Suara.com - Kasus pembunuhan Brigadir J atau yang kini populer di telinga publik sebagai kasus Sambogate memperkenalkan penggunaan alat poligraf alias pendeteksi kebohongan.
Alat tersebut digunakan untuk mengetes kejujuran Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjawab serangkaian pertanyaan yang dilontarkan oleh tim penyidik. Siapa sangka, kedua pasutri tersebut ditemukan indikasi berbohong alias tak lulus tes poligraf tersebut.
Aji Febriyanto Arrosyid yang merupakan ahli teknis poligraf dari kepolisian mengungkap hasil skor Ferdy dan Putri yang jatuh pada angka minus.
Aji dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022) kemarin mengungkap skor yang diperoleh Ferdy Sambo adalah minus 8. Lebih kecil dari Sambo, skor poligraf Putri terjun drastis hingga angka minus 25.
Sejarah penggunaan alat poligraf dalam pengadilan di Indonesia
Kehadiran alat poligraf atau lie detector di kasus Sambogate membuat publik penasaran dengan seluk beluk alat tersebut.
Adapun alat tersebut ditemukan pada abad ke-20 oleh para penemu di Amerika Serikat. Banyak versi kisah penemuan alat tersebut, namun keseluruhan mengatakan bahwa para pakar kriminologi berusaha menggunakan alat pengukur kondisi fisiologis seorang kriminal yang menentukan apakah ia berkata jujur atau tidak.
Alat poligraf kemudian mulai digunakan oleh penegak hukum di Indonesia usai kehadirannya yang cukup kondang di proses penengakan hukum di Amerika Serikat dan negara lainnya.
Penggunaan alat poligraf di Indonesia juga telah diatur dalam hukum, yakni tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009.
Baca Juga: Tak Akui Tembak Mati Brigadir J, Tapi Ferdy Sambo Akui Salah
Ketentuan tersebut mengatur alat poligraf dapat digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan, dengan catatan dilakukan melalui prosedur forensik.
Sepanjang sejarah, para penegak hukum telah menghadirkan alat bukti berupa hasil tes poligraf di pengadilan sebanyak empat kasus besar. Keempat kasus tersebut juga menggunakan alat poligraf sebagai pertimbangan untuk memberi vonis pada terdakwa.
Alat poligraf pertama kali digunakan dalam kasus yang menyeret Zimar, seorang pelaku pemerkosaan anak dibawah umur.
Kala itu, Zimar disinyalir berbohong saat diinterogasi melalui alat poligraf. Hasil tes tersebut mendukung beberapa hasil forensik lainnya untuk mempertimbangkan vonis yang dijatuhkan padanya.
Kemudian, alat poligraf kembali digunakan pada kasus yang menyeret seorang petinggi sekolah internasional di Jakarta bernama Neil Bantleman. Bantelman merupakan seorang warga asal kanada yang menjabat administrator Jakarta Intercultural School dan divonis atas tindakan pencabulan pada beberapa siswa di sekolah tersebut.
Alat poligraf terakhir digunakan pada kasus Agustay Handa May dan kasus Margriet Christina Megawe. Penggunaan hasil tes poligraf pada kasus Sambo akan ditentukan di kemudian hari sebagai pertimbangan vonis eks Kadiv Propam tersebut.
Kontributor : Armand Ilham
Tag
Berita Terkait
-
Tak Akui Tembak Mati Brigadir J, Tapi Ferdy Sambo Akui Salah
-
Di Depan eks Anak Buah, Ferdy Sambo: Saya Tidak Tahu Bagaimana Membalas Dosa Saya
-
Ada Perubahan Rencana Sebelum Eksekusi, Ternyata Begini Pengakuan Ferdy Sambo Terkait Tembak Brigadir J: Itulah Salah Saya Yang Mulia
-
Usai Bunuh Brigadir J, Putri Candrawathi Tugaskan Para Ajudan: Ambil Barang-barangnya, Saya Mau Hilangkan Sidik Jari Saya dan Suami
-
Ferdy Sambo Berkali-kali Minta Maaf, Hakim: Sayang Tak Bisa Tahan Emosi
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123