Tidak hanya itu, masyarakat pun masih diwajibkan melakukan vaksinasi dosis primer dan juga lanjutan ataupun booster, baik secara mandiri maupun terpusat seperti di tempat-tempat umum.
4. Pelanggar PPKM Tidak Disanksi
Saat ini, masyarakat tidak akan diberi sanksi apabila melanggar aturan PPKM yang telah diterbitkan oleh kepala daerah.
Dalam inmendagri disebutkan bahwa kepala daerah yaitu gubernur, bupati, dan juga walikota harus mencabut peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan juga ketentuan ataupun kebijakan lain yang memberikan sanksi untuk pelanggar ketentuan PPKM.
5. Kepala Daerah Diperbolehkan Beri Izin Keramaian
Kepala daerah diperbolehkan untuk memberikan izin keramaian terhadap aktivitas ataupun kegiatan masyarakat yang berpotensi mengundang keramaian atau kerumunan dengan catatan ‘sangat selektif’ serta tetap mengedepankan prokes sebagai acuan penerbitan izin dari kepolisian.
Dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19, Inmendagri akan mewajibkan ketersediaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
6. Pengendalian Covid-19 Daerah Wajib Lapor Kementerian Terkait
Pada setiap penanganan, pencegahan, dan juga pengendalian Covid-19 di suatu daerah wajib dilaporkan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Baca Juga: Denny Siregar Sentil Anies, Sampai PPKM Dicabut Lab SWAB Massal yang Dijanjikan Masih Ghoib
7. Inmendagri Berlaku 30 Desember 2022
Diketahui, instruksi dari Mendagri ini mulai diberlakukan sejak 30 Desember 2022. Dengan adanya hal tersebut, Inmendagri Nomor 50 Tahun 2022 tentang PPKM Wilayah Jawa dan bali serta Inmendagri Nomor 51 Tahun 2022 tentang PPKM Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua resmi dicabut dan tidak lagi berlaku.
Meskipun demikian, pengetatan akan kembali diberlakukan jika terjadi kenaikan kasus Covid-19 yang signifikan.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Denny Siregar Sentil Anies, Sampai PPKM Dicabut Lab SWAB Massal yang Dijanjikan Masih Ghoib
-
Alasan PPKM Dihentikan oleh Jokowi, Bagaimana Nasib Perayaan Tahun Baru?
-
PPKM Resmi Dicabut, Tapi Profesor Ini Tetap Sarankan Pasien Covid Tak Bebas Keluyuran
-
7 Ucapan Selamat Tahun Baru 2023 Dalam Bahasa Bali
-
PPKM Dicabut, Kabar Gembira Bagi Pelaku Pariwisata di Bali
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
ASN DKI Dapat Transportasi Umum Gratis, Gubernur Pramono: Tak Semua Gajinya Besar
-
Digelar Perdana Besok, Adam Damiri Siap Hadiri Sidang PK di PN Jakpus
-
Jakarta Utara Siaga Banjir Rob! Supermoon Ancam Pesisir November Ini
-
Ironi! Pejabat Riau Sampai Ngutang Bank Demi Setor 'Jatah Preman' ke Gubernur
-
Koalisi Sipil Sebut Usulan Pahlawan Upaya Cuci Dosa Soeharto: Cuma Orang Gila Maafkan Diri Sendiri
-
Gubernur Riau Telah Terima Uang Pemerasan Rp4,05 Miliar, Ada yang Mengalir ke PKB?
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Terbakar, Begini Kata Polisi usai 2 Kali TKP
-
Hotman Paris Sebut Saksi Ahli CMNP Jadi 'Senjata Makan Tuan' dalam Sidang Sengketa NCD
-
Lagi Jadi Fokus Dirut Transjakarta, Kenapa Mode Share Transportasi Umum di Jakarta Baru 22 Persen?
-
Rumah Hakim PN Medan Kebakaran, Sengaja Dibakar atau Murni Kecelakaan?