Suara.com - Sebagian masyarakat tentu penasaran, apakah PPPK bisa jadi PNS? Lalu, apa syarat dan ketentuan PPPK menjadi PNS?
Perlu dipahami, PPPK adalah singkatan dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), di mana perjanjian kerja PPPK paling singkat adalah 1 tahun dan paling lama 5 tahun. PPPK ini dapat diperpanjang jika memenuhi target, sampai dengan usia 58 tahun.
Lantas, apakah PPPK bisa jadi PNS?
Dijelaskan oleh Mohammad Ridwan selaku Kepala Kantor Regional (Kanreg) II BKN Surabaya, bahwa PPPK atau P3K bisa saja mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) sepanjang memenuhi syarat.
Mengenai syarat dan ketentuan seleksi CPNS, telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. PP tersebut adalah turunan dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Syarat dan Ketentuan Pendaftaran CPNS
Syarat Pendaftaran CPNS telah dijelaskan secara rinci dalam PP Nomor 11 Tahun 2017.
Di dalam Pasal 23 menyebutkan, bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut ini:
1. Usia paling rendah adalah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena telah melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, maupun diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
5. Tidak atau bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
6. Telah memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
7. Dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
Berita Terkait
-
Apa Syarat PPKM Dihentikan? 3 Hal Ini Perlu Digenjot
-
Apakah Daftar PPPK Tenaga Teknis Harus Punya Pengalaman? Simak Syarat Pendaftarannya di Sini!
-
Seleksi PPPK Teknis 2022 Dibuka: Ini Syarat, Dokumen dan Cara Daftarnya
-
Formasi, Syarat, dan Cara Daftar PPPK 2022, Cermati sebelum Mendaftar!
-
Cermati Cara Buat Akun sscasn.bkn.go.id untuk Pendaftaran Seleksi PPPK Teknis 2022
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
Dalih Akses Sulit, Pasukan Oranye di Matraman Sapu Sampah ke Sungai: Langsung Kena SP1
-
Bela Donald Trump, Ketua DPR AS Sebut Paus Leo XIV Harusnya Siap Dikomentari
-
PM Armenia Pamer Kedeketan dengan Rusia, Komunikasi Sangat Intensif
-
Janji Xi Jinping kepada Trump: Pastikan Tak Ada Pasokan Senjata China untuk Iran
-
Rusia Bela Hak Nuklir Iran, Lavrov Sebut Pengayaan Uranium untuk Tujuan Damai
-
Kisah Siswa Pulau Batang Dua Tempuh Ujian Kelulusan di Tenda Pengungsian
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!