- Kejari Jaksel masih memburu Silfester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla.
- Silfester Matutina mengklaim persoalan hukumnya dengan JK telah selesai secara damai.
- Roy Suryo mendesak Kejari Jaksel segera mengeksekusi putusan terhadap Silfester.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hingga saat ini masih memburu Silfester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), untuk mengeksekusi putusan pengadilan.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa tim jaksa eksekutor telah melakukan pemanggilan, namun kini sedang berusaha aktif mencari keberadaan Silfester.
"Tim dari Kejari Jakarta Selatan sudah melakukan pemanggilan... juga sedang berusaha mencari yang bersangkutan," kata Anang di kantornya, Selasa (23/9/2025).
Saat ditanya mengenai kemungkinan penjemputan paksa, Anang menyebut bahwa langkah tersebut dapat diambil jika memang diperlukan oleh tim eksekutor di lapangan.
"Nanti lihat, Kejari Jakarta Selatan selaku eksekutor akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan," ungkapnya.
Klaim Silfester: Sudah Berdamai dengan JK
Sementara itu, Silfester Matutina sebelumnya mengklaim bahwa persoalan hukumnya dengan JK telah selesai secara damai dan hubungan mereka kini baik-baik saja.
"Mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan adanya perdamaian. Bahkan saya beberapa kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla dan hubungan kami sangat baik," ujar Silfester di Polda Metro Jaya pada beberapa waktu lalu.
Desakan agar Kejari Jakarta Selatan segera mengeksekusi putusan terhadap Silfester sebelumnya datang dari pakar telematika Roy Suryo. Bersama Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Roy mendatangi Kejari Jakarta Selatan pada 31 Juli 2025 untuk menyerahkan surat permohonan eksekusi.
Baca Juga: Kursi Wakil Jaksa Agung Kosong, Jampidsus Febrie Adriansyah Bakal Jadi Pengisi?
"Yang bersangkutan sudah harus dieksekusi oleh kejaksaan dan masuk ke dalam lembaga pemasyarakatan. Kalau sudah inkrah, harus dieksekusi," tegas Roy Suryo saat itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional
-
Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan
-
Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan
-
Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir
-
Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah
-
Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia
-
Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'
-
Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah
-
Jemaah Haji RI Meninggal Dunia 20 Orang, Mayoritas karena Gangguan Jantung dan Paru
-
Uang Miliaran Rupiah hingga Puluhan Juta Dong Vietnam Disita dari Sarang Judol Hayam Wuruk