Presiden Joko Widodo sudah resmi mengumumkan pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia pada Jumat (30/12/2022) lantaran kasus Covid-19 di Indonesia yang sudah melandai.
Menteri Dalam negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terkait dengan pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di seluruh Indonesia.
Diketahui, aturan mengenai pencabutan PPKM tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Endemi yang ditandatangani pada hari Jumat (30/12/2022).
Meskipun PPKM telah dicabut, Inmendagri menegaskan bahwa bukan berarti pandemi telah selesai. Status pandemi berada di bawah kuasa Organisasi kesehatan Dunia (WHO).
Berikut poin-poin Inmendagri soal pencabutan PPKM tersebut:
1. Protokol Kesehatan Masih Wajib
Beberapa langkah pencegahan akan tetap diterapkan selama masa transisi ini. Seperti misalnya mewajibkan protokol kesehatan (prokes) dikarenakan risiko penularan Covid-19 masih bisa terjadi.
Masyarakat tetap diimbau untuk tetap menggunakan masker, terlebih pada saat berada di dalam kerumunan, di dalam ruangan yang tertutup, di tengah orang yang memiliki gejala, dan bagi mereka yang kontak erat dengan pasien positif Covid-19.
Masyarakat juga diminta untuk tetap mencuci tangan dengan sabun ataupun hand sanitizer.
Baca Juga: Denny Siregar Sentil Anies, Sampai PPKM Dicabut Lab SWAB Massal yang Dijanjikan Masih Ghoib
Masyarakat juga diminta untuk tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat memasuki maupun menggunakan fasilitas umum.
Suara.com - 2. Satgas Daerah Tetap Aktif
Meskipun PPKM sudah dicabut, Satuan Tugas (Satgas) Daerah akan tetap ada. Inmendagri menyebut bahwa kepala daerah harus tetap mengaktifkan Satgas daerah untuk memonitor, mengawasi, dan juga mencermati perkembangan kasus Covid-19.
Satgas juga diperlukan untuk mengambil langkah-langkah dalam pencegahan dan juga pengendalian Covid-19 untuk daerah masing-masing.
3. Vaksinasi dan Tes Covid-19
Dalam masa transisi menuju endemi ini, masyarakat juga diminta untuk tetap melakukan tes Covid-19 pada saat memiliki gejala ataupun berkontak erat dengan kasus positif. Namun, tes antigen dan PCR sudah tidak lagi diwajibkan pemerintah.
Berita Terkait
-
Denny Siregar Sentil Anies, Sampai PPKM Dicabut Lab SWAB Massal yang Dijanjikan Masih Ghoib
-
Alasan PPKM Dihentikan oleh Jokowi, Bagaimana Nasib Perayaan Tahun Baru?
-
PPKM Resmi Dicabut, Tapi Profesor Ini Tetap Sarankan Pasien Covid Tak Bebas Keluyuran
-
7 Ucapan Selamat Tahun Baru 2023 Dalam Bahasa Bali
-
PPKM Dicabut, Kabar Gembira Bagi Pelaku Pariwisata di Bali
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Lempar Bom ke Sekolah, Siswa SMP di Kubu Raya Ternyata Terpapar TCC dan Jadi Korban Perundungan
-
Galon Air Minum Tampak Buram dan Kusam? Waspadai Risiko BPA Semakin Tinggi
-
Wamensos Agus Jabo Dorong Peran Aktif Pemda Perbarui Data DTSEN
-
Mahfud MD Tercengang Adies Kadir Tiba-tiba Muncul Jadi Calon Hakim MK: Tapi Itu Tak Melanggar Hukum
-
Kemensos Perkuat Sekolah Rakyat Lewat Sinkronisasi Data 66 Titik ke Dapodik
-
Diselundupkan Lewat Koper, 85.750 Benih Lobster Ilegal Digagalkan di Bandara Soetta
-
Wamen Stella Christie: Indonesia Punya Kesempatan Pimpin Pendidikan Dunia
-
Namanya Masuk Radar Bos OJK, Misbakhun Ogah Berandai-andai
-
Syahganda Nainggolan: Langkah Prabowo di Board of Peace Bentuk Realisme Politik
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX