Suara.com - Sejumlah elite seperti menteri dan ketua umum partai politik sempat tak segan untuk menyerukan penundaan Pemilu 2024 mendatang dengan beragam alasan.
Para tokoh itu diantaranya adalah Menteri Koordinator Bidang Martitim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, Ketum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, dan Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan.
Selain itu, adapula Ketua MPR Bambang Soesatyo dan Ketua DPR La Nyalla Mattaliti yang juga menyinggung untuk mengundur Pemilu 2024.
Sehubungan dengan hal itu, pengamat politik Jerry Massie menyebut para elite yang ingin menunda Pemilu dan memperpanjang jabatan periode adalah sosok pengkhianat konstitusi dan demokrasi.
Para pengkhianat konstitusi dan demokrasi itu dinilai sama halnya dengan antek-antek Partai Komunis Indonesia (PKI).
Sebab, Indonesia menganut sistem demokrasi dan bukanlah sistem komunis yang bisa mengubah konstitusi.
Terlebih lagi, peraturan soal masa jabatan Presiden Republik Indonesia sudah tertuang dalam Undang-Undang.
"Ingat, Indonesia tidak menganut sistem komunis yang ingin semaunya mengubah konstitusi. Aturannya sudah final sesuai amanat UUD 45 Pasal 7 soal masa jabatan presiden," terang Jerry dikutip dari Wartaekonomi -- jaringan Suara.com, Kamis (15/12/2022).
Jerry menilai para pengkhianat konstitusi itu perlu diberikan sanksi karena telah melanggar aturan.
Baca Juga: Bersyukur PDIP Tetap Pakai Nomor Urut 3 di Pemilu 2024, Sekjen Hasto: Salam Metal
Ia memberikan usul bahwa para pihak yang menunda pemilu dan menginginkan perpanjang jabatan untuk dipidanakan.
"Harus ada UU soal pelanggaran konstitusi. Mengkhianati konstitusi dan demokrasi harus dipidana dan perlu dijebloskan ke penjara," ujar Jerry.
Selain itu, Jerry mengingatkan agar masyarakat tak memilih parpol dan caleg parpol yang sangat bisa mengubah konstitusi di Indonesia pada masa mendatang.
Berita Terkait
-
Bersyukur PDIP Tetap Pakai Nomor Urut 3 di Pemilu 2024, Sekjen Hasto: Salam Metal
-
Massa Buruh Demo Tolak Upah Murah dan KUHP Baru di Jakarta
-
Keluar dari PAN Terus Bikin Partai Ummat, Tapi Tidak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, Amien Rais Berang: Kami Disingkirkan
-
KPU Resmi Rilis Nomor Urut 17 Partai Politik Peserta Pemilu 2024
-
Jadi Tersangka sampai 'Goda' AHY, 5 Dugaan Skenario Istana Jegal Anies Baswedan di Pilpres 2024
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Arogansi Opang Stasiun Duri: Viral Pukuli Ojol, 2 Pelaku Diciduk Meski Korban Hilang
-
Tri Tito Lantik Anggieta Bestari Tabo sebagai Ketua TP PKK dan Tim Pembina Posyandu Papua Pegunungan
-
Bikin Korban Malu, Pria Ini Ditangkap Usai Jual Tiket BLACKPINK Palsu Seharga Rp5 Juta
-
Berkas Korupsi RSUD Rampung, Bupati Koltim Abdul Azis Cs Segera Diadili
-
Kisruh PBNU, Kader Muda Serukan Patuhi AD/ART dan Hormati Ikhtiar Islah Kiai Sepuh
-
Akhir Perjuangan Ibu Ronald Tannur, Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu Buntut Suap Hakim
-
Prananda Prabowo di Bali, Buka Liga Kampung Soekarno Cup II dengan Doa untuk Korban Bencana
-
Di Balik Senyum di Posko Pengungsian, Perempuan Sumatra Menanggung Beban Sunyi yang Berat
-
Kendala Teknis di Kemenhaj, Pelunasan Biaya Haji Khusus 2026 Tersendat
-
KPK Panggil Direktur Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes dalam Kasus RSUD Koltim