Suara.com - Akademisi mengatakan aspek kepemilikan atau asal-usul sudah tidak lagi relevan di tengah upaya dan niat pemerintah Indonesia untuk mendaftarkan kebaya sebagai warisan budaya tak benda (WBTb) ke UNESCO.
Setelah sebelumnya Singapura, Brunei Darussalam, Malaysia, dan Thailand mengumumkan akan bersama-sama menominasikan kebaya sebagai WBTb ke UNESCO, pemerintah Indonesia kemudian telah secara terbuka menyampaikan niat untuk mengajukan kebaya sebagai WBTb ke badan PBB itu melalui mekanisme single nomination.
Meski demikian, Wakil Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, Prof. Ismunandar, menjelaskan bahwa Konvensi UNESCO 2003 tentang WBTb atau ICH (Intangible Cultural Heritage) mengedepankan semangat kebersamaan dan kerja sama antarbangsa.
“Esensi inskripsi [pencatatan] WBTb adalah pelestarian budaya yang hidup dan diturunkan antargenerasi di suatu wilayah, sedangkan aspek kepemilikan ataupun asal usul tidak relevan karena sejak dahulu telah terjadi migrasi global,” ujarnya melalui keterangan tertulis terkait seminar virtual yang diadakan oleh Komunitas BINTANG pada Senin (19/12) yang membahas upaya inskripsi kebaya Indonesia sebagai WBTb.
Direktur Sosial Budaya dan Organisasi Internasional Negara Berkembang di Kementerian Luar Negeri, Penny D. Herasati, juga mengatakan hal serupa dan menekankan bahwa pencatatan WBTb seharusnya dilandasi semangat untuk saling memajukan.
“Alasan pentingnya pencatatan WBTb [adalah] untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, membuka peluang kerja sama dengan negara yang memiliki kemiripan budaya (people-to-people contact), potensi bonus ekonomi seperti meningkatnya bisnis UMKM maupun pariwisata, hingga mendukung kepemimpinan global Indonesia antara lain sebagai Ketua ASEAN 2023,” Penny menerangkan.
Sementara itu, menurut akademisi dan antropolog kebaya, Nita Trismaya, kebaya diperkirakan ada sejak abad ke-15 hingga 16, bersamaan dengan masuknya ajaran Islam ke Indonesia, serta perdagangan di nusantara yang mendorong proses pertemuan dan saling memengaruhi antara budaya lokal dengan budaya luar.
Ia juga menggarisbawahi minimnya catatan sejarah terkait kebaya di tanah air, padahal referensi dan dokumentasi mutlak diperlukan dalam inskripsi WBTb baik di tingkat nasional maupun saat diajukan ke UNESCO.
“Untuk itu perlu riset yang lebih intensif dan mendalam tentang asal usul kebaya di Indonesia,” sebut Nita.
Terkait single dan joint nomination dalam pengajuan sebuah warisan budaya, para ahli menjelaskan bahwa inskripsi tunggal suatu negara hanya dapat dilakukan untuk satu elemen budaya setiap dua tahun, dan hingga saat ini telah terdapat beberapa elemen budaya yang masih mengantre, yaitu budaya jamu, tempe, tenun, dan Reog Ponorogo.
Dengan demikian, kebaya baru dapat diinkripsikan melalui mekanisme single nomination pada tahun 2030.
Sementara itu, inskripsi kebaya dapat segera dilakukan melalui joint nomination yang dibuka setiap tahun.
Berita Terkait
-
Rencana Pemerintah Kembangkan Wisata Geopark
-
Melihat Parade Santo Nikolas di Austria yang Menyeramkan
-
Indonesia akan Daftarkan Kebaya ke UNESCO, Tiru Langkah 4 Negara ASEAN
-
Kebaya Mau Diklaim Singapura Hingga Malaysia, Netizen Indonesia: Kok Pemerintah Diam Saja, Sudah Lupa Warisan Budaya?
-
Termasuk Singapura, Empat Negara akan Daftarkan Kebaya ke UNESCO
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
Terkini
-
Hendardi Sentil Kejagung: Jangan Defensif dan Lecehkan Nalar Publik Soal Penanganan Korupsi
-
Di Balik Penggeledahan yang Dikaitkan dengan Febrie Adriansyah: Anomali dan Tanda Tanya Penyidikan
-
Sindir Kejahatan di Tubuh Jaksa, Mahasiswa Desak DPR Kawal Kasus Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dulu Diandalkan, Sekarang Jadi Ancaman, Mengapa Jokowi Disebut Cemas dengan Jampidsus Febrie?
-
KPK Curiga Rumah Jampidsus Febrie di Sentul Pakai Nama Orang Lain Tanpa Hubungan Keluarga
-
Brimob Bersenjata Lengkap Kawal Pengungkapan Dugaan Korupsi Jampidsus di Polda Metro Jaya
-
Rachmat Gobel Wafat Tanpa Riwayat Penyakit, Putra: Kembali dalam Kondisi Paling Ideal
-
Prabowo: Jangan Lawan Kehendak Rakyat dengan Membiarkan Korupsi
-
JK di Pemakaman Rachmat Gobel: Kita Kehilangan Sosok yang Paham Masalah Bangsa
-
Hakim Ungkap Rincian Suap Rp91,77 Miliar Blueray Cargo ke Pejabat Bea Cukai