Suara.com - Mengingat kembali momen mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) jengkel ketika dituduh mendapatkan rumah dari negara.
SBY mengklarifikasi pemberitaan miringnya dengan menggelar konferensi pers di kediamannya di Cikeas, Bogor pada 2 November 2016 lalu.
Dia tampak kesal dengan pemberitaan salah satu TV swasta yang telah menuduhnya. Kala itu, SBY difitnah mendapatkan rumah dari negara kepadanya seluas 5000 meter persegi.
"Hal ini pemberitaannya luar biasa menyangkut ini. Lagi-lagi, sebuah TV mengatakan luasanya 5000 meter persegi, ada lagi luas tanahnya 300 meter persegi," kata SBY menunjukkan ketidaksenangannya, dikutip Suara.com dari kanal YouTube KOMPAS TV pada Jumat (16/12/2022).
SBY lalu meluruskan, bahwasanya usulan mantan Presiden dan Wakil Presiden mendapatkan rumah bukanlah dibuat ketika ia menjabat.
Presiden ke-enam itu menjelaskan peraturan tersebut sebenarnya sudah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978.
Dalam Undang-Undang tersebut berisi tentang mantan Presiden dan Wakil Presiden akan diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya.
"Undang-Undang itu sudah ada sejak tahun 1978, bukan dibikin oleh SBY, bukan di era SBY DPR dengan pemerintah SBY bukan!" tegasnya.
SBY menegaskan bahwa negara hanya memberikan tanah kepadanya berjumlah kurang dari 1500 meter persegi.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu pun menunjukkan keheranannya mendapat tuduhan tanah seluas 5000 meter persegi, yang sempat membuat geger. Selanjutnya, ia pun menyinggung dan menyindir si penyebar berita tersebut seakan tak memiliki rasa bersalah.
"Bagaimana bisa 5000 meter persegi? No guilty feeling, tenang, bahagia, menyebarkan berita seperti itu. Saya tidak tahu (pemberitaan) by design atau by chance," tuturnya geram.
Selain itu, SBY mengaku tidak tahu ketika Sekretariat Negara mengumumkan bahwa negara sudah menyerahkan rumah mewah kepadanya.
Ia mengeluhkan juga mengapa Sekretariat Negara hanya mengumumkan pemberian rumah hanya untuk dirinya, padahal semuanya baik mantan Presiden maupun Wakil Presiden mendapatkannya sesuai dengan Undang-Undang.
Ketika SBY menjabat dan tepatnya pada tahun 2014 lalu mengatur hal, salah satunya adalah mengatur luas tanah milik pejabat maksimal 1500 meter persegi.
"Kalau misalnya sebelumnya ada pejabat yang punya luas tanah 3000 meter persegi, 4000 meter persegi, bangunannya dua kavling 3 kavling. Kita atur di era saya dulu, luasnya maksimal 1500 meter persegi tanahnya," jelas SBY.
Berita Terkait
-
Bikin Mellow! SBY Kondangan Sendirian di Nikahan Kaesang dan Erina, Netizen Rindukan Sosok Ani Yudhoyono
-
Rumah Pemberian Negara untuk Jokowi Bakal Dibangun di Colomadu, Apa Dasar Hukumnya?
-
Ustadz Khalid Basalamah Beberkan Perkara Cemburu dalam Rumah Tangga: Bisa Jadi Penghancur Paling Berbisa!
-
Presiden Jokowi Bakal Dapat Hadiah Rumah di Colomadu Karanganyar, Pak Camat: Semoga Menjadi Berkah Warga
-
Presiden Jokowi Dihadiahi Rumah Setelah Tak Menjabat, Lokasinya Bukan di Solo Tapi Karanganyar
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Merasa Terlindungi, Barang Pemberian Kapolda Herry Heryawan Bikin Penyandang Tunarungu Ini Terharu
-
Kolaborasi Bareng DPRD DKI, Pramono Resmikan Taman Bugar Jakbar
-
Menteri Hukum Ultimatum PPP: Selesaikan Masalah Internal atau AD/ART Jadi Penentu
-
Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!
-
Polemik Relokasi Pedagang Pasar Burung Barito, DPRD DKI Surati Gubernur Pramono Anung
-
Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya
-
KPAI Minta Polri Terapkan Keadilan Restoratif untuk 13 Anak Tersangka Demonstrasi
-
Program Magang Fresh Graduate Berbayar Dibuka 15 Oktober, Bagaimana Cara Mendaftarnya?
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
Setelah Kasih Nilai Merah, ICW Tagih Aksi Nyata dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum