Suara.com - Kasus investasi Quotex yang menjerat Doni Salmanan dipastikan tidak banyak berdampak pada kekayaan pengusaha tersebut.
Alih-alih hartanya disita atau memberi ganti kerugian kepada korban, majelis hakim PN Bale Bandung justru mengembalikan semua aset milik Doni Salmanan yang menjadi barang bukti. Vonis yang diberikan juga lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 13 tahun penjara.
"Barang bukti berupa nomor 33 hingga 131 dikembalikan pada terdakwa dan barang bukti dalam poin 132 dan seterusnya dirampas untuk negara," ujar Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi dalam lanjutan sidang pada Kamis (15/12/2022).
Aset Doni Salmanan yang menjadi barang bukti berdasarkan informasi terkait diantaranya beberapa barang-barang mewah seperti pakaian mahal, tas branded, sertifikat tanah, tabungan, sepeda motor, uang tunai miliaran, mobil mewah dan lain sebagainya.
Jaksa juga menuntut agar aset milik Doni Salmanan diserahkan kepada para korban. Namun, hakim justru memutuskan sebaliknya dengan mengembalikan kepada Doni Salmanan.
"Saat di tuntutan kami, barang bukti nomor 1-32 tetap dalam berkas perkara, barang bukti nomor 33 sampai 131 dirampas untuk dikembalikan kepada korban secara proporsional. Nah barang bukti 132 sampai 136 dirampas untuk negara. Putusan barang bukti 33-131 yang dituntut untuk dikembalikan ke korban, tadi putusannya dikembalikan ke terdakwa," ujar Kasi Intel Kejari Bale Bandung Mumuh Ardiansyah.
Ia mengaku kecewa dengan putusan hakim tersebut. Sehingga, pihaknya akan mengupayakan hukum banding.
"Kami dikasih kesempatan tujuh hari ke depan untuk menyatakan sikap, dan tujuh hari ke depan lagi untuk menyusun memori banding, pada endingnya kami pasti banding," kata dia.
Doni Salmama diberi vonis 4 tahun perjara karena dinilai bersalah lantaran dianggap menyebarkan informasi bohong kepada member Qoutex sehingga menyebabkan kerugian diperkirakan mencapai Rp 24 miliar.
Berita Terkait
-
Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara, ini Ungkapan Cinta Dinan Fajrina kepada Crazy Rich Soreang
-
Alasan Hakim Putuskan Tidak Sita Aset Doni Salmanan dan Ganti Kerugian Korban
-
Termasuk Lamborghini Hurracan, Rumah Mewah dan Uang Miliaran, Ini Daftar Aset Doni Salmanan yang Bisa Bikin Ia Kembali Jadi Crazy Rich
-
Doni Salmanan Kembali Menjadi Crazy Rich dan Bergelimang Harta, Hakim Kembalikan Aset Rumah, Tanah Hingga Mobil Mewah
-
Dinyatakan Bersalah! Doni Salmanan Divonis Empat Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar Atas Kasus Investasi Aplikasi Quotex
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Pemerintah Telah Pasang 196 Jembatan Darurat di 3 Provinsi Terdampak Banjir Sumatera
-
Tambang Martabe Mau Diambil Alih, Agincourt Resources Bicara Hak dan Kewajiban
-
Danantara Tugaskan PGN ke Bisnis Midstream dan Hilir Migas
-
Pemerintah Ungkap Aceh Telah Pulih dari Bencana Banjir Sumatera
-
Izin Tambang untuk Ormas Picu Polarisasi, Tapi Tak Sampai Pecah Organisasi
-
Danantara Respon Anjloknya Pasar Saham RI, Mau Guyur?
-
Istana: PT Perminas Akan Kelola Banyak Tambang, Bukan Cuma Martabe
-
Daftar Jajaran Direksi Perminas, Ada Petinggi Emiten Bakrie
-
Pindah Kantor di BEI, OJK Akan Tendang Keluar Bursa Emiten yang Langgar Aturan Free Float
-
Wacana Tambang Martabe Dikelola Perminas akan Diputuskan Lewat Rapat Antar-Kementerian