Suara.com - Terdakwa kasus hoaks investasi opsi biner Doni M taufik ata Doni Salmanan dipastikan tetap kaya raya usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung memutuskan tidak wajib membayar ganti rugi kepada para korban.
Alasan Doni Salmanan tidak perlu ganti rugi para korban karena hakim menganggap, aset yang didapat oleh Doni Salmanan sebagai affiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex bukan merupakan hasil dari tindak pidana. Karena, kata hakim, regulasi trading atau binary option masih belum jelas.
Sehingga, hakim memutuskan barang bukti aset-aset Doni Salmanan yang berupa kendaraan, uang, hingga sertifikat rumah pun dikembalikan ke terdakwa Doni Salmanan.
Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi mengatakan, Doni Salmanan tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut," kata hakim di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (15/12/2022).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Doni Salmanan dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
JPU menuntut Doni Salmanan untuk membayar ganti rugi restitusi kepada para korban dengan total mencapai Rp17 miliar. Namun dari vonis tersebut, Doni terbebas dari kewajiban membayar ganti rugi itu.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah mengaku vonis hakim itu sangat jauh dari harapan pihaknya.
Pada sidang tuntutan, kata dia, jaksa menuntut hakim untuk merampas barang bukti nomor 33 sampai 131 untuk dikembalikan kepada para korban secara proporsional.
Baca Juga: Alasan Widi Keluar dari Vierratale Terjawab? Widi Soediro: Gue Pamit Ya! Ini Kronologinya
Dalam laman PN Bale Bandung, barang bukti sesuai poin tersebut merupakan aset-aset Doni Salmanan yakni kendaraan mewah, sertifikat rumah, ponsel, pakaian mewah, uang dengan total miliaran rupiah, dan aset-aset lainnya.
"Barang bukti nomor 33-131 yang dituntut untuk dikembalikan ke korban, tadi putusan nya dikembalikan ke terdakwa," ujar Mumuh.
Berita Terkait
-
Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara, ini Ungkapan Cinta Dinan Fajrina kepada Crazy Rich Soreang
-
Gugat Perdata, Korban Tragedi Kanjuruhan Tuntut Ganti Rugi Rp 146 Miliar
-
Termasuk Lamborghini Hurracan, Rumah Mewah dan Uang Miliaran, Ini Daftar Aset Doni Salmanan yang Bisa Bikin Ia Kembali Jadi Crazy Rich
-
Doni Salmanan Kembali Menjadi Crazy Rich dan Bergelimang Harta, Hakim Kembalikan Aset Rumah, Tanah Hingga Mobil Mewah
-
Alasan Widi Keluar dari Vierratale Terjawab? Widi Soediro: Gue Pamit Ya! Ini Kronologinya
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
285 Ribu Pemudik Diprediksi Balik ke Jabodetabek Via Jalan Tol Hari Ini
-
Kemenhub Ungkap Faktor Utama Penyebab Kecelakaan Saat Arus Balik
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp110.750 per Kg, Beras dan Telur Ikut Bergerak
-
Perhatian Pemudik! Rest Area KM 52B Tol Jakarta-Cikampek Ditutup Sementara
-
OJK Bakal Awasi Bank yang Kasih Dividen Jumbo
-
200 Ribu Pekerjaan Perbankan Bakal Hilang, Bank Mulai PHK Karyawan dan Tutup Cabang
-
124 Truk Bandel Langgar Aturan Mudik, Kemenhub Ancam Bekukan Izin
-
Emas Antam Masih Dibanderol Rp 2.843.000/Gram Hari Ini
-
Harga Minyak Dunia Ambles 7 Persen, Drama AS-Iran Guncang Pasar Energi
-
OJK Batasi TKA di Bank 2026, Wajib Transfer Ilmu dan Kirim Pegawai Lokal ke Luar Negeri