Suara.com - Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melampirkan barang bukti putusan kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso dan kasus lainnya untuk bisa menekankan pentingnya motif dalam perkara pembunuhan Brigadir J.
Putusan-putusan kasus tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum Sambo bersama dengan barang bukti lain yang disertakan. Di antaranya foto-foto, peraturan, dan lampiran hoaks yang beredar selama kasus hukum kliennya.
Anggota kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah menyebut pihaknya melampirkan satu bundel putusan pengadilan terkait dengan kasus Pasal 340. 338, dan juga penerapan Pasal 55 KUHP.
Lantas, seperti apakah fakta-fakta dibalik barang bukti putusan kopi sianida Jessica yang dibawa untuk bisa selamatkan Ferdy Sambo? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Kasus kopi sianida Jessica dipakai jadi alat bukti Sambo
Diketahui, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan Jessica Kumala Wongso bersalah atas kematian Wayan Mirna Salihin. Hakim menyatakan bahwa Jessica terbukti melakukan tahapan pembunuhan berencana yang sesuai dengan pasal 340 KUHP.
Hakim pun memutuskan hukuman 20 tahun penjara pada hari Kamis, 27 Oktober 2016. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa yang menyebutkan bahwa Jessica melakukan perbuatan merampas nyawa orang lain dengan sengaja dan juga berencana.
Hakim Kisworo menyebut bahwa perbuatan Jessica tersebut memenuhi unsur kesengajaan. Jessica diduga merencanakan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dikarenakan cemburu melihat kemesraan Mirna dengan suaminya, Arief Sumarko pada saat mereka makan malam bersama.
Sedangkan, terdakwa mempunyai banyak masalah, mulai dari pekerjaan, hingga dengan kisah cintanya.
Baca Juga: Tak Main-main, Ferdy Sambo Kini Gugat Jokowi dan Kapolri
Sementara itu, Ferdy Sambo dan juga Putri Candrawathi beserta tiga terdakwa lainnya dianggap melakukan pembunuhan berencana berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022.
Rencana tersebut disusun oleh Ferdy Sambo setelah ia mendengar cerita Putri soal pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J di rumah mereka yang ada di Magelang.
Putri menceritakan hal tersebut setibanya mereka di rumah pribadi yang ada di Jalan Saguling 3, Jakarta Selatan.
Motif dalam proses pembuktian kasus pembunuhan berencana
Febri Diansyah mengatakan bahwa putusan kasus tersebut menegaskan jika dibutuhkan motif dalam proses pembuktian kasus pembunuhan berencana. Adapun terdakwa dalam kasus Kopi Sianida adalah Jessica Kumala Wongso.
"B32 satu bundel putusan pengadilan terkait dengan kasus Pasal 340, 338 dan penerapan Pasal 55 KUHP," ucap Febri.
Berita Terkait
-
Tak Main-main, Ferdy Sambo Kini Gugat Jokowi dan Kapolri
-
Ferdy Sambo Bantah Kesaksian Ketua RT soal CCTV Kompleks: Dana dari Saya, Bukan dari Iuran Warga
-
Puslabfor Akui Susah Periksa Laptop Berisi Rekaman CCTV Yosua Masih Hidup Gegara Patah Jadi 15 Bagian
-
Sartini ART Sambo Ngaku Tak Pernah Kenal Brigadir J, Hanya Sebut Orang-orang ini di Rumah Saguling
-
Melawan! Tak Sudi Dipecat Polri, Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri ke PTUN
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733