Suara.com - Dugaan adanya pelecehan seksual dalam kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, hingga kini masih belum terpecahkan.
Kubu Ferdy Sambo tetap bersikeras kalau pelecehan seksualoleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi memang benar terjadi dan menjadi motif pembunuhan tersebut.
Sementara kubu keluarga Brigadir J menyatakan banyak kejanggalan dalam motif pelecehan seksual tersebut. Enam bulan sudah kasus tersebut bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan belum ada titik terang.
Lantas bagaimana kebenaran dari dugaan pelecehan seksual tersebut? Berikut ulasannya.
Putri Candrawathi mengaku diperkosa dan dibanting
Dalam persidangan yang digelar pada Senin (12/12/2022), terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri tetap bersikeras kalau dirinya adalah korban pemerkosaan dan kekerasan yang dilakukan oleh Brigadir J di rumah Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
Di hadapan majelis hakim, Putri mengaku dibanting oleh Brigadir J ke lantai sebanyak 3 kali.
"Mohon maaf Yang Mulia, mohon izin yang terjadi adalah memang Yosua melakukan kekerasan seksual, pengancaman, dan juga penganiayaan dengan membanting saya tiga kali ke bawah. Itu yang memang benar-benar terjadi," kata Putri di muka persidangan.
Saksi ahli kubu Sambo dukung pengakuan Putri Candrawathi
Baca Juga: Gara-gara Chuck Putranto Lakukan ke Irfan Widyanto Hakim Sidang Dibuat Jengkel Soal DVR CCTV
Dalam persidangan yang digelar pada Kamis (22/12/2022), kuasa hukum Ferdy Sambo menghadirkan saksi ahli Mahrus Ali yang merupakan ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia.
Dalam keterangannya di muka persidangan, Mahrus Ali mengatakan, jika seseorang yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual namun tidak memiliki visum, bukan berarti tindak kekerasan seksual itu tidak pernah terjadi.
Pernyataan itu mengacu pada sosok Putri Candrawathi yang selama ini mengaku menjadi korban kekerasan seksual, tetapi dirinya tidak memiliki hasil visum untuk memperkuat pengakuannya itu.
"Satu-satunya bukti yang biasa dihadirkan oleh jaksa biasanya visum, tetapi kalau visum nggak ada gimana? Pertanyaan saya begini, visum itu nggak ada terkait dengan tantangan yang lebih berat yang dihadapi jaksa untuk membuktikan (motif)," kata Mahrus di depan majelis hakim.
Ia menekankan, tidak adanya visum tidak serta merta menyebabkan kasus kejahatan seksual tersebut lantas menjadi hilang.
Sebab menurut dia, ada sejumlah faktor yang bisa menyebabkan seorang korban pelecehan seksual tidak memiliki visum. Di antaranya korban malu untuk melapor, karena pelecehan seksual, terlebih jika sampai terjadi perkosaan, kerap dianggap merupakan sebuah aib.
Berita Terkait
-
Gara-gara Chuck Putranto Lakukan ke Irfan Widyanto Hakim Sidang Dibuat Jengkel Soal DVR CCTV
-
Ferdy Sambo sampai Heran Baiquni Wibowo Ikut Terseret, Apa Perannya di Kasus Brigadir J?
-
Cerita soal Keributan di Rumah Sambo, Chuck Mengira Yosua Tewas karena Putusan Etik Brotoseno
-
Alasan Simpan DVR CCTV Kompleks Rumah Sambo Tak Masuk Akal, Hakim Ultimatum Chuck Putranto: Saudara Jujur Saja!
-
'Saya Sudah Emosi' Ferdy Sambo Blak-blakan Sebut Sikap Brigadir J Tak Lazim Sebagai Ajudan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
Terkini
-
Cuan dari Gang Sempit: Kisah PKL Malioboro yang Sukses Ternak Ratusan Tikus Mencit
-
MPR Dukung Kampung Haji, Dinilai Bikin Jemaah Lebih Tenang dan Aman Beribadah
-
KSAD Minta Media Ekspos Kerja Pemerintah Tangani Bencana Sumatra
-
Kejagung Tetapkan 3 Orang Jaksa jadi Tersangka Perkara Pemerasan Penanganan Kasus ITE
-
OTT KPK di Banten: Jaksa Diduga Peras Animator Korsel Rp2,4 M, Ancam Hukuman Berat Jika Tak Bayar
-
Pesan Seskab Teddy: Kalau Niat Bantu Harus Ikhlas, Jangan Menggiring Seolah Pemerintah Tidak Kerja
-
OTT Bupati Bekasi, PDIP Sebut Tanggung Jawab Pribadi: Partai Tak Pernah Ajarkan Kadernya Korupsi
-
Jawab Desakan Status Bencana Nasional, Seskab Teddy: Pemerintah All Out Tangani Bencana Sumatra
-
Pramono Anung: UMP Jakarta 2026 Sedang Dibahas di Luar Balai Kota
-
Bantah Tudingan Pemerintah Lambat, Seskab Teddy: Kami Sudah Bergerak di Detik Pertama Tanpa Kamera