Suara.com - Isu perpanjangan masa jabatan presiden ternyata bukan hanya terjadi di masa pemerintahan Joko Widodo. Wacana serupa juga pernah muncul kala Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat sebagai kepala negara.
Kendati begitu, ada perbedaan mendasar antara dua tokoh negara tersebut dalam mengendalikan isu perpanjangan masa jabatan presiden ini.
Pengamat politik Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin menjelaskan perbedaan dua era pemerintahan ini.
"Pernah muncul pada masa SBY tapi hanya satu dua kali saja," kata Ujang dikutip Wartaekonomi.co.id --jaringan Suara.com (21/12/2022).
Perbedaan tersebut dilihat dari cara pemerintah meredamkan isu tersebut. Ujang menyebut di era SBY isu lebih cepat dikendalikan.
"Pada era SBY, isu tersebut langsung diselesaikan dengan cepat sehingga bisa hilang dengan cepat dan tidak bergulir lagi," jelas Ujang.
Sama seperti Jokowi, di era SBY isu ini muncul saat masa jabatannya memasuki akhir periode kedua. Baik SBY dan Jokowi memang punya kesamaan menjabat sebagai presiden selama dua periode.
Kala itu SBY menegaskan untuk tidak ingin menjabat periode ke-3. Pernyataan ini lantas diamini oleh orang-orang di sekitar pemerintahan.
"Orang-orang dekat atau krono SBY juga tidak berani menggelorakan isu tersebut. Perbedaannya sangat jauh dengan era Jokowi," kata Ujang.
Baca Juga: KPK Obok-obok Kantor Pemprov Jatim Sehari Setelah Kunjungan Presiden
Di masa pemerintahan Jokowi, isu perpanjangan masa jabatan presiden lama teredam lantaran munculnya isu penundaan pemilu.
Beberapa menteri dan ketua umum partai pecah suara soal pengunduran Pemilu 2024 ini. Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyerukan penundaan pemilu tersebut.
Selain dua menteri tersebut, ada pula Menteri Perekonomian sekaligus Ketum Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, dan Menteri Perekonomian sekaligus Ketum PAN Zulkifli Hasan.
Bukan cuma dari parpol dan menteri, ketua pemerintahan seperti Ketua MPR Bambang Soesatyo dan Ketua DPR Lanyallla Mattaliti pun menyuarakan hal serupa.
Berita Terkait
-
KPK Obok-obok Kantor Pemprov Jatim Sehari Setelah Kunjungan Presiden
-
Menebak Nasib Johnny G Plate, Siti Nurbaya dan Syahrul Yasin Limpo usai Nasdem Usung Anies Baswedan
-
Ogah Tanggapi Sindiran Jokowi Soal Tuduhan Istana Tak Lolos Pemilu 2024, Partai Ummat: Kurang Produktif!
-
Gercep! Gibran Jawab Kritikan Prsiden Jokowi Soal Pengelolaan Sampah: PLTSa Wes Dadi
-
Gencarkan Hilirisasi SDA, Jokowi Larang Ekspor Bijih Bauksit Mulai Juni 2023
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan
-
Usai Lebaran, Para Bos Anak Usaha Astra Kompak Mundur
-
Kronologi Pemudik Terjebak di Jalan Sawah Sleman Akibat Google Maps, Antrean Panjang Tak Terhindar
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
Terkini
-
Jelang Masuk Sekolah Usai Lebaran, KPAI Soroti Risiko Kelelahan hingga Tekanan Mental Anak
-
Analisa: Waktunya Pakai Energi Terbarukan saat Krisis BBM karena Perang Iran
-
Diperiksa Penyidik Usai Kembali ke Rutan KPK, Yaqut: Mohon Maaf Lahir Batin
-
Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan
-
Gubernur DKI Tunggu Keputusan Pusat soal WFH ASN untuk Efisiensi BBM
-
Australia Lumpuh, SPBU Kehabisan BBM Imbas Perang Iran
-
KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?
-
Iran Ajak Negara Arab Bersatu Bentuk Pakta Pertahanan Berbasis Al Quran
-
Noel Mau Ikutan Yaqut untuk Ajukan Pengalihan Penahanan, KPK: Kewenangan Hakim
-
Pramono Anung Tegaskan Kebijakan WFA bagi ASN DKI Berlaku hingga 27 Maret