Suara.com - Mediasi antara KPU RI dan Partai Ummat yang difasilitasi oleh Bawaslu RI terkait dengan sengketa verifikasi faktual (verfak) partai politik calon peserta Pemilu 2024 menyepakati adanya verifikasi ulang.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Nomor 006/PS.Reg/Bawaslu/XII/2022.
"Dua, memerintahkan kepada termohon (KPU RI) melaksanakan isi kesepakatan ini selama tiga hari kerja sejak keputusan ini dibacakan," ujar Ketua Majelis Totok Hariyono dalam sidang pembacaan putusan terjadinya kesepakatan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (20/12/2022).
Sebelumnya, anggota majelis Lolly Suhenty dan Puadi secara bergantian membacakan hasil kesepakatan antara KPU RI dan Bawaslu yang dicapai usai dilaksanakan mediasi pada Senin (19/12) dan Selasa (20/12).
Mediasi kedua ini dihadiri di antaranya oleh Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi, Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin, dan Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Ummat Denny Indrayana sebagai pihak pemohon.
Sementara itu, pihak termohon dalam hal ini KPU RI diwakili oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan anggota KPU RI Idham Holik serta Mochammad Afifuddin. Adapun yang bertindak sebagai mediator adalah Bawaslu RI yang diwakili oleh anggota Bawaslu RI Totok Hariyono dan Puadi.
Mediasi berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan rentang istirahat selama 2 jam.
Lebih lanjut dalam persidangan pembacaan putusan, Lolly menyampaikan Partai Ummat menyatakan bersedia dan sanggup untuk memenuhi jumlah kekurangan syarat keanggotaan partai mereka sekurang-kurangnya di lima kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan sekurang-kurangnya sepuluh kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara.
Lalu, Puadi menyampaikan Partai Ummat bersedia dan sanggup untuk memenuhi perbaikan syarat keanggotaan di Provinsi NTT dan Provinsi Sulawesi Utara sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Mediasi Buahkan Hasil, Ketum Partai Ummat 'Pede' Partainya Jadi Peserta Pemilu 2024
Pertama, penyampaian dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan parpol dijadwalkan pada 21 Desember sampai dengan 23 Desember 2022. Kedua, verifikasi administrasi perbaikan persyaratan keanggotaan parpol pada 23 Desember 2022 sampai 24 Desember 2022. Ketiga, penentuan sampel dalam verifikasi faktual dilakukan oleh KPU RI pada 25 Desember 2022.
Keempat, verifikasi faktual perbaikan persyaratan keanggotaan parpol tingkat kabupaten/kota oleh KPU kabupaten/kota dijadwalkan pada 26 Desember 2022 sampai dengan 28 Desember 2022. Kelima, rekapitulasi data dan penyampaian hasil verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat itu dilakukan oleh KPU kabupaten/Kota kepada KPU provinsi pada 28 Desember 2022.
"Enam, rekapitulasi dan penyampaian hasil verifikasi faktual keanggotaan parpol di tingkat provinsi oleh KPU provinsi kepada KPU RI pada 29 Desember 2022. Tujuh, rekapitulasi hasil verfak keanggotaan parpol oleh KPU RI pada 30 Desember 2022," lanjut Puadi.
Kedelapan, penyampaian rekapitulasi hasil verfak kepada parpol dan Bawaslu RI dijadwalkan pada 30 Desember 2022. Selanjutnya, penetapan hasil, pengambilan nomor urut, dan pengumuman parpol peserta pemilu juga dilakukan pada 30 Desember 2022. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Mediasi Buahkan Hasil, Ketum Partai Ummat 'Pede' Partainya Jadi Peserta Pemilu 2024
-
Hasil Mediasi di Bawaslu Berhasil, Partai Ummat Siap Penuhi Kekurangan Syarat Sebagai Peserta Pemilu 2024
-
KPU Padang Jaring 312 Petugas PPS, 800 Orang Sudah Daftar: Berintegritas
-
CEK FAKTA: Anies Baswedan Dijerat Pasal Berat oleh Bawaslu Akibat Perkara Terselubung, Benarkah?
-
Soal Erick Thohir Diteriaki Presiden, Andi Sinulingga Tantang Bawaslu Lakukan ini: Kalau Berani Bisa Repot
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
Buntut Kereta Bandara Tabrak Avanza di Kalideres, Terjadi Penumpukan di Stasiun Rawa Buaya
-
Tabrakan Maut di Kalideres: Avanza Dihantam Kereta Bandara, Penumpang Luka Parah
-
LPSK Ungkap Banyak Tantangan dalam Pelaksanaan Restitusi bagi Korban Tindak Pidana
-
Kick Off Program Quick Win Presiden Prabowo, Menteri Mukhtarudin Lepas 1.035 Pekerja Migran Terampil
-
Kejati Jakarta Tetapkan RAS Tersangka Kasus Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Rp 21,73 Miliar
-
Said Didu Sebut Luhut Lebih Percaya Xi Jinping Ketimbang Prabowo, Sinyal Bahaya bagi Kedaulatan?
-
IACN Endus Bau Tak Sedap di Balik Pinjaman Bupati Nias Utara Rp75 Miliar ke Bank Sumut
-
Sesuai Arahan Prabowo, Ini Gebrakan Menteri Mukhtarudin di Puncak Perayaan Hari Migran Internasional
-
Usai OTT Jaksa di Banten yang Sudah Jadi Tersangka, KPK Serahkan Perkara ke Kejagung
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK, Langsung Dibawa ke Gedung Merah Putih