Suara.com - Partai Ummat mengaku optimis gugatannya bisa diterima dan dikabulkan oleh Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu agar lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Ketua Tim Advokasi DPP Partai Ummat, Denny Indrayana menjelaskan, keyakinan partai Ummat bisa dikabulkan gugatannya lantaran sudah dipersiapkan secara matang. Terlebih tim hukum Partai Ummat sampai kurang tidur dalam mempersiapkan gugatan.
"Tentu saja kami tidak mau berandai-andai. Kami harus optimis dan punya keyakinan, berdasarkan permohonan yang disusun dengan lembur dan kurang tidur 3 hari, kami yakin ini layak dikabulkan," kata Denny di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2022).
Menurutnya, Partai Ummat masih fokus terhadap gugatan yang diajukan ke Bawaslu. Pihaknya belum memikirkan langkah hukum lain, dalam hal itu mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN jika gugatan di Bawaslu tak dikabulkan.
"Kita semua paham, membaca peraturan Undang-Undang, bahwa siapapun yang setelah proses putusan tidak puas, maka ada langkah-langkah hukum yang terbuka, salah satunya terkait putusan Bawaslu adalah mengajukan banding ke PTUN," tuturnya.
"Sekali lagi kami tak ingin ulas itu lebih jauh. Kami ingin fokus dulu di proses mediasi dan ajudikasi di Bawaslu," sambungnya.
Sementara itu, Denny mengatakan, pihaknya masih akan menunggu proses selanjutnya dari Bawaslu terkait gugatan yang dilayangkan.
"Untuk menyatakan lengkapnya (gugatan), tentu tanya Bawaslu lah. Kalau dari kami, tadi dari proses yang kami lalui, tidak saya tanyakan, apa yang dilakukan, tinggam ttd serah terima. Jadi kalau saya katakan, kelihatannya tak pas ya, tetapi kami punya keyakinan memang sudah lengkap," katanya.
Untuk diketahui, Partai Ummat resmi melayangkan gugatan sengketa Pemilu 2024 terkait keputusan Komisi Pemlihan Umum (KPU) yang menyatakan partai tersebut tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: Buntut Tak Lolos Pemilu 2024, Partai Ummat Ngadu ke Bawaslu Bawa Bukti: KPU Keliru!
Partai Ummat dinyatakan tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 lantaran dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi faktual setidaknya di dua Provinsi yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
4 Shio yang Diprediksi Makin Bahagia dan Beruntung Besok 7 Agustus 2026
-
Wamendagri Ribka Haluk Turun Langsung Tinjau Penanganan Dugaan Keracunan MBG di Kabupaten Jayapura
-
Jauh dari Kampung, Warga Menteng Jaya Ragu Pindahkan Liga Aspal ke RPTRA Borobudur
-
Toyota Indonesia Sambut Rencana Insentif Kendaraan Listrik dengan Baterai Nikel
-
BPS Ungkap Tingkat Pengangguran di Riau per Mei 2026
-
Pertebal Bukti Suap Rejang Lebong, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kota Bengkulu
-
Promo Belanja di Yomart, Ada Diskon Spesial dari BRI
-
Investasi Bertebar Promo Hanya di BRImo
-
5 Trik Pakai Sunscreen Sesuai Arahan Dokter agar Flek Hitam Pudar dan Wajah Glowing
-
5 Zodiak yang Paling Suka Ghosting dan Tiba-Tiba Hilang Tanpa Kabar