Suara.com - Sepanjang Tahun 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan atau OTT sebanyak 10 kali terkait dalam kasus tindak pidana korupsi.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada acara penyampaian 'Kinerja & Capaian KPK 2022' di Gedung KPK, Jakarta pada Selasa (27/12/2022).
"Selama 2022, KPK melakukan 10 kegiatan OTT," katanya.
Jika dirinci, 10 kasus terkait kegiatan 10 OTT tersebut yakni pertama, kasus korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, kedua, kasus korupsi kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa hingga perizinan di Kabupaten Penajam Panser Utara pada 2021-2022.
Kemudian kasus korupsi terkait suap dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat pada 2020-2022, lalu ada kasus suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kemudian kasus korupsi suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor dengan tahun anggaran 2021, laku kasus korupsi suap pengurusan izin di Pemerintah Kota Yogyakarta.
Dilanjutkan dengan kasus korupsi terkait jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, kemudian kasus korupsi suap oleh penyelenggara negara atau mewakili calon penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung atau Unila, dan yang terakhir kasus korupsi suap dalam pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur.
Sementara di sisi lain, Alex menjabarkan, bahwa sepanjang 2022 ini pihaknya telah menetapkan sebanyak 149 orang sebagai tersangka. Jumlah itu meningkat dari tahun sebelumnya.
"KPK telah menetapkan 149 orang tersangka, jumlah ini meningkat 38 tersangka dari tahun sebelumnya," pungkasnya.
Baca Juga: Kerja KPK Sepanjang 2022: Lima Koruptor Masih Buron, Salah Satunya Harun Masiku
Jangan Ragu OTT
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengingatkan, agar jajarannya tidak ragu menindak tindak pidana korupsi di Indonesia. Ia mendorong juga agar satgas untuk tetap gencar melakukan operasi tangkap tangan atau OTT.
"Mengingat tugas tugas KPK diwaktu waktu yang akan datang akan semakin berat maka saya juga memerintahkan kepada segenap insan KPK, jangan pernah ada keraguan untuk bertindak tegas melakukan tindakan penegakan hukum bagi pelaku korupsi termasuk tindakan tangkap tangan," kata Firli di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).
Menurut Firli, jajarannya harus bertugas atau pun bekerja sesuai dengan peraturan Undang-Undang nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dalam aturan tersebut kerja KPK sebagai lembaga tidak boleh terpengaruh dengan adanya kekuasaan mana pun. Selain itu, menurutnya, KPK tak boleh tunduk pada siapapun.
"KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun. Dan KPK tidak tunduk kepada siapapun,"
Heboh Pernyataan Luhut
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
-
Satu Calon Pelatih Timnas Indonesia Tak Hadiri Proses Wawancara PSSI, Siapa?
-
5 HP Tahan Air Paling Murah untuk Keamanan Maksimal bagi Pencinta Traveling
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
Terkini
-
Prabowo Pastikan Hunian Tetap Dibangun, Korban Bencana Sumatra Dapat Huntara Lebih Dulu
-
Tragis! Tergelincir di Tikungan, Pemotor Tewas Seketika Disambar Bus Mini Transjakarta
-
Wafat di Pesawat Usai Tolak Tambang Emas, Kematian Wabup Sangihe Helmud Hontong Kembali Bergema
-
PLN Pastikan Kesiapan SPKLU Lewat EVenture Menjelang Natal 2025 & Tahun Baru 2026
-
Soal Polemik Perpol Baru, Kapolri Dinilai Taat Konstitusi dan Perkuat Putusan MK
-
Kritik Penunjukan Eks Tim Mawar Untung sebagai Dirut Antam, KontraS: Negara Abai Rekam Jejak HAM!
-
Mendagri Tito Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Sumbar
-
Detik-Detik Pengendara Motor Tewas Tertabrak Bus Minitrans di Pakubuwono Jaksel
-
Jawab Kritik Rektor Paramadina, Wamendiktisaintek Tegaskan Fokus Pemerintah Bukan Kuota PTN
-
Korsleting Dominasi Kasus Kebakaran Jakarta, Pengamat: Listriknya 'Spanyol', Separuh Nyolong!