Suara.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo kembali disorot usai memberikan bantuan dari Baznas untuk merenovasi rumah beberapa kader PDIP pada Kamis (29/12/2022). Lantas, apakah partai politik (parpol) sebetulnya memiliki dana khusus?
Sebelum itu, Ganjar membagikan sebuah cuitan tentang rencananya menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) PDI Perjuangan yang ke-50, dirinya berencana memugar kader partainya dengan memberikan bantuan.
"Menjelang Ultah @PDI_Perjuangan ke 50 saya berencana memugar 50 rumah kader yang kondisinya belum layak," tulis Ganjar lewat akun Twitter @ganjarpranowo, Jumat (30/12/2022).
Mengutip laman aceh.bpk.go.id, dijelaskan bahwa partai memang memiliki sejumlah sumber dana. Adapun informasi ini beserta aturan pendanaannya sudah berhasil Suara.com rangkum. Berikut datanya.
Sumber Dana Partai dan Aturan Pendanaannya
Dana partai politik berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 berasal dari beberapa sumber. Diantaranya, iuran anggota, sumbangan sah menurut hukum, dan bantuan keuangan dari APBN/APBD.
Adapun iuran anggota itu diperoleh dari seseorang yang terdaftar pada partai politik tersebut. Sumber dana ini jumlahnya tidak dibatasi oleh
peraturan perundang-undangan. Orang tersebut boleh menyumbang dengan nominal angka berapapun.
Sementara itu, sumbangan yang sah menurut hukum disebutkan pada Pasal 34 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011. Adapun pengaturannya tercantum pada Pasal 35 Undang Undang a quo yang menyebut dana ini berasal dari:
1. Perseorangan anggota partai politik yang pelaksanaannya diatur dalam
Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART);
2. Perseorangan bukan anggota partai politik, paling banyak senilai Rp1.000.000.000 per orang dalam waktu satu tahun anggaran; dan;
3. Perusahaan dan/atau badan usaha, paling banyak senilai Rp7.500.000.000 dalam waktu satu tahun anggaran.
Terakhir, soal bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sumber ini memiliki pengaturan yang kompleks mulai dari pembagian, pemakaian, sampai dengan pertanggungjawabannya.
Berdasarkan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 jo Pasal 3 Peraturan Pemerintah tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 83 Tahun 2012, bantuan dari APBN atau APBD diberikan kepada partai yang mendapat kursi pada DPR atau DPRD.
Sebuah partai bisa menerima APBN apabila mendapat kursi di DPR, sementara APBD pada DPRD. Lalu, bantuan yang bersumber dari APBD Kabupaten/Kota dialokasikan tiap tahunnya dengan memperhatikan kondisi keuangan daerah terkait.
PDIP Terima Dana Bantuan Terbesar
Berita Terkait
-
Tanggapan Warganet Terhadap Pemberian Bantuan Zakat BAZNAS Dari Ganjar Pranowo untuk Kader Partai: Jangan Zakat Di Situ Lagi!
-
Daftar Lengkap Partai yang Lolos Pemilu 2024, Terbaru Ada Partai Ummat
-
'Beda Level', Ganjar dan Anies Ternyata Sama-sama Pernah Pakai Dana Baznas Buat Bantu Warga
-
Kontroversi Ganjar Pranowo Serahkan Zakat Baznas untuk Rehab Rumah Kader PDIP
-
Awalnya Mau Pakai Dana Pribadi, Ganjar Ngaku Kaget Baznas Ikut Salurkan Bantuan untuk Renov Rumah Kader PDIP
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Ekonomi Dunia Terancam 'Kiamat', Donald Trump Mulai Keder Hadapi Ketangguhan Iran di Selat Hormuz
-
Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan
-
Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada "Rakyat Kecil"
-
Mendagri: Program 3 Juta Rumah Percepat Akses Hunian Layak bagi Masyarakat Kurang Mampu
-
Polisi Buru Kiai Ashari! Tersangka Cabul Santri Ponpes Pati Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir
-
Sedia Payung dan Jas, BMKG Ingatkan Jakarta Potensi Hujan Sore Ini!
-
'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?
-
Ketum TP PKK Ajak Warga Sulsel Tingkatkan Imunisasi Anak Demi Generasi Sehat
-
Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Mendagri Tito Bersama Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Balikpapan
-
Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs