Suara.com - Akademisi mengatakan aspek kepemilikan atau asal-usul sudah tidak lagi relevan di tengah upaya dan niat pemerintah Indonesia untuk mendaftarkan kebaya sebagai warisan budaya tak benda (WBTb) ke UNESCO.
Setelah sebelumnya Singapura, Brunei Darussalam, Malaysia, dan Thailand mengumumkan akan bersama-sama menominasikan kebaya sebagai WBTb ke UNESCO, pemerintah Indonesia kemudian telah secara terbuka menyampaikan niat untuk mengajukan kebaya sebagai WBTb ke badan PBB itu melalui mekanisme single nomination.
Meski demikian, Wakil Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, Prof. Ismunandar, menjelaskan bahwa Konvensi UNESCO 2003 tentang WBTb atau ICH (Intangible Cultural Heritage) mengedepankan semangat kebersamaan dan kerja sama antarbangsa.
“Esensi inskripsi [pencatatan] WBTb adalah pelestarian budaya yang hidup dan diturunkan antargenerasi di suatu wilayah, sedangkan aspek kepemilikan ataupun asal usul tidak relevan karena sejak dahulu telah terjadi migrasi global,” ujarnya melalui keterangan tertulis terkait seminar virtual yang diadakan oleh Komunitas BINTANG pada Senin (19/12) yang membahas upaya inskripsi kebaya Indonesia sebagai WBTb.
Direktur Sosial Budaya dan Organisasi Internasional Negara Berkembang di Kementerian Luar Negeri, Penny D. Herasati, juga mengatakan hal serupa dan menekankan bahwa pencatatan WBTb seharusnya dilandasi semangat untuk saling memajukan.
“Alasan pentingnya pencatatan WBTb [adalah] untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, membuka peluang kerja sama dengan negara yang memiliki kemiripan budaya (people-to-people contact), potensi bonus ekonomi seperti meningkatnya bisnis UMKM maupun pariwisata, hingga mendukung kepemimpinan global Indonesia antara lain sebagai Ketua ASEAN 2023,” Penny menerangkan.
Sementara itu, menurut akademisi dan antropolog kebaya, Nita Trismaya, kebaya diperkirakan ada sejak abad ke-15 hingga 16, bersamaan dengan masuknya ajaran Islam ke Indonesia, serta perdagangan di nusantara yang mendorong proses pertemuan dan saling memengaruhi antara budaya lokal dengan budaya luar.
Ia juga menggarisbawahi minimnya catatan sejarah terkait kebaya di tanah air, padahal referensi dan dokumentasi mutlak diperlukan dalam inskripsi WBTb baik di tingkat nasional maupun saat diajukan ke UNESCO.
“Untuk itu perlu riset yang lebih intensif dan mendalam tentang asal usul kebaya di Indonesia,” sebut Nita.
Terkait single dan joint nomination dalam pengajuan sebuah warisan budaya, para ahli menjelaskan bahwa inskripsi tunggal suatu negara hanya dapat dilakukan untuk satu elemen budaya setiap dua tahun, dan hingga saat ini telah terdapat beberapa elemen budaya yang masih mengantre, yaitu budaya jamu, tempe, tenun, dan Reog Ponorogo.
Dengan demikian, kebaya baru dapat diinkripsikan melalui mekanisme single nomination pada tahun 2030.
Sementara itu, inskripsi kebaya dapat segera dilakukan melalui joint nomination yang dibuka setiap tahun.
Berita Terkait
-
Rencana Pemerintah Kembangkan Wisata Geopark
-
Melihat Parade Santo Nikolas di Austria yang Menyeramkan
-
Indonesia akan Daftarkan Kebaya ke UNESCO, Tiru Langkah 4 Negara ASEAN
-
Kebaya Mau Diklaim Singapura Hingga Malaysia, Netizen Indonesia: Kok Pemerintah Diam Saja, Sudah Lupa Warisan Budaya?
-
Termasuk Singapura, Empat Negara akan Daftarkan Kebaya ke UNESCO
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
-
Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah