Suara.com - Kasus penyamaran Iptu Umbaran Wibowo yang diketahui menyamar sebagai wartawan TVRI selama 14 tahun kini menjadi perhatian dewan pers. Pasalnya, hal ini jelas tidak boleh dilakukan, mengingat wartawan di Indonesia sendiri dilindungi oleh Undang-Undang Pers yang mengatur soal kebijakan dan status seorang wartawan.
Hal ini pun disesalkan oleh Dewan Pers Indonesia. Melalui salah satu anggota Dewan Pers, Arif Zulkifli, tindakan Iptu Umbaran ini disayangkan juga karena terkesan dibiarkan oleh Polri.
"Kepolisian sangat disayangkan membiarkan anggotanya bekerja rangkap sebagai jurnalis," ungkap Arif.
Bukan hanya soal status Umbaran, namun juga tentang peraturan independensi seorang wartawan yang telah diatur oleh undang undang pers.
"Independensi media harus dijaga salah satunya dengan memastikan wartawan yang bekerja tidak terikat dengan institusi lain. Media hendaknya lebih berhati-hati dalam merekrut dan memperkerjakan wartawan" lanjut Arif.
Status Umbaran yang juga diketahui sudah menjadi wartawan selama 14 tahun ini juga dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy yang mengetahui bahwa Iptu Umbaran Wibowo pernah bekerja sebagai wartawan tapi untuk wilayah Pati, bukan Blora.
"Iptu Umbaran betul anggota Polri dan benar pernah bekerja sebagai kontributor di TVRI Jateng untuk wilayah Pati," ujar Iqbal saat dihubungi awak media, pada Rabu (14/12/2022).
Tak hanya itu, Iqbal juga membenarkan bahwa anggotanya tersebut pernah ditugaskan menjadi intel.
Status Iptu Umbaran yang kini sudah diangkat menjadi Kapolsek di Blora, Jawa Tengah pun ikut membuat namanya terseret dalam pelanggaran UU Pers.
Polemik penyamaran anggota Polri yang menjadi wartawan ini menjadi bahasan Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dalam gelaran rapat untuk memberhentikan Iptu Umbaran Wibowo sebagai wartawan profesional. Pelanggaran yang dilakukan berbentuk pelanggaran kode etik dan peraturan PWI.
Dalam keterangannya, Ketua Dewan Kehormatan PWI, Ilham Bintang mengungkap bahwa ada pasal yang dilanggar secara jelas, yaitu Pasal 2 KEJ.
"Ada pasal yang dilanggar, yaitu Pasal 2 KEJ. Wartawan Indonesia menempuh cara-cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Penafsirannya menunjukkan identitas diri pada narasumber. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Wartawan juga memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik" lanjut Ilham.
Bahkan, Ilham juga mengungkap bahwa wartawan tidak dapat berasal dari ASN, dimana Umbaran merupakan ASN Polri.
Penyamaran Iptu Umbaran yang merupakan seorang intel menjadi wartawan ini juga dikritik akademisi sekaligus pengamat politik Rocky Gerung.
"Di negara orotiriter banyak wartawan yang ternyata intel, jadi kalau di sini ada satu jadi etika demokrasi enggak berlaku, kan itu intinya," ungkap Rocky Gerung di kanal YouTube Rocky Gerung Official yang tayang Kamis (15/12/2022).
Berita Terkait
-
Iptu Umbaran Wibowo, Intelijen Polri Bertugas 14 tahun Menyusup Jadi Wartawan TVRI kini Menjabat Kapolsek
-
Intel Nyamar Jadi Wartawan: Segini Total Gaji Iptu Umbaran yang Punya Dua Job
-
Intelijen Jadi Wartawan Dianggap Nodai Demokrasi, Rocky Gerung: Pers Jangan Diintai dan Diintip!
-
Intel Polisi Nyamar Belasan Tahun Jadi Wartawan, Iptu Umbaran Dibully di Media Sosial
-
Polisi Periksa Intel dan Wartawan Abal-abal Karena Memeras Hotel di Kawasan Wisata
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
Terkini
-
Kejagung Klaim Masih Telusuri Aset Jurist Tan di Kasus Korupsi Chromebook Rp2,1 T
-
Jakarta Siaga Banjir, Pramono Anung Perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca Hingga 1 Februari 2026
-
KPK Periksa 17 Saksi Kasus Dugaan Suap Pajak PT Wanatiara Persada, Termasuk Sang Direktur
-
RUU PPI Masuk Prolegnas, WALHI Nilai Negara Masih Gagal Membaca Krisis Iklim
-
Dikabarkan Bakal Masuk Kabinet Prabowo, Budisatrio Djiwandono Tanggapi Begini
-
Diduga Tak Profesional, Tiga Kepala Kejaksaan Negeri Diperiksa Jamintel Kejagung
-
Oknum Polisi Anggota Polda DIY Diduga Aniaya Kekasih hingga Masuk RS, Aksi Terekam CCTV
-
Sudirman Said Luncurkan Pusat Studi Keberlanjutan UHN untuk Jawab Tantangan Krisis Iklim
-
Skandal Kuota Haji, Staf Asrama Haji Bekasi Diperiksa KPK
-
Viral Pemotor Merokok Pukul Penegur di Palmerah, Pelaku Catut Nama Polisi