Suara.com - Beredar kabar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memiskinkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. KPK disebut memiskinkan Sri Mulyani karena kasus dugaan korupso BLBI.
Narasi itu dibagikan oleh akun YouTube bernama PEJUANG MUDA. Dalam video yang diunggahnya, akun tersebut menuliskan bahwa Menkeu Sri Mulyani resmi dimiskinkan KPK pada Jumat (16/12/20222).
Selain itu, akun itu juga mengatakan Sri Mulyani dimiskinkan KPK karena terjerat kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), di mana kasus tersebut turut melibatkan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim.
Melalui video berdurasi delapan menit, Sri Mulyani disebut telah merugikan negara atas penjualan aset BDNI. Aset yang bernilai Rp4,5 triliun disebut dijual Sri Mulyani senilai Rp220 Miliar.
Adapun narasi yang dibagikan sebagai berikut:
“PAGI INI KPK RESM1 MISKINKAN SR1 MULYN1”
Lantas benarkah klaim KPK resmi memiskinkan Menkeu Sri Mulyani?
PENJELASAN
Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, kabar KPK resmi memiskinkan Menkeu Sri Mulyani atas kasus dugaan korupsi BLBI adalah tidak benar.
Baca Juga: KPK Juga Geledah Sejumlah Ruangan di Dinas PU Binamarga Jatim
Faktanya, kronologi kasus korupsi BLBI sendiri telah berakhir pada tahun 2021, setelah berlangsung sejak tahun 1998.
BPPN menyerahkan petanggungjawaban aset hak tagih Dipasena kepada Kementerian Keuangan pada tahun 2004. Aset tersebut kemudian diserahkan ke PT Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA).
Selanjutnya PPA melakukan penjualan hak tagih piutang Dipasena sebesar Rp220 miliar. Padahal kewajiban atau utang Sjamsul Nursalim yang seharusnya diterima negara adalah senilai Rp4,8 triliun.
Selisih kekurangan itulah yang kemudian dianggap sebagai kerugian negara sebesar Rp4,58 triliun.
Sampai pada akhirnya pada 2021, KPK memutuskan mengeluarkan penghentian penyidikan (SP3) atas kasus BLBI Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
Alasannya, KPK menjelaskan bahwa SP3 diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum. Terlebih salah satu terdakwa kasus yang sama yakni Syafruddin Temenggung, telah dinyatakan bebas di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).
Berita Terkait
-
KPK Juga Geledah Sejumlah Ruangan di Dinas PU Binamarga Jatim
-
Blak-blakan! Rizal Ramli Sebut Muhaimin Iskandar dan Airlangga Hartarto Pasien Rawat Luar KPK
-
Benarkah Rumah Gibran Digeledah KPK dan Ditemukan Uang Ratusan Triliun?
-
Setelah Kantor Gubernur, Hari Ini KPK Geledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum Jawa Timur
-
Rumah Gibran Rakabuming Digeledah KPK Karena Temuan Uang Triliunan, Faktanya Begini
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025