Suara.com - Selain memberi ucapan selamat natal, hukum mengucapkan selamat tahun baru masehi juga dipermasalahkan. Bagaimana Islam melihat hal ini?
Sebagaimana kita tahu perayaan tahun baru 2023 akan tiba dalam beberapa hari lagi. Tahun Baru masehi bukanlah berasal dari kebudayaan Islam. Berikut penjelasan hukum mengucapkan selamat tahun baru masehi.
Islam sendiri memiliki tahun baru Hijriah, atau dikenal juga dengan Tahun Baru Islam. Yang mana sistem penanggalannya berbeda dengan kalender masehi. Lalu apakah boleh mengucapkan selamat tahun baru masehi dalam Islam?
Sama seperti memberi ucapan natal, banyak orang berbeda pendapat terkait mengucapkan selamat tahun baru.
Sebenarnya, Islam tidak memberi larangan spesifik terhadap pengucapan selamat tahun baru, happy new year atau ucapan tahun baru sejenisnya. Hal ini termasuk mubah.
Mudah adalah hukum dalam Islam yang memberikan kemungkinan untuk memilih antara mengerjakan atau meninggalkan. Jikapun ditinggalkan tidak mendapat dosa, tapi apabila dikerjakan umat Islam tak memperoleh apa-apa.
Sebagaimana dijelaskan dalam fatwa Syekh Jalaluddin as-Suyuthi dikutip dari NU Online, berikut:
Al-Qamuli dalam Al-Jawahir mengatakan: Aku tidak menemukan banyak pendapat kawan-kawan dari Madzhab Syafii ini perihal ucapan selamat hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, ucapan selamat pergantian tahun dan pergantian bulan seperti yang dilakukan oleh banyak orang sekarang.
Hanya saja aku dapat riwayat yang dikutip dari Syekh Zakiyuddin Abdul Azhim al-Mundziri bahwa Al-Hafizh Abul Hasan al-Maqdisi pernah ditanya perihal ucapan selamat bulan baru atau selamat tahun baru. Apakah hukumnya bid’ah atau tidak?
Ia menjawab, banyak orang selalu berbeda pandangan masalah ini. Tetapi bagi saya, ucapan selamat seperti itu mubah, bukan sunah dan juga bukan bid’ah.
Baca Juga: Anies Diberi Nama Yohanes di Papua, Habib Novel Tak Masalah hingga Bawa-bawa Syariat Islam
Pendapat ini dikutip tanpa penambahan keterangan oleh Syaraf al-Ghazzi dalam Syarhul Minhaj, (Lihat: Jalaluddin as-Suyuthi, Al-Hawi lil Fatawi fil Fiqh wa Ulumit Tafsir wal hadits wal Ushul wan Nahwi wal I‘rabi wa Sa’iril Funun, Darul Kutub Ilmiyah, Beirut, Libanon, 1982 M/1402 H, juz 1, halaman: 83).
Meskipun hukum mengucapkan selamat tahun baru masehi atau memberi ucapan happy new year atau sejenisnya adalah mubah. Tapi Rasulullah SAW perna bersabda tentang menjalin hubungan dengan tetangga.
Tahun baru masehi hampir dirayakan oleh semua orang di dunia. Tidak menutup kemungkinan tetangga sebelah rumah anda pun akan merayakan pergantian tahun 2022 ke 2023 nanti.
Dalam sebuah hadist Nabi Muhammad pernah bersabda:
“Tahukan kalian apa hak tetangga? Jika ia meminta bantuanmu, bantulah. Jika ia mendapat musibah hiburlah. Jika ia mendapat kebaikan ucapkanlah selamat keapadanya. Jika ia ditimpa musibah maka hiburlah. Jika ia meninggal maka antarkan jenazahnya.”
Hadits ini diperkuat oleh hadits lain dari Mu’adz bin Jabal yang diriwayatkan Abu Syekh dalam At-Tsawab; dan dari Mu’awiyah bin Haidah yang diriwayatkan At-Thabarani dalam Al-Kabir.
Berita Terkait
-
Anies Diberi Nama Yohanes di Papua, Habib Novel Tak Masalah hingga Bawa-bawa Syariat Islam
-
45 Ucapan Selamat Tahun Baru 2023 yang Resmi, Kirim ke Bos dan Teman Kerja!
-
30 Link Download Kalender 2023, Gratis Lengkap dengan Tanggal Merah!
-
Resep Barbeque dan Cara Memasaknya, Cocok Untuk Anda Coba di Malam Tahun Baru Bersama Keluarga!
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri