Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengajukan diri sebagai Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) dengan mengajukan pendapat tertulis ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hal itu berkaitan dengan kasus ujaran kebencian, penodaan agama, dan penyebaran berita bohong yang menyeret nama eks Menpora, Roy Suryo.
LBH Jakarta berpendapat, Roy Suryo telah menjadi korban kriminalisasi terhadap ekspresi pribadi di wahana digital. Dalam perkara ini, Roy telah dituntut jaksa dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan.
"Dalam pendapat tersebut, pada pokoknya LBH Jakarta menyatakan bahwa Roy Suryo telah menjadi korban kriminalisasi terhadap ekspresi pribadi yang disampaikan dengan damai di ranah digital," kata pengacara publik LBH Jakarta, Fadhil Alfathan dalam siaran persnya, Senin (19/12/2022).
LBH Jakarta juga menilai, unggahan Roy Suryo bukanlah pendapat dan ekspresi yang dilarang di dalam diskursus hak asasi manusia (HAM). Unggahan tersebut justru dijamin dan dilindungi oleh berbagai instrumen hukum HAM baik nasional maupun internasional.
Kedua, unggahan Roy Suryo bukanlah perbuatan ujaran kebencian karena tidak memenuhi unsur motif untuk membangkitkan rasa kebencian dan/atau permusuhan atas dasar SARA. Motif ini wajib dibuktikan sesuai SKB Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri tentang pedoman implementasi UU ITE.
"Namun di dalam unggahan Roy Suryo hanya menyuarakan isu publik mengenai ketidaksetujuannya terhadap komersialisasi wisata budaya Candi Borobudur," sambung Fadhil.
LBH Jakarta juga menyinggung soal Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pasal penodaan agama yang telah kehilangan relevansinya dalam tatanan masyarakat demokratis. Sehingga, sudah sepatutnya tidak digunakan dalam penegakan hukum pidana saat ini.
"Mahkamah Konstitusi bahkan telah menyatakan UU Penodaan Agama yang menjadi dasar Pasal 156a KUHP bermasalah dan perlu direvisi. Namun ironisnya, DPR dan Pemerintah belum mentaati putusan MK tersebut hingga sekarang. Oleh karenanya, penerapan ini menjadi tidak relevan lagi dan sudah sepatutnya Majelis Hakim mengesampingkan dakwaan pasal ini," beber Fadhil.
Alasan keempat, unggahan Roy Suryo tidak memenuhi iktikad buruk atau mens rea berupa “adanya maksud agar orang tidak menganut agama apapun yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa” yang disyaratkan harus dibuktikan dalam pemenuhan unsur-unsur Pasal 156a KUHP.
Baca Juga: Harta Kekayaan Roy Suryo yang Disindir Tak Berpendidikan: Punya Puluhan Mercedez Benz
Sedangkan di dalam unggahan Roy Suryo tidak terdapat ajakan atau seruan agar orang tidak menganut agama apapun, melainkan hanya membicarakan terkait kebijakan pemerintah tanpa menyinggung agama apapun.
"Maksud dari perbuatannya hanya untuk mengkritik kebijakan pemerintah tentang harga tiket masuk Candi Borobudur yang dirasa terlalu mahal," ujarnya.
Berdasarkan uraian-uraian pendapat tertulis sebagai amicus curiae dalam perkara itu, LBH Jakarta menyampaikan sejumlah tuntutan sebagai berikut:
- Agar Majelis Hakim pada perkara 890/Pid.Sus/2022/Pn Jkt.Brt menjunjung tinggi penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam memutus perkara a quo, terutama yang berkaitan dengan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagaimana dijamin di dalam konstitusi, yaitu pasal 27 ayat (1), pasal 28 E ayat (3), dan pasal 28 D UUD 1945.
- Proses hukum terhadap Terdakwa Roy Suryo harus dijalankan dengan kepatuhan dan ketaatan terhadap posisi ultimum remedium hukum pidana dan batas-batas unsur pasal yang didakwakan. Tanpanya, proses hukum ini akan menjadi peradilan yang sesat (miscarriage of justice).
- Agar Majelis Hakim menerapkan asas legalitas dalam wujud lex certa, sehingga Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 15 UU 1/1946, dan Pasal 156a KUHP yang dirumuskan dengan tidak cukup jelas dan dirumuskan secara luas tanpa ada penjelasan yang memadai itu dapat dihindari penggunaannya oleh hakim karena sangat berpotensi disalahgunakan dalam wujud kriminalisasi. Hal tersebut sebagaimana tergambar dalam kasus ini dan juga menurut berbagai kajian lembaga riset dan ilmuwan menjadi penyebab mundurnya demokrasi di Indonesia.
Berita Terkait
-
Harta Kekayaan Roy Suryo yang Disindir Tak Berpendidikan: Punya Puluhan Mercedez Benz
-
Roy Suryo Dituntut 1,6 Tahun Penjara Buntut dari Kasus Meme Stupa Borobudur
-
Buntut Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Zulkarnain: Pak Roy Terzalimi
-
Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
-
Tuntut Roy Suryo 18 Bulan Penjara atas Kasus Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi, Jaksa Sebut Latar Pendidikan Tinggi
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak
-
Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo
-
Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional
-
Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan
-
Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan
-
Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir
-
Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah
-
Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia
-
Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'
-
Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah