News / Nasional
Kamis, 22 Desember 2022 | 16:01 WIB
Febri Diansyah pengacara Ferdy Sambo saat ditemui di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Rakha)

"Sehingga kita, bisa melihat sebenarnya dari fakta sidang yang ada, pertemuan para terdakwa itu tidak pernah terjadi dan tidak pernah ada yang disebut dengan penyamaan kehendak atau meeting of mind seperti yang tadi disampaikan," sambungnya.

Load More