Suara.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan transaksi mencurigakan sepanjang tahun 2022 ini. Ada 3 temuan senilai ratusan triliun dari transaksi mencurigakan, pornografi anak dan judi online.
Disebutkan bahwa selama periode Januari sampai Oktober 2022, ada peningkatan penerimaan laporan sebesar 12,1 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Simak 3 temuan PPATK selama 2022 berikut ini.
1. Transaksi Mencurigakan
PPATK menemukan nilai transaksi mencurigakan mencapai Rp183,88 triliun usai menganalisis 1.215 laporan. PPATK sudah mengirimkan 3.990 permintaan informasi kepada penyedia jasa keuangan atau 100 surat per hari sejak awal tahun sampai saat ini. Hal tersebut dilakukan untuk mendapat data lanjutan terkait laporan mencurigakan tersebut.
Selain itu PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi terkait tindak pidana terhadap 2.112 rekening di 2022. Total dana yang dihentikan dari transaksi mencurigakan itu sejumlah Rp 1.758.998.148.780 (Rp 1,7 triliun).
Hal itu disebutkan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam Refleksi Akhir Tahun PPATK 2022 yang dilaksanakan pada Rabu (28/12/2022).
2. Judi Online
Ivan mengungkap selama periode Januari-Oktober 2022 ada 68 hasil analisis terkait judi online. Total nilai transaksi judi online meningkat dari Rp57 triliun di 2021 menjadi Rp81 triliun pada tahun 2022.
Dari laporan hasil analisis itu, PPATK juga menemukan fakta bahwa kebanyakan pemilik bisnis judi online menggunakan usaha restoran di perumahan elit untuk menyembunyikan aktivitas judi. Ivan juga memastikan seluruh hasil analisis terkait judi online itu telah diserahkan kepada penyidik dan instansi terkait lainnya.
Baca Juga: PPATK: Transaksi Video Porno Anak Capai Ratusan Juta Rupiah
3. TTPO dan pornografi anak
Selain itu, PPATK juga menemukan transaksi keuangan mencapai Rp114 miliar terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pornografi anak sepanjang tahun 2022. Terhitung ada total 8 analisis terkait TPPO atau Child Sexual Abuse (CSA).
Berdasarkan hasil analisis, pihak-pihak yang terlibat dalam TPPO seringkali memakai layanan perbankan, seperti transfer via ATM. Semetara itu pelaku pornografi yang melibatkan anak kebanyakan menggunakan layanan dompet digital seperti OVO, Gopay, hingga DANA untuk menampung pembayaran.
Mayoritas pelaku dalam jaringan TPPO adalah pemilik atau pegawai penyalur jasa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) hingga money changer.
Selain itu pelaku juga berasal dari perusahaan tour and travel, jasa penerbangan dan jasa angkutan, petugas imigrasi, Avsec, bahkan sampai anggota TNI dan Polri.
erkait kasus ini, PPATK menjelaskan dalam proses analisis itu pihaknya aktif berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti NGO hingga penyidik untuk mempercepat penanganan tindak pidana.
Berita Terkait
-
PPATK Ungkap Motif Baru Pencucian Uang Kasus Korupsi, KPK Siapkan Rangkaian Antisipasi
-
PPATK: Transaksi Video Porno Anak Capai Ratusan Juta Rupiah
-
PPATK Temukan Transaksi Dana Mencurigakan Ismail Bolong, Diduga Terkait Kasus Tambang Ilegal
-
PPATK Tuding Aliran Dana Korupsi Masuk Pasar Modal, BEI Buka Suara
-
PPATK: Transaksi Judi Online Tahun 2022 Kian Marak Tembus Rp81 Triliun
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri