Suara.com - Eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Irfan Widyanto didamprat jaksa dalam sidang Kamis (15/12/2022) karena cengengesan saat menjawab pertanyaan. Ia adalah salah satu tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Irfan Widyanto memiliki rekam jejak yang bisa menginspirasi orang-orang dengan cita-cita polisi.
Namun, hal tersebut harus sirna usai dirinya ikut memiliki peran dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Berikut informasi selengkapnya.
Rekam Jejak Irfan Widyanto
Irfan sempat meraih Adhi Makayasa dalam angkatan 42 Akademi Kepolisian atau Dharma Ksatria, tepatnya pada tahun 2010. Penghargaan ini diberikan secara tahunan bagi lulusan terbaik dari setiap matra TNI dan Kepolisian.
Matra ini terdiri dari Matra Darat (Akademi Militer Magelang), Matra Laut (Akademi Angkatan Laut Surabaya), Matra Udara (Akademi Angkatan Udara Yogyakarta), hingga Matra Kepolisian (Akademi Kepolisian Semarang).
Adhi Mayakasa diberikan kepada mereka yang mampu menunjukkan prestasi terbaik di tiga aspek, yakni kepribdian, akademis, dan jasmani. Pemberiannya sendiri secara langsung dilakukan oleh Presiden RI atau perwakilan atas nama Presiden.
Adhi Makayasa saat itu diberikan langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Lapangan Bhayangkara Akademi Polisi Candi, Semarang, Jawa Tengah. Tak hanya Irfan, ada dua orang lainnya yang menerima penghargaan tersebut.
Dua orang itu adalah Reza Pahlevi (Angkatan 43/Rinaksa Sakala Mandala) dan Agus Sobarna Praja (Angkatan 44/Wiratama Bhayangkara). Mereka bersama Irfan dinobatkan sebagai lulusan terbaik.
Setelah lulus dari Akpol, Irfan Widyanto sempat berdinas di Polda Jawa Barat dan Polda Sulawesi Barat. Sementara jabatan terakhir yang ia emban adalah Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri. Di sisi lain, ia juga pernah tergabung sebagai anggota dalam Satuan Tugas Penegakan Hukum dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Peran Irfan Widyanto Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Irfan Widyanto harus merelakan jabatannya sebagai Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri setelah terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ia menjadi salah satu tersangka obstruction of justice atau pihak yang menghalang-halangi proses penyelidikan.
Adapun peran Irfan dalam kasus itu, yakni membantu penyidik mengumpulkan barang bukti DVR CCTV. Hal ini diungkapkan mantan anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan saat bersaksi pada sidang Irfan, Kamis (10/11/2022) lalu.
Namun, Arsyad mengaku pihaknya salah karena tidak melengkapi tanda terima barang bukti sesuai syarat administrasi saat diserahkan Irfan. Ia juga mengatakan, DVR CCTV yang diserahkan Irfan ke Polres Jaksel pada 10 Juli 2022 sebetulnya sangat berguna untuk membantu penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Belakangan, dalam sidang terbaru, Irfan berkata dirinya diperintah terdakwa mantan Kaden A Biro Paminal Polri Agus Nurpatria untuk mengambil DVR CCTV kompleks rumah dinas Sambo tiga hari setelah Brigadir Yosua tewas pada 8 Juli 2022.
Berita Terkait
-
Ada Satu Kunci Bisa Bebaskan Hendra Kurniawan Cs Dari Kasus Obstruction Of Justice Brigadir J, Apa Itu?
-
Terungkap! Dalih Hendra Eks Anak Buah Sambo Libatkan Tim CCTV Tragedi KM 50 Laskar FPI di Kasus Brigadir Yosua
-
Tak Terima Dipecat dari Polri, Hendra Kurniawan: Prosesnya Tidak Profesional
-
Ahli Poligraf Ungkap Hasil Kejujuran Kuat Ma'ruf soal Persetubuhan Yosua dengan Putri Candrawathi
-
Angan-angan Putri Candrawathi Diperkosa Brigadir J, Tapi Tak Punya Bukti yang Kuat
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Bahas Kereta Listrik, Mahasiswa: Jangan Sampai Cuma Pindah Beban Karbon ke Kementerian Sebelah
-
Ironi Harta Miliaran Bupati Pati dan Walkot Madiun: Sama-sama Terjaring OTT KPK, Siapa Paling Kaya?
-
Komisi A DPRD DKI Soroti 'Timing' Modifikasi Cuaca Jakarta: Jangan Sampai Buang Anggaran!
-
Pakai Jaket Biru dan Topi Hitam, Wali Kota Madiun Maidi Tiba di KPK Usai Terjaring OTT
-
Horor di Serang! Makam 7 Tahun Dibongkar, Tengkorak Jenazah Raib Misterius
-
Kubu Nadiem akan Laporkan 3 Saksi ke KPK, Diduga Terima Duit Panas Chromebook, Siapa Mereka?
-
Wajah Baru Kolong Tol Angke: Usulan Pelaku Tawuran Disulap Jadi Skate Park Keren
-
Deretan 'Dosa' Bupati Pati Sudewo: Tantang Warga, Pajak 250 Persen, Kini Kena OTT KPK
-
Stop 'Main Aman', Legislator Gerindra Desak Negara Akhiri Konflik Agraria Permanen
-
Detik-detik Mencekam Polisi Rebut Kaki Ibu dari Cengkeraman Buaya 3 Meter di Tarakan