Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan berencana menyesuaikan tarif Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line pada 2023 mendatang.
Namun penyesuaian itu hanya diberikan pada golongan kaya atau mampu. Sementara untuk masyarakat biasa atau yang tergolong miskin tidak akan dikenakan penyesuaian tarif.
Hal itu disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam Jumpa Pers Akhir Tahun 2022 dan Outlook Kegiatan 2023 beberapa waktu lalu.
“Kalau (tarif) KRL 2023 enggak naik, Insya Allah, tapi yang sudah berdasi memang yang kemampuan finansialnya tinggi musti bayar lain. Jadi kalau yang average sampai 2023 kita tidak naik,” ujar Menhub di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Desember 2022.
Rencana penyesuaian tarif KRL untuk golongan ‘berdasi’ tersebut lantas menimbulkan reaksi dari beragam kalangan masyarakat.
Komisi V DPR RI kritik Kemenhub
Salah satunya dari anggota Komisi V DPR RI Fransi Gerindra, Sudewo. Menurut dia, jika rencana penyesuaian tersebut hendak diterapkan, maka tantangan bagi Kemenhub adalah untuk memperjelas kriteria golongan mampu dan tidak mampu.
Jika dalam tataran kriteria itu saja Kemenhub tidak tuntas, Sudewo khawatir kebijakan tersebut justru malah menimbulkan kecemburuan sosial.
"Kriterianya harus jelas, yang dikatakan kaya itu yang seperti apa dan referensinya dari mana itu harus jelas. Maka perlu kehati-hatian. Kalau sampai implementasinya itu tidak tepat bisa menimbulkan kegaduhan," kata Sudewo kepada wartawan, Kamis (29/12/2022).
Baca Juga: Netizen Kecam Perbedaan Tarif KRL: Jadi Orang Kaya Sekarang Lebih Mudah
"Jangan sampai salah milih orang, nanti yang tidak mampu dikatakan mampu, yang mampu diperlakukan tidak mampu. Ini jadi persoalan," sambungnya.
PDI Perjuangan angkat suara
Kritik mengenai rencana menyesuaikan tarif KRL berdasarkan ststus sosial tersebut juga datang dari DPP PDI Perjuangan.
Ketua DPP PDI Perjuangan Nusyirwan Soejono mengatakan bahwa rencana membeda-bedakan tarif KRL tersebut adalah kebijakan yang tidak tepat.
"Tidak tepat tarif transportasi publik diberlakukan perbedaan antara yang mampu dan tidak mampu, meskipun dengan tarif subsidi sesuai sasaran. Selain itu perlu dihindari perbedaan tarif transportasi publik berbasis rel dengan berbasis jalan raya, sebagai contoh di Jakarta, antara bus Transjakarta dengan KRL," kata Ketua Bidang Industri-Infrastruktur DPP PDIP Nusyirwan Soejono kepada wartawan, Kamis (29/12/2022)
Selain itu, ia juga menyoroti mengenai integrasi transportasi publik di wilayah Jakarta dan daerah sekitarnya.
Berita Terkait
-
Netizen Kecam Perbedaan Tarif KRL: Jadi Orang Kaya Sekarang Lebih Mudah
-
Realisasi PNBP Ditjen Hubla Tahun 2022 Capai Rp 4,5 Triliun
-
Aturan Baru Pengguna KRL, Penumpang Kaya dan Miskin Bakal Dibedakan
-
Catat! Commuter Line Beroperasi hingga Pukul 03:00 Dini Hari pada Malam Tahun Baru 2023
-
Tarif KRL Buat Si Kaya dan Si Miskin Mau Dibedakan, YLKI: Aneh
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer