Suara.com - Gugatan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo kini sudah terdaftar secara resmi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sambo memutuskan menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo.
Dalam gugatannya, Ferdy Sambo rupanya tidak terima dengan pemecatannya sebagai anggota Polri usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ajudannya.
Nantinya, PTUN juga akan melakukan proses hukum untuk memproses gugatan pihak penggugat. Lalu, apa sebenarnya tugas dari PTUN? Simak inilah selengkapnya.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan pengadilan tingkat pertama yang bertugas untuk menyelesaikan sengketa dalam operasional tata usaha milik negara.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo yang sebelumnya bertugas sebagai anggota Polri menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo yang saat ini masih aktif menjadi elemen tata usaha negara. Kasus gugatan kepada pelaku tata usaha negara seperti pejabat tinggi negara harus diajukan ke PTUN.
Jika kasus atau pelanggaran yang terjadi tidak dapat diselesaikan di pengadilan tingkat pertama, maka akan dialihkan pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Tugas dan wewenang PTUN berada di bawah kendali Mahkamah Agung.
Menyandur dari situs resmi ptun-jakarta.go.id, ada beberapa tugas pokok dan fungsi yang dimiliki oleh PTUN. Adapun tugas tersebut sebagai berikut :
- Menerima, Memeriksa, Memutus dan Menyelesaikan Sengketa Tata Usaha Negara (TUN) Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN Jakarta), Dengan Berpedoman Pada Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang Nomor : 9 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor : 51 Tahun 2009 dan Ketentuan dan Ketenuan Peraturan Perundang-undangan Lain yang Bersangkutan, Serta Petunjuk-Petunjuk Dari Mahkamah Agung Republik Indonesia (Buku Simplemen Buku I, Buku II, SEMA, PERMA, dll)
- Meneruskan Sengketa-Sengketa Tata Usaha Negara (TUN) Ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) yang Berwenang;
- Peningkatan Kualitas dan Profesionalisme Hakim Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN Jakarta), Seiring Peningkatan Integritas Moral dan Karakter Sesuai Kode Etik dan Tri Prasetya Hakim Indonesia, Guna Tercipta dan Dilahirkannya Putusan-Putusan yang Dapat Dipertanggung jawabkan Menurut Hukum dan Keadilan, Serta Memenuhi Harapan Para Pencari Keadilan (Justiciabelen);
- Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat Terhadap Lembaga Peradilan Guna Meningkatan dan Memantapkan Martabat dan Wibawa Aparatur dan Lembaga Peradilan, Sebagai Benteng Terakhir Tegaknya Hukum dan Keadilan, Sesuai Tuntutan Undang-Undang Dasar 1945;
- Memantapkan Pemahaman dan Pelaksanaan Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Sesuai Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : KMA/012/SK/III/1993, tanggal 5 Maret 1993 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN);
- Membina Calon Hakim Dengan Memberikan Bekal Pengetahuan Di Bidang Hukum dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Agar Menjadi Hakim yang Profesional.
Secara singkatnya, PTUN ini akan memproses laporan atau gugatan sesuai dengan tugas pokoknya dalam menjalani hukum tata usaha negara. Selain itu, adapun fungsi dari PTUN adalah sebagai berikut :
- Melakukan Pembinaan Pejabat Struktural dan Fungsional Serta Pegawai Lainnya, Baik Menyangkut Administrasi, Teknis, Yustisial Maupun Administrasi Umum;
- Melakukan Pengawasan atas Pelaksanaan Tugas dan Tingkah Laku Hakim dan Pegawai Lainnya;
- Menyelenggarakan Sebagian Kekuasaan Negara Dibidang Kehakiman.
Sama seperti pengadilan lainnya, PTUN ini juga diselenggarakan dengan elemen hukum lainnya seperti jaksa, hakim, hingga penasihat hukum selama proses persidangan berlangsung.
Baca Juga: Sandiaga Uno Hengkang dari Gerindra? Prabowo Tersenyum dengar Masuk PPP
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Sandiaga Uno Hengkang dari Gerindra? Prabowo Tersenyum dengar Masuk PPP
-
Lawan Gugatan Ferdy Sambo di PTUN, Kejagung Siapkan Pengacara Negara untuk Jokowi
-
Heran Foto jadi Alat Bukti Pengacara Sambo, Kubu Yosua: Orang ke Kelab Malam Layak Dibunuh?
-
Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi, Mahfud MD Balas Pedas: Itu Gimik Saja!
-
Kini Ajukan Gugatan, Mengapa Ferdy Sambo Dipecat Meski Sudah Kirim Surat Pengunduran Diri?
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini