Salah seorang warga di Kabupaten Banyumas bernama Gema Etika Muhammad (29) melaporkan bahwa namanya dicatut menjadi anggota Partai Garuda.
Ia lantas melayangkan gugatan dan menuntut ganti rugi kepada partai tersebut karena namanya dicatut menjadi anggota partai politik.
Berikut fakta-fakta nama warga Banyumas yang dicatut sebagai anggota di Partai Garuda tersebut.
1. Gugatan Pada Partai Garuda
Sidang perdana pun digelar dengan Nomor 88/Pdt.G/2022/PN Pwt di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah pada hari Jumat (16/12/2022).
Sidang perdana yang dilakukan dengan hakim ketua Enan Sugiarto dan anggota Yunanto Agung Nurcahyo serta Prayogi ini dihadiri pihak penggugat yang juga didampingi oleh kuasa hukumnya, Djoko Susanto.
Sedangkan dari pihak tergugat yaitu Partai Garuda, dihadiri oleh Ketua DPC Partai Garuda Banyumas yaitu M Isnaeni.
Adapun pihak yang turut tergugat yaitu KPU dan Bawaslu diwakili oleh komisioner KPU Banyumas dan komisioner Bawaslu Banyumas.
2. Sidang Ditunda Pekan Depan
Baca Juga: Elektabilitas Parpol Jelang Pemilu, Demokrat dan PSI Naik, PDI Perjuangan Turun Hampir 1 Persen
Diketahui, sidang perdana yang hendak digelar kabarnya ditunda pekan depan dikarenakan Ketua DPC Partai Garuda tidak bisa menunjukkan identitas diri.
Tidak hanya itu, surat tugas komisioner KPU Banyumas juga diketahui tidak dilengkapi oleh tanda tangan ketua.
3. Merasa Dirugikan
Kuasa hukum penggugat yakni Djoko Susanto menjelaskan bahwa kliennya yang bernama Gema Etika Muhammad (29) merasa dirugikan karena namanya dicatut menjadi anggota partai.
Atas dasar tersebut, pihak penggugat mengaku memilih untuk melayangkan gugatan kepada Partai Garuda.
4. Menuntut Ganti Rugi Materiil dan Immateriil
Berita Terkait
-
Elektabilitas Parpol Jelang Pemilu, Demokrat dan PSI Naik, PDI Perjuangan Turun Hampir 1 Persen
-
Belum Jadi Capres Beneran, Bawaslu Imbau Anies Tak Gunakan Masjid Sebagai Ladang Kampanye
-
Partai Prima Gagal Lolos Sebagai Peserta Pemilu 2024, DPW Prima Bali: Ada Intervensi, KPU Membatasi Hak Politik Rakyat
-
Partai Berkarya Daftar Gugatan ke Bawaslu
-
Tak Terima Video Adegan Syurnya Dipertontonkan, Seorang Perempuan Polisikan Pemuda Banyumas
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi