Suara.com - Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melampirkan barang bukti putusan kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso dan kasus lainnya untuk bisa menekankan pentingnya motif dalam perkara pembunuhan Brigadir J.
Putusan-putusan kasus tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum Sambo bersama dengan barang bukti lain yang disertakan. Di antaranya foto-foto, peraturan, dan lampiran hoaks yang beredar selama kasus hukum kliennya.
Anggota kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah menyebut pihaknya melampirkan satu bundel putusan pengadilan terkait dengan kasus Pasal 340. 338, dan juga penerapan Pasal 55 KUHP.
Lantas, seperti apakah fakta-fakta dibalik barang bukti putusan kopi sianida Jessica yang dibawa untuk bisa selamatkan Ferdy Sambo? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Kasus kopi sianida Jessica dipakai jadi alat bukti Sambo
Diketahui, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan Jessica Kumala Wongso bersalah atas kematian Wayan Mirna Salihin. Hakim menyatakan bahwa Jessica terbukti melakukan tahapan pembunuhan berencana yang sesuai dengan pasal 340 KUHP.
Hakim pun memutuskan hukuman 20 tahun penjara pada hari Kamis, 27 Oktober 2016. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa yang menyebutkan bahwa Jessica melakukan perbuatan merampas nyawa orang lain dengan sengaja dan juga berencana.
Hakim Kisworo menyebut bahwa perbuatan Jessica tersebut memenuhi unsur kesengajaan. Jessica diduga merencanakan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dikarenakan cemburu melihat kemesraan Mirna dengan suaminya, Arief Sumarko pada saat mereka makan malam bersama.
Sedangkan, terdakwa mempunyai banyak masalah, mulai dari pekerjaan, hingga dengan kisah cintanya.
Baca Juga: Tak Main-main, Ferdy Sambo Kini Gugat Jokowi dan Kapolri
Sementara itu, Ferdy Sambo dan juga Putri Candrawathi beserta tiga terdakwa lainnya dianggap melakukan pembunuhan berencana berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022.
Rencana tersebut disusun oleh Ferdy Sambo setelah ia mendengar cerita Putri soal pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J di rumah mereka yang ada di Magelang.
Putri menceritakan hal tersebut setibanya mereka di rumah pribadi yang ada di Jalan Saguling 3, Jakarta Selatan.
Motif dalam proses pembuktian kasus pembunuhan berencana
Febri Diansyah mengatakan bahwa putusan kasus tersebut menegaskan jika dibutuhkan motif dalam proses pembuktian kasus pembunuhan berencana. Adapun terdakwa dalam kasus Kopi Sianida adalah Jessica Kumala Wongso.
"B32 satu bundel putusan pengadilan terkait dengan kasus Pasal 340, 338 dan penerapan Pasal 55 KUHP," ucap Febri.
Berita Terkait
-
Tak Main-main, Ferdy Sambo Kini Gugat Jokowi dan Kapolri
-
Ferdy Sambo Bantah Kesaksian Ketua RT soal CCTV Kompleks: Dana dari Saya, Bukan dari Iuran Warga
-
Puslabfor Akui Susah Periksa Laptop Berisi Rekaman CCTV Yosua Masih Hidup Gegara Patah Jadi 15 Bagian
-
Sartini ART Sambo Ngaku Tak Pernah Kenal Brigadir J, Hanya Sebut Orang-orang ini di Rumah Saguling
-
Melawan! Tak Sudi Dipecat Polri, Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri ke PTUN
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka