Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana melarang penjualan rokok per batang atau ketengan mulai tahun 2023 nanti. Sontak membuat gaduh di kalangan masyarakat, khususnya para perokok batangan.
Rencana larangan rokok ketengan itu diketahui dari salinan Keputusan Presiden Nomor 25 tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Presiden Jokowi pada 23 Desember 2022.
Dalam beleid itu, pemerintah akan menyusun rancangan Peraturan tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Ada tujuh poin yang menjadi pokok materi muatan, salah satunya adalah pelarangan penjualan rokok batangan dan ketentuan rokok elektronik.
Kemudian, materi muatan lainnya adalah penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.
Jokowi juga memutuskan pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.
Kemudian, pelarangan penjualan rokok batangan, pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi; dan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Dalam aturan itu juga dicantumkan soal penegakan dan penindakan.
Sebelumnya, pemerintah juga telah menetapkan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau CHT rata-rata 10 persen pada 2023-2024. Jika kebijakan di dalam Kepres akan mulai berlaku tahun depan, maka 2023 akan menjadi tahun berat bagi industri tembakau Tanah Air.
Baca Juga: Bukan Cuma Larang Jual Ketengan, Ini 7 Aturan Baru Jokowi soal Rokok
Diketahui, aturan-aturan baru tentang rokok dan produk tembakau itu digagas oleh Kementerian Kesehatan. Aturan itu merupakan turunan dari pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Keluh Kesah Perokok
Salah seorang warga Tambun, Kabupaten Bekasi, Ratno (45) mengaku kaget mendengar rencana pemerintah Jokowi bakal melarang penjualan rokok ketengan. Menurutnya, jika aturan itu benar diberlakukan, maka akan makin membuat sulit kalangan masyarakat bawah. Khususnya yang berpenghasilan rendah dan biasa membeli rokok batangan.
"Duh ngeteng aja diatur, nyebat makin berat nanti," ujar Sarwono.
Dia memahami, efek rokok untuk kesehatan, namun bagi dirinya yang sehari-hari bekerja sebagai sekuriti perumahan, pendapatannya tidak cukup untuk membeli sebungkus rokok setiap hari. Makanya, salah satu caranya adalah beli ketengan.
Kata dia, kebijakan ini nantinya bisa berdampak tidak hanya bagi perokok, tapi juga pelaku usaha, khususnya pedagang kecil.
"Lihat saja, mamang-mamang penjual kopi, rokok ketengan di jalanan. Susah, konsumen mereka kan warga biasa, yang gak setiap hari bisa beli rokok bungkusan," tuturnya.
Ia pun berharap, pemerintah bisa meninjau ulang kebijakan soal rencana larangan rokok ketengan itu. Di tengah sulitnya ekonomi saat ini, kebijakan itu justru dinilai bakal makin melilit warga berpenghasilan rendah.
Berita Terkait
-
Bukan Cuma Larang Jual Ketengan, Ini 7 Aturan Baru Jokowi soal Rokok
-
Jokowi Larang Penjual Rokok Ketengan, Netizen: Nanti Belinya Pakai KTP dan Surat Vaksin
-
Pedagang Asongan Bakal Pusing, Jokowi Larang Jualan Rokok Eceran
-
Siap-siap! Jokowi Bakal Larang Penjualan Rokok Ketengan!
-
Buat Para Ahli Hisap, Mulai Tahun Depan Jokowi Larang Penjualan Rokok Batangan
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
Terkini
-
Tri Tito Buka Rakornas Posyandu, Tekankan Pentingnya Posyandu Dukung Implementasi Enam SPM
-
Kepala BGN Wanti-wanti Setiap Daerah Siaga Tangani Keracunan MBG
-
Tangis Sinta Nuriyah Pecah di Polda Metro, Peluk Erat Ibunda Delpedro: Mereka Penerus Bangsa
-
Diungkap Kaesang Pangarep, Foto Wisuda Gibran Dipajang di Kampus MDIS
-
Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
-
Transjakarta Rawan Kecelakaan? DPRD DKI Soroti Gaya Hidup Sopir: Begadang, Narkoba, Judi Online!
-
Tabrak Pembatas Jalan, Pemotor di Daan Mogot Tewas Terpental dan Terlindas Truk
-
Diaspora Viral Glory Lamria Digunjing Gegara Renang di Hotel Aman NY Pakai Bra dan CD
-
Kejagung Masih Buru Silfester Matutina, Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK
-
Rp70 Miliar Terbongkar! Ini Isi Rekening 'Hantu' yang Jadi Motif Pembunuhan Sadis Kacab Bank