Suara.com - Urusan pemberian rumah oleh negara untuk presiden dan wakil presiden kembali mencuat setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi memilih dibangunkan rumah di kawasan Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Dulu sejumlah mantan presiden dan wakil presiden sempat ditawarkan uang tunai sebagai pengganti pemberian rumah.
Pemberian rumah oleh negara itu memiliki aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Pada 2014 silam, pemerintah justru memberikan uang tunai kepada eks Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan eks Wakil Presiden (Wapres) Boediono. Uang tunai itu diberikan sebagai pengganti rumah.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) pada kala itu yakni Sudi Silalahi mengungkapkan pihaknya sulit mencari rumah untuk diberikan kepada SBY dan Boediono. Lagipula, harga rumah di Jakarta pada kala itu sangat mahal.
"Iya (diberikan lebih kepada nilainya), karena sulit kan kita mau mencari (rumah) di Jakarta ini siapa yang mau jual tanah dan harganya enggak karu-karuan, berbeda-beda antar satu dengan yang lain," kata Sudi melansir dari Setkab.go.id pada Senin (26/12/2022).
Bukan hanya kepada SBY dan Boediono. Pemberian rumah oleh negara juga dilakukan untuk Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla atau JK.
Meski dirinya melanjutkan masa jabatnya sebagai wakil presiden, JK berhak mendapatkan rumah tersebut
Di dalam Pasal 1 ayat 2 Perpres Nomor 52/2014 disebutkan bahwa mantan presiden dan atau mantan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya diberikan sebuah rumah kediaman yang layak. Di dalam ayat lanjutannya disebutkan bahwa mantan presiden dan atau wakil presiden hanya berhak mendapatkan rumah maksimal satu kali.
JK Sempat Bantah Meminta Rumah Negara
Baca Juga: Demokrat Ingatkan Jokowi Hati-hati Lakukan Reshuffle Kabinet: Waktu Bekerja Tinggal Dua Tahun
JK sempat membantah kalau dirinya meminta negara untuk diberikan rumah. Adapun ia menegaskan kalau pemberian rumah itu telah diatur dalam undang-undang.
"Saya tidak pernah meminta. Itu undang-undang, cara negara untuk menghargai para pemimpinnya," kata JK di rumah orang tua Presiden RI ke-3 BJ Habibie di Gorontalo, Jumat (13/6/2014).
Lebih lanjut, JK menjelaskan berdasarkan UU maka dalam waktu selambat-lambatnya enam bulan negara memberikan rumah kepada mantan presiden dan wakil presiden.
Menurut JK karena hal itu merupakan ketentuan UU, maka tidak perlu ditagih.
"Ini (rumah) tidak usah ditagih, ini bahaya, kalau begitu bisa-bisa pak SBY nanti juga tidak dapat rumah," kata JK.
JK menceritakan seusai dirinya pensiun sebagai wapres, pada tahun 2010 Mensesneg Sudi Silalahi datang ke rumah menanyakan soal pemberian rumah.
Berita Terkait
-
Asyik Main Game, Nahyan Sampai Berani Tolak Diajak Pergi Sang Ayah hingga Paspampres
-
Ulang Tahun Kaesang Pangarep, Erina Gudono Bagikan Ucapan Romantis dan Foto Lucu
-
Diterpa Isu Reshuffle, Ini Sepak Terjang Siti Nurbaya Bakar dan Yasin Limpo di Kementerian
-
Terlalu Aktif, Nahyan Ternyata Sudah Bolak Balik Diamankan Paspampres
-
LRT Jabodebek Baru Beroperasi Juli 2023, Ternyata Ini Kendalanya
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
-
Menkeu Purbaya Punya Utang Rp55 Triliun, Janji Lunas Oktober
Terkini
-
Bukan Sekadar Sitaan Biasa: Alasan KPK 'Selamatkan' Mercy Warisan BJ Habibie
-
Uang Cicilan Rp 1,3 Miliar Disita KPK, Mercy BJ Habibie Batal Jadi Milik Ridwan Kamil
-
Disentil Buruh karena Lambat, DPR Janji Bikin UU Ketenagakerjaan Baru Secara Terbuka
-
Pimpinan DPR RI Terima Draf RUU Ketenagakerjaan dari Koalisi Serikat Buruh
-
Fokus Infrastruktur, Pemprov Jateng Terus Kebut Perbaikan Jalan pada 2025
-
Cukai Rokok 2026 Tidak Naik, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Mau Industri Kita Mati
-
Gibran Belajar Makan Empek-empek, Dokter Tifa Meledek: Pejabat Jadi Babu dan Babysitter ABK?
-
Mobil Mercy Antik B.J. Habibie Seret Ridwan Kamil ke Pusaran Korupsi, KPK Pastikan Panggil RK
-
Eks Pegawai KPK Ungkap Kisah Pilu Ibu Muda Ditahan Kasus Demo Agustus: Bayinya Terpaksa Putus ASI!
-
Alarm untuk Roy Suryo? Denny Darko Ramal Polemik Ijazah Jokowi Berakhir Bui: Mereka Akan Lupa Diri