Ferdy Sambo tercatat telah menerima sebanyak 11 tanda kehormatan dari pimpinan Polri atas pencapaiannya tersebut.
Arman menjelaskan bahwa pada tanggal 22 Agustus, Ferdy Sambo telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri pada saat penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Namun, pengunduran diri tersebut tidak diterima hingga akhirnya kliennya dinyatakan dipecat dari institusi Polri,
Arman juga menekankan pengunduran Ferdy Sambo tersebut sejatinya telah diatur dalam Pasal 111 ayat (1) dan (2) huruf a dan b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
Dalam pasal tersebut, Arman menyebut bahwa terduga pelanggar KEPP yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri.
Arman sadar bahwa kliennya tersebut saat ini tengah menghadapi proses hukum yang sangat berat. Namun, Arman berharap negara sendiri bisa melakukan pertimbangan terhadap jasa-jasa Ferdy Sambo selama menjadi Anggota Polri.
3 Pertimbangan Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit
Arman juga menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pertimbangan yang cukup dan juga cermat, serta memperhatikan ruang hukum yang tersedia bagi Ferdy Sambo untuk bisa mengajukan gugatan terkait keputusan PTDH yang dijatuhkan oleh Polri.
Hal tersebut sebagaimana tertulis dalam ketentuan Pasal 53 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Tidak hanya itu, terdapat tiga aspek teknis yang menjadi pertimbangan kubu Ferdy Sambo agar bisa menjadi pengadilan dalam mengkaji gugatan tersebut.
Baca Juga: Susno Duadji: Kasus Sambo Mudah Dibuktikan, Kalau Bukan Orang Gede Di Polsek Saja Bisa
Pertama, selama menjadi anggota Polri Ferdy Sambo telah dengan cakap melaksanakan tugas, wewenang, dan juga kewajiban sebagai anggota Polri secara profesional, mandiri, dan juga berintegritas yang bisa dibuktikan dengan pengabdian dan juga pelayanan yang dilakukan kepada masyarakat Indonesia.
Kedua, demi mendukung adanya proses penyidikan, dan sebelum adanya Putusan Sidang Kode Etik Polri dan Tingkat Banding, Ferdy Sambo telah menyampaikan Surat Pengunduran Diri Sebagai Anggota Polri yang ditujukan kepada Kapolri.
Namun, Arman menjelaskan bahwa permohonan tersebut tidak diproses dan dipertimbangkan oleh Kapolri dan juga Presiden RI.
Ketiga, hak pengunduran diri Ferdy Sambo telah diatur secara jelas dalam Pasal 111 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf a dan b Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
Pada hari Jumat, 30 Desember 2022, Ferdy Sambo mencabut gugatan terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata USaha Negara (PTUN) Jakarta.
Tag
Berita Terkait
-
Disebut Punya Uang Rp100 Triliun, Reaksi Anak Ferdy Sambo Bikin Publik Curiga: Dapat Uang Dari Mana?
-
Sebut Gampang Sekali Bongkar Kasus Ferdy Sambo, Eks Kabareskrim: Kelas Polsek Saja Bisa Kalau Bukan Orang Gede!
-
Susno Duadji Sebut Hakim Terpancing Kubu Ferdy Sambo Cs Agar Bebas 9 Januari 2023
-
Ini Alasan Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri ke PTUN
-
Susno Duadji: Kasus Sambo Mudah Dibuktikan, Kalau Bukan Orang Gede Di Polsek Saja Bisa
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Sowan ke MUI, KSP Dudung Siap Lapor Aspirasi Ulama ke Presiden Prabowo
-
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi
-
Sebar Propaganda Lewat Medsos, Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Jaringan JAD di Sulteng!
-
PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi
-
Aplikasi ShopeePay Perkenalkan Kampanye Terbaru Pasti Gratis Kirim Uang ke Bank dan E-Wallet
-
Kabar Terkini Insiden Stasiun Bekasi Timur: 17 Penumpang Dirawat, KAI Siaga Layanan Trauma Healing
-
Mahfud Tegaskan Gaya Militer Tak Cocok dalam Budaya Polri, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Laga Persija vs Persib Digelar di Samarinda, PT LIB: Bobotoh Tetap Dilarang Hadir!
-
Mahfud Sebut Diskusi Reformasi Polri dengan Prabowo Berlangsung Hangat dan Mengasyikkan
-
Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial