Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menegaskan bahwa partai politik diperbolehkan untuk melakukan kegiatan sosialisasi, dengan catatan harus membatasi identitas kandidat capres, cawapres, dan legislatif yang melakukan sosialisasi.
Hasyim menegaskan bahwa gambar yang terpasang di spanduk hanya diperbolehkan sebatas gambar ketua umum dan sekjen parpol, baik ketua pengurus kabupaten/kota maupun ketua umum.
"Kenapa nama, foto ketua umum dan Sekjen nggak tahu ketua dan sekretaris di kabupaten/kota itu penting ditampilkan, karena beliaulah sebagai personifikasi partai yang akan mendaftarkan kepada KPU," jelas Hasyim dikutip Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com.
Hal itu dilakukan supaya publik mengetahui bahwa ketua parpol tersebut adalah pimpinan yang akan menandatangani dokumen pencalonan yang kemudian diantarkan ke KPU.
Oleh karena itu, orang yang akan mencalonkan diri dalam Pemilu 2024 mendatang tidak diperkenankan untuk memasang gambarnya dalam spanduk.
Terlebih, kini belum memasuki masa kampanye karena pendaftaran calon anggota partai sebagai peserta pemilu belum dibuka.
"Kan pendaftaran calon aja belum, gimana dia bisa menyebut dirinya sebagai calon. Termasuk yang dilarang atau tidak boleh adalah ajakan jadi yang dilarang itu adalah ajakan untuk tidak boleh pilih partai kami, namanya partai apa nomor apa itu juga belum boleh karena salah satu esensi kampanye adalah ajakan," lanjutnya.
Sementara itu, pemasangan identitas diri partai bisa dilakukan dalam bentuk bendera, baliho, dan media sosial yang tidak berbayar. Pemasangan di media elektronik, konvensional, atau media penyiaran belum diperbolehkan.
"Karena di UU kan itu bolehnya pada masa kampanye dan durasi waktu hanya 21 hari bagian akhir masa kampanye nanti," katanya.
Baca Juga: Kepalkan Tangan Bakar Semangat Kader Demokrat, AHY: Birukan kembali Indonesia!
Lebih lanjut, Hasyim menuturkan, masa kampanye dilakukan 75 hari sebelum masa pemungutan suara pada 14 Februari 2024 nanti. Selain itu, KPU juga menetapkan tiga hari masa tenang sebelum masuk ke hari pemungutan suara.
"Sementara tahapan kampanye kan nanti akan dilakukan dalam durasi waktu 75 hari di bagian akhir ya sebelum pemungutan suara. Jadi pungutan suara itu digelar pada 14 Februari 2024 tiga hari sebelumnya kan masih tenang ya, ditarik mundur dalam hitungan 75 hari, itulah kampanye," jelasnya.
Berita Terkait
-
Kepalkan Tangan Bakar Semangat Kader Demokrat, AHY: Birukan kembali Indonesia!
-
Partai Ummat Bisa Ikut Verifikasi Ulang, Amien Rais : Saya Hampir Menangis
-
Menangis Terharu, Amien Rais Lega Partai Ummat Bisa Ikut Pemilu 2024
-
Punya Tempat Spesial, Ada Peluang Andika Perkasa Dipinang NasDem Jelang Pemilu 2024
-
Analis: Kalau Mau Disebut Negarawan, Jokowi Tidak Perlu Keluarkan Dekrit Penundaan Pemilu 2024
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
Pilihan
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
Terkini
-
Peneliti UGM Tak Temukan Kaitan Sistem Kelistrikan dengan Munculnya Api Misterius di Sleman
-
Prabowo-Megawati Asyik Masyuk di Gedung Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?
-
Aturan Pendirian Rumah Ibadah Dinilai Gagal Lindungi Minoritas, Prabowo Diminta Cabut
-
Surat Pilu Eks Dirut Indofarma dari Rutan Salemba: Demi Allah dan Rasulullah, Saya Tidak Korupsi
-
Presidium Hak Beribadah Desak Prabowo Cabut PBM 2006 dan Terbitkan Perpres Jamin Kebebasan Beribadah
-
Prabowo-Mega Gandengan Tangan, Hasto Singgung 'Beban' Warisan Kebijakan Jokowi
-
Setara Institute: Jawa Barat Masih Jadi Wilayah dengan Pelanggaran Kebebasan Beragama Tertinggi
-
Siasat 'Gali Lubang Tutup Lubang' Bos WO Marwah Terbongkar: 58 Pasangan Ketipu Rp2,6 Miliar!
-
Perdana Menteri Qatar Temui Prabowo di Istana, Bawa Pesan Khusus dari Doha
-
Komunitas Kretek Desak Pemerintah Tak Telan Mentah-mentah Narasi Anti-Tembakau Global