Suara.com - PPPK adalah salah satu jalur seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2022, di mana seleksi PPPK 2022 bisa diikuti oleh tenaga pendidikan atau guru, tenaga kesehatan, serta tenaga penyuluh.
Untuk mengikuti seleksi PPPK 2022, para pelamar harus memenuhi beberapa syarat pendaftaran, di mana syarat daftar PPPK terdiri dari persyaratan umum dan persyaratan khusus. Persyaratan umum berlaku untuk seluruh formasi dalam seleksi PPPK 2022, sedangkan persyaratan khusus adalah syarat tambahan yang ditetapkan sesuai dengan formasi yang dipilih oleh pelamar.
Penasaran, seperti apa formasi, syarat, dan cara daftar PPPK 2022? Mari simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Formasi PPPK 2022
Perlu diketahui, seleksi PPPK 2022 dibuka untuk profesi guru, tenaga kesehatan, dan honorer melalui Sistem Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Rencananya, seleksi ini akan dimulai per tanggal 31 Oktober hingga 13 November 2022.
Fokus rekrutmen ASN pada tahun 2022 ini memang hanya diperuntukkan untuk PPPK yaitu guru dan tenaga kesehatan. Selain itu, alokasi kebutuhan PPPK juga akan berpihak pada eks tenaga honorer kategori II (THK-II) baik guru maupun tenaga kesehatan yang memenuhi persyaratan.
Syarat PPPK 2022
Persyaratan umum seleksi PPPK 2022 telah diatur melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional.
Berikut ini adalah beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk mengikuti seleksi PPPK 2022:
Baca Juga: Cermati Cara Buat Akun sscasn.bkn.go.id untuk Pendaftaran Seleksi PPPK Teknis 2022
- Usia yang paling rendah adalah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak menjadi anggota ataupun pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang (untuk jabatan yang mempersyaratkan).
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Pendidikan Tak Boleh Terputus Bencana, Rektor IPB Pastikan Mahasiswa Korban Banjir Bisa Bebas UKT
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo
-
Tanggul Belum Diperbaiki, Kampung Raja Aceh Tamiang Kembali Terendam Banjir
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap