Suara.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo berulang kali menyampaikan permintaan maaf dalam persidangan obstruction of justice hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).
Sambo dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Irfan Widyanto dalam kasus obstruction of justice penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua,
Mulanya majelis hakim mencecar Sambo mengenai perintah memusnahkan rekaman CCTV kompleks Polri Duren Tiga kepada eks Wakaden B Biro Paminal Arif Rahman Arifin. Sambo pun mengaku telah memerintahkan Arif untuk menghapus rekaman CCTV tersebut.
"Arif Rachman, saya sampaikan, 'Disimpan di mana rekaman itu? Di laptop dan flash disk. Ya sudah kamu hapus dan musnahkan'," kata Sambo menirukan percakapannya dengan Arif.
"Terus apakah Saudara mengetahui kemudian perintah Saudara untuk supaya file tersebut dimusnahkan? Apakah Saudara tanya apakah memang sudah dilakukan oleh yang Saudara perintah? Ada sudah tanyakan lagi?" tanya hakim.
"Saya tidak tanyakan lagi, karena saya yakin mereka pasti akan melaksanakan, Yang Mulia," jawab Sambo.
Hakim kemudian menyinggung jabatan Sambo sebelum duduk sebagai terdakwa kasus Yosua. Menurut hakim, jabatan Kadiv Propam oleh Sambo itu sudah cukup mumpuni.
"Saudara mempunyai kedudukan yang cukup bagus, tapi sayang Saudara tidak bisa menahan emosi Saudara," kata hakim.
Pada momen ini Sambo kemudian berulang kali mengutarakan permintaan maafnya di persidangan.
Baca Juga: Ferdy Sambo Bilang Anak Buah Tidak Bersalah: Mereka Orang Hebat
"Saya mohon maaf, Yang Mulia," sebut Sambo.
"Saudara katakan sudah merusak harkat dan martabat keluarga," kata hakim lagi.
"Saya mohon maaf, Yang Mulia," jawab Sambo.
Dalam perkara ini Irfan Widyanto didakwa merusak CCTV yang membuat terhalangnya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri bersama enam orang lainnya.
Enam terdakwa lain yang dimaksud adalah Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Hendra Kurnia, dan Agus Nurpatria Adi Purnama. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
Irfan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
5 Tahun Tinggal di Kompleks Ferdy Sambo, WNA Jerman Spill Adab Pejabat Indonesia
-
Viral Bule Emosi Setiap Lewat Rumah Ferdy Sambo Selama 5 Tahun
-
Ferdy Sambo 'Aktif' di Instagram, Singgung Buruk Sangka Usai Putri Candrawathi Dapat Remisi
-
Gigit Jari Hukuman Tak Dipotong Seperti Putri Candrawathi? Ini Alasan Ferdy Sambo Tak Dapat Remisi
-
Putri Candrawathi Dapat Remisi 9 Bulan, Luka Kasus Brigadir J Kembali Menganga?
Terpopuler
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
Skandal 600 Ribu Rekening: Penerima Bansos Ketahuan Main Judi Online, Kemensos Ancam Cabut Bantuan
-
Misteri Foto Detik-Detik Eksekusi Letkol Untung, Bagaimana Bisa Dimiliki AFP?
-
Kebijakan Baru Impor BBM Ancam Iklim Investasi, Target Ekonomi Prabowo Bisa Ambyar
-
Apresiasi Mendagri untuk Komisi II atas Dukungan terhadap Program Kinerja Kemendagri 2026
-
Penjelasan Lengkap Menkominfo Soal Video Presiden di Bioskop: Transparansi atau Propaganda?
-
Nasib 16 Calon Hakim Agung Ditentukan Besok, Komisi III DPR Gelar Rapat Pleno
-
Bukan karena Isu Ijazah Palsu, KPU Beberkan Alasan Data Capres Dirahasiakan
-
Masih Sebatas Usulan, Menteri HAM Ternyata Belum Sampaikan ke DPR soal Lapangan Demo
-
Integrasi Data dengan Dukcapil Percepat Proses Layanan BRI
-
Giliran Gen Z Timor Leste Demo! Dipicu Pembelian Toyota Prado untuk Anggota DPR