Ferdy Sambo tercatat telah menerima sebanyak 11 tanda kehormatan dari pimpinan Polri atas pencapaiannya tersebut.
Arman menjelaskan bahwa pada tanggal 22 Agustus, Ferdy Sambo telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri pada saat penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Namun, pengunduran diri tersebut tidak diterima hingga akhirnya kliennya dinyatakan dipecat dari institusi Polri,
Arman juga menekankan pengunduran Ferdy Sambo tersebut sejatinya telah diatur dalam Pasal 111 ayat (1) dan (2) huruf a dan b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
Dalam pasal tersebut, Arman menyebut bahwa terduga pelanggar KEPP yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri.
Arman sadar bahwa kliennya tersebut saat ini tengah menghadapi proses hukum yang sangat berat. Namun, Arman berharap negara sendiri bisa melakukan pertimbangan terhadap jasa-jasa Ferdy Sambo selama menjadi Anggota Polri.
3 Pertimbangan Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit
Arman juga menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pertimbangan yang cukup dan juga cermat, serta memperhatikan ruang hukum yang tersedia bagi Ferdy Sambo untuk bisa mengajukan gugatan terkait keputusan PTDH yang dijatuhkan oleh Polri.
Hal tersebut sebagaimana tertulis dalam ketentuan Pasal 53 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Tidak hanya itu, terdapat tiga aspek teknis yang menjadi pertimbangan kubu Ferdy Sambo agar bisa menjadi pengadilan dalam mengkaji gugatan tersebut.
Baca Juga: Susno Duadji: Kasus Sambo Mudah Dibuktikan, Kalau Bukan Orang Gede Di Polsek Saja Bisa
Pertama, selama menjadi anggota Polri Ferdy Sambo telah dengan cakap melaksanakan tugas, wewenang, dan juga kewajiban sebagai anggota Polri secara profesional, mandiri, dan juga berintegritas yang bisa dibuktikan dengan pengabdian dan juga pelayanan yang dilakukan kepada masyarakat Indonesia.
Kedua, demi mendukung adanya proses penyidikan, dan sebelum adanya Putusan Sidang Kode Etik Polri dan Tingkat Banding, Ferdy Sambo telah menyampaikan Surat Pengunduran Diri Sebagai Anggota Polri yang ditujukan kepada Kapolri.
Namun, Arman menjelaskan bahwa permohonan tersebut tidak diproses dan dipertimbangkan oleh Kapolri dan juga Presiden RI.
Ketiga, hak pengunduran diri Ferdy Sambo telah diatur secara jelas dalam Pasal 111 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf a dan b Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
Pada hari Jumat, 30 Desember 2022, Ferdy Sambo mencabut gugatan terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata USaha Negara (PTUN) Jakarta.
Arman Haris menyampaikan pencabutan gugatan di PTUN yang menggugat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/Polri/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022.
Alasan Mencabut Gugatan
Arman Haris menjelaskan alasan pencabutan gugatan ini dipengaruhi faktor kecintaan Ferdy Sambo terhadap institusi Polri.
Ia menuturkan bahwa Ferdy Sambo telah membuktikan rekam jejak yang cakap dan berintegritas selama 28 tahun sampai sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini tengah berlangsung.
Arman menjelaskan bahwa gugatan di PTUN yang diajukan adalah upaya konstitusional yang disediakan oleh negara. Namun, dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati, Ferdy Sambo memutuskan untuk tidak menggunakan hak tersebut dan kemudian mencabut gugatannya terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Tag
Berita Terkait
-
Disebut Punya Uang Rp100 Triliun, Reaksi Anak Ferdy Sambo Bikin Publik Curiga: Dapat Uang Dari Mana?
-
Sebut Gampang Sekali Bongkar Kasus Ferdy Sambo, Eks Kabareskrim: Kelas Polsek Saja Bisa Kalau Bukan Orang Gede!
-
Susno Duadji Sebut Hakim Terpancing Kubu Ferdy Sambo Cs Agar Bebas 9 Januari 2023
-
Ini Alasan Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri ke PTUN
-
Susno Duadji: Kasus Sambo Mudah Dibuktikan, Kalau Bukan Orang Gede Di Polsek Saja Bisa
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno