Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah berakhir. Jokowi sebelumnya menyampaikan rencana penghentian PPKM. Lantas apa yang jadi alasan PPKM dihentikan?
Sebelumnya, PPKM diterapkan untuk menggantikan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di masa pandemi COVID-19. PPKM telah diberlakukan di sejumlah tingkatan, mulai dari level 1 hingga level 4. Menurut Presiden Jokowi, kondisi COVID-19 di Tanah Air sudah terkendali.
Meski pembatasan telah dihentikan, Jokowi mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dan waspada dalam menghadapi risiko COVID-19. Oleh karena itu, ia menekankan bahwa pedoman penggunaan masker di keramaian dan ruang tertutup tetap berlaku.
Selain itu, vaksinasi COVID-19 juga harus dilanjutkan agar dapat memberikan kekebalan tubuh. Masyarakat juga harus lebih mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan berobat untuk COVID-19.
Ia mengatakan otoritas dan institusi pemerintah serta fasilitas dan personel kesehatan juga harus tetap waspada, terutama untuk memberikan vaksinasi booster. Ia menambahkan, pemerintah juga akan terus menyalurkan bantuan sosial dan insentif meski PPKM dihentikan.
Alasan PPKM dihentikan
Dikutip dari berbagai sumber, alasan PPKM dihentikan juga disampaikan oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Ia menjelaskan alasan pemerintah membatalkan rencana penerapan PPKM Level 3 secara serentak di seluruh daerah selama periode Natal dan Tahun Baru.
Moeldoko menjelaskan, keputusan pembatalan ini merupakan upaya Presiden Joko Widodo berupa 'gas dan rem' untuk penanganan COVID-19. Kebijakan 'gas dan rem' ini juga harus disesuaikan secara dinamis.
Saat ini, lanjut Moeldoko, pemerintah telah memutuskan untuk tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai dengan yang ada saat ini dalam menghadapi libur Natal dan Tahun Baru. Namun, ada beberapa pengetatan.
Baca Juga: PPKM Dicabut Jokowi, Bandara Soetta Tetap Perketat Prokes Cegah Covid-19 dari China hingga Amerika
Pengetatan ini berdasarkan pada data vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali sudah 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen. Vaksinasi untuk lansia sendiri masih dilanjutkan di Pulau Jawa dan Bali.
Meski PPKM Level 3 dibatalkan di semua daerah saat Natal dan Tahun Baru, pemerintah tetap akan menerapkan sejumlah pembatasan. Selain itu, pelaku perjalanan jarak jauh tetap diwajibkan menunjukkan hasil tes negatif COVID-19, baik melalui PCR maupun antigen.
Demikian itu hal-hal yang berkaitan dengan alasan PPKM dibatalkan.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
PPKM Resmi Dicabut, Tapi Profesor Ini Tetap Sarankan Pasien Covid Tak Bebas Keluyuran
-
PPKM Dicabut, Kabar Gembira Bagi Pelaku Pariwisata di Bali
-
Alhamdulillah! Sudah Bebas Berkerumun Lagi, Pemerintah Resmi Cabut PPKM di Seluruh Negeri
-
PPKM Resmi Dicabut, Ganjar Ingatkan Warga Imbangi dengan Kontrol Diri
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur