Suara.com - Mengingat kembali momen mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) jengkel ketika dituduh mendapatkan rumah dari negara.
SBY mengklarifikasi pemberitaan miringnya dengan menggelar konferensi pers di kediamannya di Cikeas, Bogor pada 2 November 2016 lalu.
Dia tampak kesal dengan pemberitaan salah satu TV swasta yang telah menuduhnya. Kala itu, SBY difitnah mendapatkan rumah dari negara kepadanya seluas 5000 meter persegi.
"Hal ini pemberitaannya luar biasa menyangkut ini. Lagi-lagi, sebuah TV mengatakan luasanya 5000 meter persegi, ada lagi luas tanahnya 300 meter persegi," kata SBY menunjukkan ketidaksenangannya, dikutip Suara.com dari kanal YouTube KOMPAS TV pada Jumat (16/12/2022).
SBY lalu meluruskan, bahwasanya usulan mantan Presiden dan Wakil Presiden mendapatkan rumah bukanlah dibuat ketika ia menjabat.
Presiden ke-enam itu menjelaskan peraturan tersebut sebenarnya sudah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978.
Dalam Undang-Undang tersebut berisi tentang mantan Presiden dan Wakil Presiden akan diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya.
"Undang-Undang itu sudah ada sejak tahun 1978, bukan dibikin oleh SBY, bukan di era SBY DPR dengan pemerintah SBY bukan!" tegasnya.
SBY menegaskan bahwa negara hanya memberikan tanah kepadanya berjumlah kurang dari 1500 meter persegi.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu pun menunjukkan keheranannya mendapat tuduhan tanah seluas 5000 meter persegi, yang sempat membuat geger. Selanjutnya, ia pun menyinggung dan menyindir si penyebar berita tersebut seakan tak memiliki rasa bersalah.
"Bagaimana bisa 5000 meter persegi? No guilty feeling, tenang, bahagia, menyebarkan berita seperti itu. Saya tidak tahu (pemberitaan) by design atau by chance," tuturnya geram.
Selain itu, SBY mengaku tidak tahu ketika Sekretariat Negara mengumumkan bahwa negara sudah menyerahkan rumah mewah kepadanya.
Ia mengeluhkan juga mengapa Sekretariat Negara hanya mengumumkan pemberian rumah hanya untuk dirinya, padahal semuanya baik mantan Presiden maupun Wakil Presiden mendapatkannya sesuai dengan Undang-Undang.
Ketika SBY menjabat dan tepatnya pada tahun 2014 lalu mengatur hal, salah satunya adalah mengatur luas tanah milik pejabat maksimal 1500 meter persegi.
"Kalau misalnya sebelumnya ada pejabat yang punya luas tanah 3000 meter persegi, 4000 meter persegi, bangunannya dua kavling 3 kavling. Kita atur di era saya dulu, luasnya maksimal 1500 meter persegi tanahnya," jelas SBY.
Berita Terkait
-
Bikin Mellow! SBY Kondangan Sendirian di Nikahan Kaesang dan Erina, Netizen Rindukan Sosok Ani Yudhoyono
-
Rumah Pemberian Negara untuk Jokowi Bakal Dibangun di Colomadu, Apa Dasar Hukumnya?
-
Ustadz Khalid Basalamah Beberkan Perkara Cemburu dalam Rumah Tangga: Bisa Jadi Penghancur Paling Berbisa!
-
Presiden Jokowi Bakal Dapat Hadiah Rumah di Colomadu Karanganyar, Pak Camat: Semoga Menjadi Berkah Warga
-
Presiden Jokowi Dihadiahi Rumah Setelah Tak Menjabat, Lokasinya Bukan di Solo Tapi Karanganyar
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Tukar 5 Kapibara Jantan, Ragunan Resmi Boyong Sepasang Watusi Bertanduk Bernama Jihan dan Yogi
-
Ini Daftar Rute Transjakarta yang Beroperasi Hingga Dini Hari Selama Malam Tahun Baru 2026
-
Refleksi Akhir Tahun Menag: Bukan Ajang Euforia, Saatnya Perkuat Empati dan Spirit Kebangsaan
-
Malam Tahun Baru di Jakarta, Dishub Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Ancol, Kota Tua, hingga TMII
-
Gubernur Banten: Tingkat Pengangguran Masih Tinggi, Penataan Ulang Pendidikan Vokasi Jadi Prioritas
-
Perayaaan Tahun Baru di SudirmanThamrin, Pemprov DKI Siapkan 36 Kantong Parkir untuk Warga
-
Kaleidoskop DPR 2025: Dari Revisi UU Hingga Polemik Gaji yang Tuai Protes Publik
-
Sekolah di Tiga Provinsi Sumatra Kembali Normal Mulai 5 Januari, Siswa Boleh Tidak Pakai Seragam
-
Makna Bendera Bulan Bintang Aceh dan Sejarahnya
-
Antara Kesehatan Publik dan Ekonomi Kreatif: Adakah Jalan Tengah Perda KTR Jakarta?