Suara.com - Kasus penyamaran Iptu Umbaran Wibowo yang diketahui menyamar sebagai wartawan TVRI selama 14 tahun kini menjadi perhatian dewan pers. Pasalnya, hal ini jelas tidak boleh dilakukan, mengingat wartawan di Indonesia sendiri dilindungi oleh Undang-Undang Pers yang mengatur soal kebijakan dan status seorang wartawan.
Hal ini pun disesalkan oleh Dewan Pers Indonesia. Melalui salah satu anggota Dewan Pers, Arif Zulkifli, tindakan Iptu Umbaran ini disayangkan juga karena terkesan dibiarkan oleh Polri.
"Kepolisian sangat disayangkan membiarkan anggotanya bekerja rangkap sebagai jurnalis," ungkap Arif.
Bukan hanya soal status Umbaran, namun juga tentang peraturan independensi seorang wartawan yang telah diatur oleh undang undang pers.
"Independensi media harus dijaga salah satunya dengan memastikan wartawan yang bekerja tidak terikat dengan institusi lain. Media hendaknya lebih berhati-hati dalam merekrut dan memperkerjakan wartawan" lanjut Arif.
Status Umbaran yang juga diketahui sudah menjadi wartawan selama 14 tahun ini juga dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy yang mengetahui bahwa Iptu Umbaran Wibowo pernah bekerja sebagai wartawan tapi untuk wilayah Pati, bukan Blora.
"Iptu Umbaran betul anggota Polri dan benar pernah bekerja sebagai kontributor di TVRI Jateng untuk wilayah Pati," ujar Iqbal saat dihubungi awak media, pada Rabu (14/12/2022).
Tak hanya itu, Iqbal juga membenarkan bahwa anggotanya tersebut pernah ditugaskan menjadi intel.
Status Iptu Umbaran yang kini sudah diangkat menjadi Kapolsek di Blora, Jawa Tengah pun ikut membuat namanya terseret dalam pelanggaran UU Pers.
Polemik penyamaran anggota Polri yang menjadi wartawan ini menjadi bahasan Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dalam gelaran rapat untuk memberhentikan Iptu Umbaran Wibowo sebagai wartawan profesional. Pelanggaran yang dilakukan berbentuk pelanggaran kode etik dan peraturan PWI.
Dalam keterangannya, Ketua Dewan Kehormatan PWI, Ilham Bintang mengungkap bahwa ada pasal yang dilanggar secara jelas, yaitu Pasal 2 KEJ.
"Ada pasal yang dilanggar, yaitu Pasal 2 KEJ. Wartawan Indonesia menempuh cara-cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Penafsirannya menunjukkan identitas diri pada narasumber. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Wartawan juga memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik" lanjut Ilham.
Bahkan, Ilham juga mengungkap bahwa wartawan tidak dapat berasal dari ASN, dimana Umbaran merupakan ASN Polri.
Penyamaran Iptu Umbaran yang merupakan seorang intel menjadi wartawan ini juga dikritik akademisi sekaligus pengamat politik Rocky Gerung.
"Di negara orotiriter banyak wartawan yang ternyata intel, jadi kalau di sini ada satu jadi etika demokrasi enggak berlaku, kan itu intinya," ungkap Rocky Gerung di kanal YouTube Rocky Gerung Official yang tayang Kamis (15/12/2022).
Berita Terkait
-
Iptu Umbaran Wibowo, Intelijen Polri Bertugas 14 tahun Menyusup Jadi Wartawan TVRI kini Menjabat Kapolsek
-
Intel Nyamar Jadi Wartawan: Segini Total Gaji Iptu Umbaran yang Punya Dua Job
-
Intelijen Jadi Wartawan Dianggap Nodai Demokrasi, Rocky Gerung: Pers Jangan Diintai dan Diintip!
-
Intel Polisi Nyamar Belasan Tahun Jadi Wartawan, Iptu Umbaran Dibully di Media Sosial
-
Polisi Periksa Intel dan Wartawan Abal-abal Karena Memeras Hotel di Kawasan Wisata
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema
-
Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
-
Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis
-
Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini
-
Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!
-
Mirip-mirip One Piece, Wibu Jogja Sebut Penguasa Saat Ini Menindas Rakyat Kecil
-
Sambil Menangis, Kepala BGN Ungkap Kekecewaan: Saya Tak Tega, Niat Baik Prabowo Dikhianati
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Komunitas Muratara Bernafas: Penertiban PETI Percuma Tanpa Penataan Wilayah dari Pemerintah
-
Peneliti UGM Pastikan Api di Rumah Sleman Bukan dari Gas Alam, Lalu Apa Pemantiknya?