Suara.com - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan menyebutkan bahwa pemecatan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sudah melalui mekanisme yang panjang dan berkekuatan hukum.
Edi mengatakan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap terdakwa pembunuhan Brigadir J itu sudah sesuai dengan prosedur.
"Kami melihat penetapan itu sudah melalui proses yang panjang dan putusan itu sudah memberi rasa keadilan kepada masyarakat," katanya pada Jumat (30/12/2022).
Namun, ia juga mengatakan bahwa hak Ferdy Sambo jika ia menggugat Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas pemecatannya.
Selain itu, pemecatan Ferdy Sambo juga sudah diperkuat dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri tertanggal 26 September 2022 sudah sesuai aturan yang berlaku.
"Sambo sebelumnya sudah melakukan banding atas pemecatannya oleh Komisi Kode Etik Polri tapi ditolak," ujarnya.
Sebelumnya, Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.
Pada Jumat (26/8/2022) lalu, Komisi Kode Etik Polri telah menjatuhkan pemecatan (PTDH) Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 .
Ferdy Sambo sedang menjalani sidang atas kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebagai terdakwa. [ANTARA]
Baca Juga: Jadi Dalang Pembunuhan Brigadir J Kok Ferdy Sambo Berani Banget Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Saling Tembak Bak di Film Koboy, Sebelum Brigadir J Dibunuh, Ini Faktanya
-
Jadi Dalang Pembunuhan Brigadir J Kok Ferdy Sambo Berani Banget Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri
-
Tak Terima Dipecat Polri, 6 Fakta Ferdy Sambo Nekat Gugat Jokowi dan Kapolri
-
Ferdy Sambo Melawan hingga Gugat Presiden dan Kapolri, Jokowi Pernah Marah Besar!
-
Febri Diansyah Ungkit Vonis Jessica Wongso di Sidang Sambo, Kok Jaksa Senyum-senyum?
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
SPinjam Luncurkan JELAS TANPA JEBAKAN, Anda Bisa Pilih Pinjaman Daring Bunga Rendah dan Transparan
-
Fakta-fakta Penembakan Renee Good oleh Petugas ICE dan Gelombang Protes di AS
-
Seleksi PPPK Kemenag 2026: Prediksi Jadwal, Materi dan Tahapannya
-
SPPG Klarifikasi Video Viral MBG Bungkus Plastik
-
Dermaga Halte Buaran Diseruduk Kendaraan Pribadi, TransJakarta Koridor 11 Terpaksa Alihkan Rute
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?