Suara.com - Mengingat kembali momen mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) jengkel ketika dituduh mendapatkan rumah dari negara.
SBY mengklarifikasi pemberitaan miringnya dengan menggelar konferensi pers di kediamannya di Cikeas, Bogor pada 2 November 2016 lalu.
Dia tampak kesal dengan pemberitaan salah satu TV swasta yang telah menuduhnya. Kala itu, SBY difitnah mendapatkan rumah dari negara kepadanya seluas 5000 meter persegi.
"Hal ini pemberitaannya luar biasa menyangkut ini. Lagi-lagi, sebuah TV mengatakan luasanya 5000 meter persegi, ada lagi luas tanahnya 300 meter persegi," kata SBY menunjukkan ketidaksenangannya, dikutip Suara.com dari kanal YouTube KOMPAS TV pada Jumat (16/12/2022).
SBY lalu meluruskan, bahwasanya usulan mantan Presiden dan Wakil Presiden mendapatkan rumah bukanlah dibuat ketika ia menjabat.
Presiden ke-enam itu menjelaskan peraturan tersebut sebenarnya sudah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978.
Dalam Undang-Undang tersebut berisi tentang mantan Presiden dan Wakil Presiden akan diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya.
"Undang-Undang itu sudah ada sejak tahun 1978, bukan dibikin oleh SBY, bukan di era SBY DPR dengan pemerintah SBY bukan!" tegasnya.
SBY menegaskan bahwa negara hanya memberikan tanah kepadanya berjumlah kurang dari 1500 meter persegi.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu pun menunjukkan keheranannya mendapat tuduhan tanah seluas 5000 meter persegi, yang sempat membuat geger. Selanjutnya, ia pun menyinggung dan menyindir si penyebar berita tersebut seakan tak memiliki rasa bersalah.
"Bagaimana bisa 5000 meter persegi? No guilty feeling, tenang, bahagia, menyebarkan berita seperti itu. Saya tidak tahu (pemberitaan) by design atau by chance," tuturnya geram.
Selain itu, SBY mengaku tidak tahu ketika Sekretariat Negara mengumumkan bahwa negara sudah menyerahkan rumah mewah kepadanya.
Ia mengeluhkan juga mengapa Sekretariat Negara hanya mengumumkan pemberian rumah hanya untuk dirinya, padahal semuanya baik mantan Presiden maupun Wakil Presiden mendapatkannya sesuai dengan Undang-Undang.
Ketika SBY menjabat dan tepatnya pada tahun 2014 lalu mengatur hal, salah satunya adalah mengatur luas tanah milik pejabat maksimal 1500 meter persegi.
"Kalau misalnya sebelumnya ada pejabat yang punya luas tanah 3000 meter persegi, 4000 meter persegi, bangunannya dua kavling 3 kavling. Kita atur di era saya dulu, luasnya maksimal 1500 meter persegi tanahnya," jelas SBY.
Berita Terkait
-
Bikin Mellow! SBY Kondangan Sendirian di Nikahan Kaesang dan Erina, Netizen Rindukan Sosok Ani Yudhoyono
-
Rumah Pemberian Negara untuk Jokowi Bakal Dibangun di Colomadu, Apa Dasar Hukumnya?
-
Ustadz Khalid Basalamah Beberkan Perkara Cemburu dalam Rumah Tangga: Bisa Jadi Penghancur Paling Berbisa!
-
Presiden Jokowi Bakal Dapat Hadiah Rumah di Colomadu Karanganyar, Pak Camat: Semoga Menjadi Berkah Warga
-
Presiden Jokowi Dihadiahi Rumah Setelah Tak Menjabat, Lokasinya Bukan di Solo Tapi Karanganyar
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
Terkini
-
Dari Beras hingga Susu UHT, Pemprov DKI Klaim Salurkan 16 Juta Pangan Bersubsidi
-
Pascalongsor di Cibeunying Cilacap, Gubernur Ahmad Luthfi Imbau Tingkatkan Kewaspadaan
-
Tak Boleh Kurang, DPRD DKI Wanti-wanti Janji Pramono: Harus Ada 258 Sekolah Swasta Gratis 2026
-
Raja Abdullah II Anugerahkan Prabowo Tanda Kehormatan Bejeweled Grand Cordon Al-Nahda, Ini Maknanya
-
Bawaslu Ungkap Upaya Digitalisasi Pengawasan Pemilu di Tengah Keterbatasan Anggaran
-
Mafindo Ungkap Potensi Tantangan Pemilu 2029, dari AI hingga Isu SARA
-
Bilateral di Istana Merdeka, Prabowo dan Raja Abdullah II Kenang Masa Persahabatan di Yordania
-
August Curhat Kena Serangan Personal Imbas Keputusan KPU soal Dokumen Persyaratan yang Dikecualikan
-
Di Hadapan Prabowo, Raja Yordania Kutuk Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Sebut Serangan Mengerikan
-
Usai Disanksi DKPP, Anggota KPU Curhat Soal Beredarnya Gambar AI Lagi Naik Private Jet