Suara.com - Gugatan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo kini sudah terdaftar secara resmi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sambo memutuskan menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo.
Dalam gugatannya, Ferdy Sambo rupanya tidak terima dengan pemecatannya sebagai anggota Polri usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ajudannya.
Nantinya, PTUN juga akan melakukan proses hukum untuk memproses gugatan pihak penggugat. Lalu, apa sebenarnya tugas dari PTUN? Simak inilah selengkapnya.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan pengadilan tingkat pertama yang bertugas untuk menyelesaikan sengketa dalam operasional tata usaha milik negara.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo yang sebelumnya bertugas sebagai anggota Polri menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo yang saat ini masih aktif menjadi elemen tata usaha negara. Kasus gugatan kepada pelaku tata usaha negara seperti pejabat tinggi negara harus diajukan ke PTUN.
Jika kasus atau pelanggaran yang terjadi tidak dapat diselesaikan di pengadilan tingkat pertama, maka akan dialihkan pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Tugas dan wewenang PTUN berada di bawah kendali Mahkamah Agung.
Menyandur dari situs resmi ptun-jakarta.go.id, ada beberapa tugas pokok dan fungsi yang dimiliki oleh PTUN. Adapun tugas tersebut sebagai berikut :
- Menerima, Memeriksa, Memutus dan Menyelesaikan Sengketa Tata Usaha Negara (TUN) Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN Jakarta), Dengan Berpedoman Pada Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang Nomor : 9 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor : 51 Tahun 2009 dan Ketentuan dan Ketenuan Peraturan Perundang-undangan Lain yang Bersangkutan, Serta Petunjuk-Petunjuk Dari Mahkamah Agung Republik Indonesia (Buku Simplemen Buku I, Buku II, SEMA, PERMA, dll)
- Meneruskan Sengketa-Sengketa Tata Usaha Negara (TUN) Ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) yang Berwenang;
- Peningkatan Kualitas dan Profesionalisme Hakim Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN Jakarta), Seiring Peningkatan Integritas Moral dan Karakter Sesuai Kode Etik dan Tri Prasetya Hakim Indonesia, Guna Tercipta dan Dilahirkannya Putusan-Putusan yang Dapat Dipertanggung jawabkan Menurut Hukum dan Keadilan, Serta Memenuhi Harapan Para Pencari Keadilan (Justiciabelen);
- Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat Terhadap Lembaga Peradilan Guna Meningkatan dan Memantapkan Martabat dan Wibawa Aparatur dan Lembaga Peradilan, Sebagai Benteng Terakhir Tegaknya Hukum dan Keadilan, Sesuai Tuntutan Undang-Undang Dasar 1945;
- Memantapkan Pemahaman dan Pelaksanaan Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Sesuai Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : KMA/012/SK/III/1993, tanggal 5 Maret 1993 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN);
- Membina Calon Hakim Dengan Memberikan Bekal Pengetahuan Di Bidang Hukum dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Agar Menjadi Hakim yang Profesional.
Secara singkatnya, PTUN ini akan memproses laporan atau gugatan sesuai dengan tugas pokoknya dalam menjalani hukum tata usaha negara. Selain itu, adapun fungsi dari PTUN adalah sebagai berikut :
- Melakukan Pembinaan Pejabat Struktural dan Fungsional Serta Pegawai Lainnya, Baik Menyangkut Administrasi, Teknis, Yustisial Maupun Administrasi Umum;
- Melakukan Pengawasan atas Pelaksanaan Tugas dan Tingkah Laku Hakim dan Pegawai Lainnya;
- Menyelenggarakan Sebagian Kekuasaan Negara Dibidang Kehakiman.
Sama seperti pengadilan lainnya, PTUN ini juga diselenggarakan dengan elemen hukum lainnya seperti jaksa, hakim, hingga penasihat hukum selama proses persidangan berlangsung.
Baca Juga: Sandiaga Uno Hengkang dari Gerindra? Prabowo Tersenyum dengar Masuk PPP
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Sandiaga Uno Hengkang dari Gerindra? Prabowo Tersenyum dengar Masuk PPP
-
Lawan Gugatan Ferdy Sambo di PTUN, Kejagung Siapkan Pengacara Negara untuk Jokowi
-
Heran Foto jadi Alat Bukti Pengacara Sambo, Kubu Yosua: Orang ke Kelab Malam Layak Dibunuh?
-
Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi, Mahfud MD Balas Pedas: Itu Gimik Saja!
-
Kini Ajukan Gugatan, Mengapa Ferdy Sambo Dipecat Meski Sudah Kirim Surat Pengunduran Diri?
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
11 Juta Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan, PDIP: Keselamatan Rakyat Tak Boleh Dikalahkan Birokrasi!
-
Ingatkan Seluruh Kader Gerindra, Sugiono: Pejuang Politik Harus Bela Kaum Lemah dan Miskin
-
Terkuak! Cacahan Uang BI Awalnya Mau Dibuang ke Bantar Gebang
-
Gempa Pacitan Disebut Berada di Zona Megathrust, Pakar Tegaskan Tak Berdampak ke Sesar Opak di DIY
-
KPK Ungkap Tersangka dari Bea Cukai Sewa Safe House untuk Simpan Duit dan Barang
-
Wamensos Agus Jabo: Sekolah Rakyat Jadi Solusi Cegah Tragedi Siswa di Ngada NTT Terulang
-
Kemensos Bidik 400 Ribu Lansia dan Disabilitas Akan Dapat MBG
-
Santai Jelang Diperiksa Polisi, Haris Azhar: Klarifikasi Pandji Masih Tahap Ngobrol
-
Panik Gempa Dini Hari, Belasan Warga Bantul Luka-luka Akibat Terbentur saat Selamatkan Diri
-
Jaksa Sebut Temukan Bukti Tekanan Proyek Chromebook, Kesaksian PPK Berpotensi Beratkan Nadiem