- Kejari Jaksel masih memburu Silfester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla.
- Silfester Matutina mengklaim persoalan hukumnya dengan JK telah selesai secara damai.
- Roy Suryo mendesak Kejari Jaksel segera mengeksekusi putusan terhadap Silfester.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hingga saat ini masih memburu Silfester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), untuk mengeksekusi putusan pengadilan.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa tim jaksa eksekutor telah melakukan pemanggilan, namun kini sedang berusaha aktif mencari keberadaan Silfester.
"Tim dari Kejari Jakarta Selatan sudah melakukan pemanggilan... juga sedang berusaha mencari yang bersangkutan," kata Anang di kantornya, Selasa (23/9/2025).
Saat ditanya mengenai kemungkinan penjemputan paksa, Anang menyebut bahwa langkah tersebut dapat diambil jika memang diperlukan oleh tim eksekutor di lapangan.
"Nanti lihat, Kejari Jakarta Selatan selaku eksekutor akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan," ungkapnya.
Klaim Silfester: Sudah Berdamai dengan JK
Sementara itu, Silfester Matutina sebelumnya mengklaim bahwa persoalan hukumnya dengan JK telah selesai secara damai dan hubungan mereka kini baik-baik saja.
"Mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan adanya perdamaian. Bahkan saya beberapa kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla dan hubungan kami sangat baik," ujar Silfester di Polda Metro Jaya pada beberapa waktu lalu.
Desakan agar Kejari Jakarta Selatan segera mengeksekusi putusan terhadap Silfester sebelumnya datang dari pakar telematika Roy Suryo. Bersama Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Roy mendatangi Kejari Jakarta Selatan pada 31 Juli 2025 untuk menyerahkan surat permohonan eksekusi.
Baca Juga: Kursi Wakil Jaksa Agung Kosong, Jampidsus Febrie Adriansyah Bakal Jadi Pengisi?
"Yang bersangkutan sudah harus dieksekusi oleh kejaksaan dan masuk ke dalam lembaga pemasyarakatan. Kalau sudah inkrah, harus dieksekusi," tegas Roy Suryo saat itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal
-
Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?
-
Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan
-
Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim
-
Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman
-
Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus
-
Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah
-
30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?
-
Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027
-
Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!