Suara.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, membantah keterangan dua saksi ahli hukum pidana yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan pada Rabu (21/12/2022).
Menurut Sambo, kedua saksi ahli itu yakni Effendi Saragih dan Alpi Sarapi hanya menyampaikan konstruksi perkara berdasarkan pesanan penyidik kepolisian.
"Kami bantah dengan alasan bahwa fakta-fakta yang diberikan oleh penyidik berupa kronologi ini tidak lengkap sehingga pendapatnya pun pasti akan mengikuti apa yang diinginkan oleh penyidik," kata Sambo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2022).
Sambo juga menyebut, kesaksian yang disampaikan oleh Effendi tidak objektif. Lantaran, ada kejanggalan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Effendi.
"Saya ingin membantah keterangan ahli Pak Effendy Saragih. Mohon maaf, tadi disebutkan bahwa semua BAP dimasukkan dalam BAP ahli, tapi di sini BAP yang ada di keterangan ahli dari 22 halaman dari keterangan saya sebagai tersangka, hanya ditulis 12 baris yang mulia," ujar Sambo
"Sehingga saya yakin ini pasti tidak akan objektif, tapi melakukan pendapat sesuai keinginan penyidik untuk menersangkakan kami berlima," katanya.
Istri Sambo Sebut Dua Ahli Tak Objektif
Sebelumnya, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga menyebut dua saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan hari ini tidak objektif.
Keterangan itu disampaikan Putri seusai mendengar kesaksian dua ahli hukum pidana yakni Effendi Saragih dan Alpi Sapari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2022).
Putri menuturkan keterangan Effendi dan Alpi hanya berdasarkan kronologis singkat yang diberikan oleh penyidik kepolisian. Keduanya disebut Putri tidak pernah membaca seluruh berkas perkara.
"Kronologi yang diberikan dari kronologi penyidik saja, dan tidak pernah membaca seluruh berkas perkara," kata Putri.
Putri pun kemudian menyebut kedua saksi ahli tersebut tidak objektif.
"Pendapat ahli menjadi tidak objektif," sebut Putri.
Berita Terkait
-
Ngaku Dilecehkan Ajudan Sambo, Ahli Psikologi Ungkap 3 Faktor Putri Candrawathi Masih Temui Brigadir J
-
Ikhlas Kecerdasan Dibilang di Bawah Rata-Rata, Kuat Ma'ruf Malah Curhat Sakit Hati Dituding Pembohong
-
Ferdy Sambo Kurang Percaya Diri, Putri Candrawathi Gampang Menyesuaikan, Ahli: Mereka Saling Membutuhkan
-
Sempat Disindir Jaksa soal Pelecehan, Putri Candrawathi Melawan: Pendapat Ahli Tak Objektif!
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Refly Harun : Gibran Jadi Wapres Setelah SMA di Luar Negeri Adalah Cacat Bawaan
-
Jejak Karier Irjen Asep Edi Suheri yang Dituntut Mundur: Punya Prestasi Mentereng
-
Kaldera Toba Kembali dapat Kartu Hijau UNESCO, Gubernur Bobby Nasution Ajak Terus Jaga Bersama
-
Ngaku Merasa Terhormat Jadi Menteri Keuangan, Kinerja Purbaya Yudhi Sadewa Disorot
-
Pamer ATM Prioritas, Anak Menkeu Purbaya Sebut Ciri Orang Miskin: Rasis & Bermental Pengemis
-
Melawan Kritik dengan Kekuatan Negara? TNI Dikecam Keras Karena Laporkan Ferry Irwandi!
-
Bukan Cuma Tudingan 'Agen CIA'? Ini 4 Fakta Geger Lain dari Anak Menkeu Purbaya Sadewa
-
CEK FAKTA: Benarkah Warga Kehilangan Penglihatan karena Gas Air Mata Aparat?
-
7 Fakta di Balik Revolusi Pilkades: Dari Daftar Online Hingga E-Voting Anti Curang
-
Yusril Temui Direktur Lokataru di Tahanan, Jamin Proses Hukum Akan Diawasi