Tidak hanya itu, masyarakat pun masih diwajibkan melakukan vaksinasi dosis primer dan juga lanjutan ataupun booster, baik secara mandiri maupun terpusat seperti di tempat-tempat umum.
4. Pelanggar PPKM Tidak Disanksi
Saat ini, masyarakat tidak akan diberi sanksi apabila melanggar aturan PPKM yang telah diterbitkan oleh kepala daerah.
Dalam inmendagri disebutkan bahwa kepala daerah yaitu gubernur, bupati, dan juga walikota harus mencabut peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan juga ketentuan ataupun kebijakan lain yang memberikan sanksi untuk pelanggar ketentuan PPKM.
5. Kepala Daerah Diperbolehkan Beri Izin Keramaian
Kepala daerah diperbolehkan untuk memberikan izin keramaian terhadap aktivitas ataupun kegiatan masyarakat yang berpotensi mengundang keramaian atau kerumunan dengan catatan ‘sangat selektif’ serta tetap mengedepankan prokes sebagai acuan penerbitan izin dari kepolisian.
Dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19, Inmendagri akan mewajibkan ketersediaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
6. Pengendalian Covid-19 Daerah Wajib Lapor Kementerian Terkait
Pada setiap penanganan, pencegahan, dan juga pengendalian Covid-19 di suatu daerah wajib dilaporkan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Baca Juga: Denny Siregar Sentil Anies, Sampai PPKM Dicabut Lab SWAB Massal yang Dijanjikan Masih Ghoib
7. Inmendagri Berlaku 30 Desember 2022
Diketahui, instruksi dari Mendagri ini mulai diberlakukan sejak 30 Desember 2022. Dengan adanya hal tersebut, Inmendagri Nomor 50 Tahun 2022 tentang PPKM Wilayah Jawa dan bali serta Inmendagri Nomor 51 Tahun 2022 tentang PPKM Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua resmi dicabut dan tidak lagi berlaku.
Meskipun demikian, pengetatan akan kembali diberlakukan jika terjadi kenaikan kasus Covid-19 yang signifikan.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Denny Siregar Sentil Anies, Sampai PPKM Dicabut Lab SWAB Massal yang Dijanjikan Masih Ghoib
-
Alasan PPKM Dihentikan oleh Jokowi, Bagaimana Nasib Perayaan Tahun Baru?
-
PPKM Resmi Dicabut, Tapi Profesor Ini Tetap Sarankan Pasien Covid Tak Bebas Keluyuran
-
7 Ucapan Selamat Tahun Baru 2023 Dalam Bahasa Bali
-
PPKM Dicabut, Kabar Gembira Bagi Pelaku Pariwisata di Bali
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi