News / Nasional
Jum'at, 16 Desember 2022 | 11:49 WIB
Daftar Publik Figur Bakal Diperiksa Buntut Kenakalan Doni Salmanan (Instagram/@donisalmanan)

Salah satu korban, Alfred Nobel mengatakan para korban mengaku kecewa dengan putusan hakim tersebut yang tidak mengabulkan ganti rugi kepada para korban.

Ia menduga ada permainan di balik putusan hakim tersebut. Alfred juga meminta Komisi Yudisial untuk turun tangan menyelidiki perangkat persidangan kasus ini.

“Ada permainan saya sudah tahu, saya bikin video, Komisi Yudisial bantu kami ada jual beli hukum antara hakimdan pengacara,keadilan hilang,” ujarnya dalam ruang sidang Kusuma Armadja PN Bale Bandung.

Awal mula kasus Doni Salmanan

Kasus Doni Salmanan bermula pada Februari 2022. Ketika salah satu korban aplikasi trading Quotex berinisial RA melaporkan Doni ke kepolisian.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor polisi LP:B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. Dalam laporan itu, Doni Salmanan disebut sebagai afiliator dalam perdagangan dengan sistem binary option.

Karena itulah ia dituduh telah meraup keuntungan dari hasil penipuan,yakni dari orang-orang yang kalah dari trading.

Setelah mendalami laporan tersebut, kepolisian menduga sistem binary option yang digunakan Doni mirip dengan konsep perjudian.

Penyidik lalu meningkatkan status perkara ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada Jumat (4/3/2022).

Baca Juga: Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara, Dinan Fajrina Tulis Ucapan Hari Pernikahan

Dalam kasus itu kepolisian telah memeriksa belasan saksi yang terdiri dari tujuh saksi korban, tiga ahli dan dua saksi dari perusahaan payent gateway.

Pada Selasa (8/3/2022) kepolisian menetapkan Doni Salmanan menjadi tersangka dan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam di Bareskrim Polri.

Tak hanya itu, kepolisian juga menyita puluhan barang bukti milik Doni Salmanan yang nilainya mencapai Rp64 miliar.

Barang bukti tersebut diantaranya yang tunai senilai Rp3,3 liliar, beberapa rumah dan tanah di Kabupaten Bandung, satu buah mobil Lamborghini dan beberapa unit mobil mewah lainnya, jam tangan, hingga puluhan ponsel berbagai merk.

Selain itu, polisi juga menyita akun YouTube dengannama King Salmanan, dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotex.

Perbandingan dengan kasus Indra Kenz

Kasus yang menimpa Doni Salmanan serupa dengan kasus yang dialami Indra Kesuma atau Indra Kenz, yakni seputar investasi online melalui aplikasi trading.

Namun, Indra Kenz tak seberuntung Doni Salmanan. Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin (14/11/2022) lalu, hakim memvonis Indra Kenz dengan hukuman 10 tahun penjara karena dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta menyebarkan berita bohong mengenai investasi trading online.

Indra Kenz juga divonis untuk membayar denda sebesal Rp5 miliar. Jika yang bersangkutan tidak mampu membayar, maka denda tersebut akan diganti dengan hukuman 10 bulan penjara.

Seluruh aset milik Indra Kenz tidak dikembalikan pada dirinya, sebagaimana yang terjadi pada Doni Salmanan, melainkan dirampas oleh negara.  

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Load More