Suara.com - Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijadwalkan bakal kembali digelar hari ini, Kamis (22/12/2022) di PN Jakarta Selatan. Agendanya adalah pemeriksaan saksi meringankan yang diajukan pihak terdakwa di kasus pembunuhan Brigadir J.
Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso membenarkan agenda sidang berikutnya adalah pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo saja atau berikut Putri Candrawathi?," tanya Wahyu, Rabu (21/12/2022).
Koordinator kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menyatakan, pihaknya bakal menghadirkan dua saksi meringankan dari kedua terdakwa.
"Dua saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang Mulia," ujar Arman menjawab pertanyaan hakim.
Meski demikian belum diketahui pasti siapa sosok saksi meringankan yang akan dihadirkan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di sidang hari ini.
Saksi Ahli Bongkar Kepribadian Sambo-Putri
Sementara itu, pada sidang di hari Rabu (21/12/2022) kemarin, saksi ahli psikologi forensik Reni Kusumowardhani mengungkapkan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi disebut memiliki kepribadian yang saling melengkapi dalam pengambilan keputusan.
Ferdy Sambo disebut merupakan figur yang membutuhkan dukungan orang lain dalam mengambil keputusan besar. Lalu Putri Candrawathi dianggap bisa menjadi sosok yang mendukung Ferdy Sambo serta membutuhkan figur yang bisa memberikan rasa aman kepadanya.
"Dari kedua pola kepribadian Bapak Ferdy Sambo dan juga Putri Candrawathi ini saling melengkapi enggak?," tanya jaksa kepada Reni dalam persidangan.
"Betul, saling membutuhkan," jawab Reni.
Reni mengungkapkan, Putri Candrawathi butuh sosok yang dapat memberikan rasa aman. Sosok itu bisa merupakan orang tua, suami, bahkan ajudannya sekalipun.
Putri Candrawathi disebut tak segan menceritakan sejumlah hal yang membuat dirinya tersakiti. Hal itu bakal diterangkan ke orang yang dia percaya. Hanya saja, dia akan lebih selektif jika hal yang hendak diceritakan mengakibatkan rasa takut dan mengancam kewibawaannya.
"Pada hal-hal yang bersifat sensitif yang bisa kemudian dia mengakibatkan rasa malu, dia mengakibatkan rasa takut, kewibawaan terancam itu akan selektif, tetapi mencari rasa amannya itu menjadi satu pola yang memang itu satu kepribadiannya," tutur Reni.
"Apabila dia itu malu, tetapi ada yang membuat dia rasa aman, itu pun akan dia ceritakan?," tanya jaksa lagi.
"Ya bisa, jika dinilai aman dari yang bersangkutan," jawab Reni.
Dakwaan Jaksa
Diketahui, dalam dakwaan jaksa disebutkan, Richard Eliezer atau Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang pada 7 Juli 2022.
Atas informasi itu, Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas peristiwa tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard, Ricky Rizal dan Kuat Maruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Khusus untuk Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J. Eks perwira tinggi Polri itu dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Berita Terkait
-
Ahli Psikologi Sebut Kepribadian Ferdy Sambo Dipengaruhi Budaya Siri'na Pace, Apa Itu?
-
Ikhlas Disebut Punya IQ Jongkok, Tapi Sakit Hati Dicap Pembohong, Ucapan Kuat Maruf Bikin Seisi Sidang Ketawa Ngakak!
-
Bantah Kesaksian Dua Ahli Pidana di Sidang Yosua, Ferdy Sambo: Tak Objektif! Pasti Sesuai Keinginan Penyidik
-
Ahli Sebut Ada Perubahan Sikap dari Yosua Sejak Jadi Karungga: Merasa Lebih Diistimewakan Putri Candrawathi
-
Ngaku Dilecehkan Ajudan Sambo, Ahli Psikologi Ungkap 3 Faktor Putri Candrawathi Masih Temui Brigadir J
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
47 Warga Tangerang Kini Punya Rumah Lebih Layak Berkat Program Bebenah Kampung
-
Warga Sleman Sindir Pidato Prabowo Lewat Lomba Kupas Bawang, Pedihnya Bikin Menyerah
-
5 Cara Reapply Cushion di Tengah Hari di Atas Wajah Berminyak Tanpa Luntur
-
Resep Rahasia di Ujung Musim Dingin
-
Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
-
Bantai Yordania 3-0, Garuda Pertiwi Tantang Thailand di Final Srikandi Merdeka Cup 2026
-
Produk Anyaman RI Masuk Pasar Ekspor Amerika Serikat
-
4 Rekomendasi Rice Cooker Keramik Anti Lengket untuk Nasi Pulen dan Sehat
-
3 Cushion Non Comedogenic Lokal Aman untuk Kulit Gampang Beruntusan dan Jerawat
-
IHR Merdeka Cup dan Sarga Festival Hadir di Sumatera Barat, Rayakan Semangat HUT ke-81 RI