Salah seorang warga di Kabupaten Banyumas bernama Gema Etika Muhammad (29) melaporkan bahwa namanya dicatut menjadi anggota Partai Garuda.
Ia lantas melayangkan gugatan dan menuntut ganti rugi kepada partai tersebut karena namanya dicatut menjadi anggota partai politik.
Berikut fakta-fakta nama warga Banyumas yang dicatut sebagai anggota di Partai Garuda tersebut.
1. Gugatan Pada Partai Garuda
Sidang perdana pun digelar dengan Nomor 88/Pdt.G/2022/PN Pwt di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah pada hari Jumat (16/12/2022).
Sidang perdana yang dilakukan dengan hakim ketua Enan Sugiarto dan anggota Yunanto Agung Nurcahyo serta Prayogi ini dihadiri pihak penggugat yang juga didampingi oleh kuasa hukumnya, Djoko Susanto.
Sedangkan dari pihak tergugat yaitu Partai Garuda, dihadiri oleh Ketua DPC Partai Garuda Banyumas yaitu M Isnaeni.
Adapun pihak yang turut tergugat yaitu KPU dan Bawaslu diwakili oleh komisioner KPU Banyumas dan komisioner Bawaslu Banyumas.
2. Sidang Ditunda Pekan Depan
Baca Juga: Elektabilitas Parpol Jelang Pemilu, Demokrat dan PSI Naik, PDI Perjuangan Turun Hampir 1 Persen
Diketahui, sidang perdana yang hendak digelar kabarnya ditunda pekan depan dikarenakan Ketua DPC Partai Garuda tidak bisa menunjukkan identitas diri.
Tidak hanya itu, surat tugas komisioner KPU Banyumas juga diketahui tidak dilengkapi oleh tanda tangan ketua.
3. Merasa Dirugikan
Kuasa hukum penggugat yakni Djoko Susanto menjelaskan bahwa kliennya yang bernama Gema Etika Muhammad (29) merasa dirugikan karena namanya dicatut menjadi anggota partai.
Atas dasar tersebut, pihak penggugat mengaku memilih untuk melayangkan gugatan kepada Partai Garuda.
4. Menuntut Ganti Rugi Materiil dan Immateriil
Berita Terkait
-
Elektabilitas Parpol Jelang Pemilu, Demokrat dan PSI Naik, PDI Perjuangan Turun Hampir 1 Persen
-
Belum Jadi Capres Beneran, Bawaslu Imbau Anies Tak Gunakan Masjid Sebagai Ladang Kampanye
-
Partai Prima Gagal Lolos Sebagai Peserta Pemilu 2024, DPW Prima Bali: Ada Intervensi, KPU Membatasi Hak Politik Rakyat
-
Partai Berkarya Daftar Gugatan ke Bawaslu
-
Tak Terima Video Adegan Syurnya Dipertontonkan, Seorang Perempuan Polisikan Pemuda Banyumas
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733
-
DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!
-
Erupsi Gunung Dukono: 3 Pendaki Masih Hilang, Tim SAR Berpacu dengan Waktu
-
ABK Hilang Usai Kapal Ditabrak Kargo di Perairan Kalianda Belum Ditemukan
-
Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi
-
Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Kolaka, 188 Rumah Warga Terdampak
-
Wanti-wanti Komisi X DPR: Kebijakan Guru Non-ASN Jangan Lumpuhkan Pendidikan
-
Fakta-fakta Pelarian Kiai Ashari Pati, Kabur ke Jakarta hingga Bogor dan Berakhir di Wonogiri