Suara.com - Kasus penyamaran Iptu Umbaran Wibowo yang diketahui menyamar sebagai wartawan TVRI selama 14 tahun kini menjadi perhatian dewan pers. Pasalnya, hal ini jelas tidak boleh dilakukan, mengingat wartawan di Indonesia sendiri dilindungi oleh Undang-Undang Pers yang mengatur soal kebijakan dan status seorang wartawan.
Hal ini pun disesalkan oleh Dewan Pers Indonesia. Melalui salah satu anggota Dewan Pers, Arif Zulkifli, tindakan Iptu Umbaran ini disayangkan juga karena terkesan dibiarkan oleh Polri.
"Kepolisian sangat disayangkan membiarkan anggotanya bekerja rangkap sebagai jurnalis," ungkap Arif.
Bukan hanya soal status Umbaran, namun juga tentang peraturan independensi seorang wartawan yang telah diatur oleh undang undang pers.
"Independensi media harus dijaga salah satunya dengan memastikan wartawan yang bekerja tidak terikat dengan institusi lain. Media hendaknya lebih berhati-hati dalam merekrut dan memperkerjakan wartawan" lanjut Arif.
Status Umbaran yang juga diketahui sudah menjadi wartawan selama 14 tahun ini juga dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy yang mengetahui bahwa Iptu Umbaran Wibowo pernah bekerja sebagai wartawan tapi untuk wilayah Pati, bukan Blora.
"Iptu Umbaran betul anggota Polri dan benar pernah bekerja sebagai kontributor di TVRI Jateng untuk wilayah Pati," ujar Iqbal saat dihubungi awak media, pada Rabu (14/12/2022).
Tak hanya itu, Iqbal juga membenarkan bahwa anggotanya tersebut pernah ditugaskan menjadi intel.
Status Iptu Umbaran yang kini sudah diangkat menjadi Kapolsek di Blora, Jawa Tengah pun ikut membuat namanya terseret dalam pelanggaran UU Pers.
Polemik penyamaran anggota Polri yang menjadi wartawan ini menjadi bahasan Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dalam gelaran rapat untuk memberhentikan Iptu Umbaran Wibowo sebagai wartawan profesional. Pelanggaran yang dilakukan berbentuk pelanggaran kode etik dan peraturan PWI.
Dalam keterangannya, Ketua Dewan Kehormatan PWI, Ilham Bintang mengungkap bahwa ada pasal yang dilanggar secara jelas, yaitu Pasal 2 KEJ.
"Ada pasal yang dilanggar, yaitu Pasal 2 KEJ. Wartawan Indonesia menempuh cara-cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Penafsirannya menunjukkan identitas diri pada narasumber. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Wartawan juga memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik" lanjut Ilham.
Bahkan, Ilham juga mengungkap bahwa wartawan tidak dapat berasal dari ASN, dimana Umbaran merupakan ASN Polri.
Penyamaran Iptu Umbaran yang merupakan seorang intel menjadi wartawan ini juga dikritik akademisi sekaligus pengamat politik Rocky Gerung.
"Di negara orotiriter banyak wartawan yang ternyata intel, jadi kalau di sini ada satu jadi etika demokrasi enggak berlaku, kan itu intinya," ungkap Rocky Gerung di kanal YouTube Rocky Gerung Official yang tayang Kamis (15/12/2022).
Berita Terkait
-
Iptu Umbaran Wibowo, Intelijen Polri Bertugas 14 tahun Menyusup Jadi Wartawan TVRI kini Menjabat Kapolsek
-
Intel Nyamar Jadi Wartawan: Segini Total Gaji Iptu Umbaran yang Punya Dua Job
-
Intelijen Jadi Wartawan Dianggap Nodai Demokrasi, Rocky Gerung: Pers Jangan Diintai dan Diintip!
-
Intel Polisi Nyamar Belasan Tahun Jadi Wartawan, Iptu Umbaran Dibully di Media Sosial
-
Polisi Periksa Intel dan Wartawan Abal-abal Karena Memeras Hotel di Kawasan Wisata
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
Terkini
-
Dua Pria Ditangkap Terkait Pencurian Permata Berharga di Museum Louvre
-
Mengenang Johnson Panjaitan: Kritik Keras untuk Polri dan Ingatkan 'Potong Kepalanya'
-
Jaksa Ungkap Detik-detik Kompol Yogi dan Ipda Aris Habisi Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan
-
Pramono Anung Pastikan Kasus Sumber Waras Tuntas, Siap Bangun RS Tipe A di Atas Lahan 3,6 Hektar
-
Kasus Kereta Anjlok Terus Berulang, DPR Minta Kemenhub Lakukan Audit Keselamatan Independen
-
Menhut Raja Juli Minta Maaf ke Warga Papua Usai BKSDA Bakar Mahkota Cenderawasih: Ini Jadi Catatan
-
Prabowo Tak Happy, Mendagri Setrap Pejabat Bojonegoro Gegara Realisasi Belanja Rendah: Jangan Bohong
-
Mulai Dibahas Hari Ini, DPR Berharap Biaya Haji 2026 Turun Lagi Tanpa Mengurangi Kualitas
-
Jatinegara Berdarah: Pria Nekat Tebas Leher Kenalan Gara-Gara Sabu, Ini Motifnya!
-
Nasib Sahroni dan Nafa Urbach di Ujung Tanduk, Sidang Etik MKD Digelar Akhir Bulan Ini