Suara.com - Partai Ummat mengaku optimis gugatannya bisa diterima dan dikabulkan oleh Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu agar lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Ketua Tim Advokasi DPP Partai Ummat, Denny Indrayana menjelaskan, keyakinan partai Ummat bisa dikabulkan gugatannya lantaran sudah dipersiapkan secara matang. Terlebih tim hukum Partai Ummat sampai kurang tidur dalam mempersiapkan gugatan.
"Tentu saja kami tidak mau berandai-andai. Kami harus optimis dan punya keyakinan, berdasarkan permohonan yang disusun dengan lembur dan kurang tidur 3 hari, kami yakin ini layak dikabulkan," kata Denny di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2022).
Menurutnya, Partai Ummat masih fokus terhadap gugatan yang diajukan ke Bawaslu. Pihaknya belum memikirkan langkah hukum lain, dalam hal itu mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN jika gugatan di Bawaslu tak dikabulkan.
"Kita semua paham, membaca peraturan Undang-Undang, bahwa siapapun yang setelah proses putusan tidak puas, maka ada langkah-langkah hukum yang terbuka, salah satunya terkait putusan Bawaslu adalah mengajukan banding ke PTUN," tuturnya.
"Sekali lagi kami tak ingin ulas itu lebih jauh. Kami ingin fokus dulu di proses mediasi dan ajudikasi di Bawaslu," sambungnya.
Sementara itu, Denny mengatakan, pihaknya masih akan menunggu proses selanjutnya dari Bawaslu terkait gugatan yang dilayangkan.
"Untuk menyatakan lengkapnya (gugatan), tentu tanya Bawaslu lah. Kalau dari kami, tadi dari proses yang kami lalui, tidak saya tanyakan, apa yang dilakukan, tinggam ttd serah terima. Jadi kalau saya katakan, kelihatannya tak pas ya, tetapi kami punya keyakinan memang sudah lengkap," katanya.
Untuk diketahui, Partai Ummat resmi melayangkan gugatan sengketa Pemilu 2024 terkait keputusan Komisi Pemlihan Umum (KPU) yang menyatakan partai tersebut tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: Buntut Tak Lolos Pemilu 2024, Partai Ummat Ngadu ke Bawaslu Bawa Bukti: KPU Keliru!
Partai Ummat dinyatakan tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 lantaran dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi faktual setidaknya di dua Provinsi yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Prakiraan Cuaca di Kota-kota Besar Hari Ini: Bandung dan Bandar Lampung Hujan Lebat
-
BPBD dan Dinkes Antisipasi Dampak Asap Kebakaran Pabrik Sandal di Tangerang
-
Kebakaran Hebat Pabrik Sandal di Tanah Tinggi Tangerang, Asap Pekat Selimuti Langit Malam
-
Pesta Ulang Tahun Jakarta: Untuk Siapa Gemerlap Itu Bersinar?
-
Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!