Suara.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyampaikan bahwa pihaknya menilai gugatan terdakwa Ferdy Sambo ke Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit mengada-ada.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Sambo mendaftarkan gugatan ke PTUN pada Kamis (29/12/2022), untuk meminta pembatalan keputusan PTDH dirinya.
"Terkait gugatan PTUN yang dilakukan oleh saudara Ferdy Sambo kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri, Kompolnas menganggap gugatan tersebut mengada-ada," ungkap Poengky Indarti dikutip Suara.com dari tayangan Kompas TV, Jumat (30/12/2022).
Poengky menjelaskan memang pengajuan gugatan adalah hak semua warga negara Indonesia.
"Meskipun adalah hak semua warga negara untuk mengajukan gugatan, tetapi kalau kita melihat dalam gugatan Sambo ini salah satu yang menjadi alasan adalah yang bersangkutan keberatan di-PTDH atau diputuskan diberhentikan tidak dengan hormat," jelas Poengky.
Lalu, Poengky pun menyinggung soal Perpol Nomor 7 Tahun 2022 terkait dengan kode etik Polri.
Oleh karena itu, keputusan PTDH dengan merujuk Perpol tersebut sudah tepat. Pasalnya, Ferdy Sambo sudah melakukan pelanggaran yang mencoreng nama baik institusi Polri.
"Maka apa yang sudah diputuskan yaitu PTDH, itu sudah tepat karena saudara Ferdy Sambo dianggap melakukan pelanggaran sehingga mencoreng nama baik institusi kepolisian," terangnya.
Terlebih lagi, kasus Ferdy Sambo terkait pembunuhan Brigadir J itu dinilai menjadi penyebab turunnya kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Baca Juga: Tolak Penundaan Pemilu 2024, PKS: Presiden Jokowi Cukup Dua Periode
"Bahkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri mengalami penurunan. Ini akibat dari kasus yang dilakukan oleh saudara Ferdy Sambo," pungkasnya.
Ferdy Sambo Mendadak Cabut Gugatan PTUN
Setelah membuat kehebohan karena menggugat Presiden Jokowi serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mendadak mencabut laporannya.
Pencabutan laporan gugatan tersebut diumumkan Arman Hanis, pengacara Ferdy Sambo, Jumat (30/12/2022).
"Secara resmi klien kami memutuskan mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022," kata Arman Hanis.
Meski mencabut laporan, Arman menegaskan upaya gugatan terhadap Jokowi dan Jenderal Listyo tersebut tetap merupakan ikhtiar yang sah secara hukum.
Berita Terkait
-
Batal Gugat Jokowi dan Kapolri, Alasannya Tak Disangka-sangka: Polri Tetap Ada di Hati Ferdy Sambo
-
Ungkap Harapan di Tahun 2023, Lagi-lagi Video Putri Ferdy Sambo Jadi Sorotan
-
Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri ke PTUN, Mahfud MD: Itu Gimik
-
Ngaku Masih Cinta Polri, Dalih Ferdy Sambo Cabut Gugatan ke Jokowi dan Kapolri
-
Benarkah Anak Bungsu Ferdy Sambo Diadopsi Keluarga Brigadir J gegara Telantar?
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran