Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan lima hakim Mahkamah Agung (MA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perkara pidana di MA. Kelima tersangka ditangkap dalam waktu yang berbeda-beda.
KPK telah resmi mengumumkan kelima nama tersebut. Dua hakim MA bersatus nonaktif, yaitu Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Sedangkan ketiga lainnya adalah hakim yustisial, yaitu Elly Tri Pangestu, Edy Wibowo dan Prasetio Nugroho.
Berikut ini merupakan profil singkat kelima tersangka KPK beserta harta kekayaannya.
Edy Wibowo
Edy Wibowo merupakan salah satu tersangka hakim MA yang akan segera diadili oleh KPK. Menyandur dari web Kepaniteraan MA, Edy Wibowo dilantik sebagai Panitera Pengganti pada 5 November 2015.
Lulusan S1 Hukum Universitas Pelita Harapan ini pernah beberapa kali memegang jabatan sebelum akhirnya menjadi Panitera Pengganti MA.
Ia diketahui pernah menjabat sebagai Asisten Koordinator Kamar Pembinaan MA, Hakim Pengadilan Negeri di Tasikmalaya, hingga pada tahun 2015 menjadi Asisten Hakim Agung MA.
Dalam laporan e-LHKPN, Edy pernah melaporkan kekayaannya pada awal Januari 2022 kemarin dengan total kekayaan mencapai Rp2,4 miliar.
Elly Tri Pangestuti
Tersangka lainnya yaitu Elly Tri Pangestuti. Elly diketahui terdaftar sebagai salah satu hakim yustisial/panitera pengganti MA. Elly juga diketahui telah menjadi hakim yustisial/panitera pengganti di MA sejak tahun 2017.
Sebelum menjadi hakim yustisial/panitera pengganti, Elly pernah menjabat sebagai hakim pratama madya di Pengadilan Negeri Brebes tahun 2009.
Dalam laporan kekayaannya, Elly terakhir kali melaporkan e-LHKPN nya dengan total kekayaan mencapai Rp4,89 miliar.
Prasetio Nugroho
Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana, Prasetio Nugroho juga terlibat dalam kasus suap perkara yang dilakukan oleh rekannya yang lain.
Prasetio diketahui terakhir kali melaporkan LHKPN nya pada 21 Maret 2022 lalu dengan total kekayaan mencapai Rp 5,25 miliar.
Berita Terkait
-
Luhut Bilang OTT Melulu Tidak Baik, Novel Baswedan: Justru Pelemahan Pemberantasan Korupsi yang Tidak Baik!
-
Kritik Telak Ucapan Luhut, Novel Baswedan : OTT Bisa Sasar Pejabat Siapa Saja, Kalau Tertangkap Sulit Ditolong
-
Usai Luhut, Giliran Wapres Ma'ruf Singgung OTT KPK, Ngomong Apa Dia?
-
Kasus Suap Hakim Sudrajad Dimyati, KPK Periksa Pengacara Hingga Pegawai MA
-
Mantan Ketua KPK Ikut Soroti Ucapan Luhut Soal OTT: Kalau untuk Law Enforcement ya Gak Masalah
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram