pejabat yang dipilih itu Anies Baswedan, dan dia sudah meninggalkan karya. Karyanya itu paling tidak dihargai lah,” ujar Refly.
Pengamat politik itu juga menegaskan bahwa kebijakan-kebijakan Heru memberi kesan bahwa ia berniat menghapus jejak Anies di Jakarta.
“Dalam jangka waktu kurang dari dua bulan, dia sudah obrak-abrik semua peninggalan Anies. Jadi, ada kesan ingin mengubah semuanya agar terkesan pemerintah sebelumnya tidak bekerja,” ungkapnya.
Dalam pekan ini, Heru kembali membuat “gebrakan” dengan mengatur batas usia maksimal bagi pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) DKI Jakarta menjadi 56 tahun.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang diteken Heru pada 1 November lalu.
"Penyedia Jasa Lainnya Perorangan berusia paling rendah 18 tahun, paling tinggi 56 tahun," tulis Heru dalam Kepgub 1095/2022, dikutip Selasa.
Aturan ini mengubah aturan sebelumnya yang dibuat eks Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok lewat Pergub Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP.
Berita Terkait
-
Gerindra Diminta Legawa Jika Nantinya Anies Menang Lawan Prabowo
-
Heboh Video Anies Baswedan Diduga Tak Hafal Lagu 'Maju Tak Gentar', Publik Riuh: Mantan Menteri Pendidikan Kita..
-
Pro Kontra Safari Politik Anies Baswedan, Akbar Faizal: Mereka yang Merasa Layak Jadi Presiden Harus Unjuk Badan, Itu Elegan
-
Tokoh Puri Agung Bangli Ajak Masyarakat Bali Dukung Anies Baswedan Jadi Presiden: Saya Jatuh Hati Pada Anies
-
Heru Budi Rangkap Jabatan sebagai Kasetpres dan Pj Gubernur DKI Justru Untungkan Jakarta, Benarkah?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
Terkini
-
Partai Buruh Kritik Sistem Pemilu Berbiaya Tinggi: Hanya Pemilik Modal dan Massa Besar yang Bertahan
-
Gibran Kecam Keras Pelecehan 50 Santriwati di Pati: Tidak Bisa Ditoleransi!
-
Pengakuan Serka MN Buang Kacab Bank, Diseret 2 Meter Lalu Ditinggal Telungkup
-
PAN dan Demokrat Buka Suara soal Dana Parpol: Sudah Diaudit BPK, Tepis Isu Mahar
-
Telepon Siswa OSIS Jabar, Prabowo Izinkan Keliling Istana Hingga Jelang Rapat
-
Polisi Dilarang Live Streaming Saat Tugas, Kompolnas: Jangan Sibuk Sendiri Pas Layani Warga
-
Kemnaker Tandatangani MoU dengan Wadhwani dan Indosat: Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan Nasional
-
Tragedi Kereta Bekasi Tewaskan 16 Orang, Korlantas Bongkar Fakta Baru, Ada Tersangka?
-
Wapres Gibran Kecam Keras Pelecehan Seksual Puluhan Santriwati di Pati
-
PSHK Setuju Dana Banpol Naik, Tapi Pasang Syarat: Transparansi Total dan Reformasi Internal Partai